Datangi IWOI Jateng, Warga Tunggul Pandean Minta Advokasi Hukum atas Proyek Gardu Induk PLN

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Gelombang penolakan pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin membesar. Pada Sabtu (13/09/2025), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat.

Kedatangan warga ini bukan sekadar silaturahmi. Mereka menuntut pendampingan hukum, advokasi, dan pengawalan media dalam perjuangan menolak berdirinya gardu induk yang rencananya dibangun tepat di jantung permukiman padat penduduk.

READ  DUGAAN PENGEROYOKAN ANAK DI WONOPRINGGO - KELUARGA MINTA POLISI TINDAK TEGAS, OBAT TERLARANG DIDUGA SEBAGAI PEMICU

Resah dan Tak Didengar

Warga menegaskan bahwa lokasi pembangunan sangat tidak layak. Gardu induk bertegangan tinggi dianggap berpotensi mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

READ  Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

“Kami sudah menyampaikan penolakan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi, tapi suara kami tidak pernah digubris. Karena itu, kami datang ke DPW IWOI Jateng agar media bisa ikut mengawal,” ungkap salah seorang perwakilan warga dengan nada tegas.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

IWOI Janji Kawal Aspirasi

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean. Ia menegaskan bahwa IWOI akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

READ  Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

“Media tidak boleh tutup mata. Suara rakyat harus didengar. Kami akan mengawal, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Teguh.

READ  Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jateng, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menelusuri aspek legalitas proyek tersebut.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

“Kami akan memeriksa izin lingkungan, tata ruang, dan peraturan perundangan terkait. Jika ada pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Potensi Pelanggaran Hukum

Dari hasil telaah awal, terdapat sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar bila pembangunan tetap dipaksakan:

READ  Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin RTRW.

Pasal 69: Dilarang membangun di luar rencana tata ruang.

READ  AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

Pasal 61c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

READ  Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran

Warga Minta Proyek Dibatalkan

Berdasarkan aturan tersebut, warga Desa Tunggul Pandean menuntut agar rencana pembangunan Gardu Induk PLN segera dihentikan dan dibatalkan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, serta instansi terkait untuk mendengar aspirasi rakyat, bukan memaksakan proyek yang menimbulkan keresahan.

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak lokasi yang merugikan warga. Jangan jadikan desa kami sebagai kelinci percobaan,” ujar warga lainnya.

Perjuangan Belum Berakhir

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat memperkuat posisi hukum mereka, membuka ruang komunikasi yang lebih luas, sekaligus memberi tekanan moral kepada pemerintah dan PLN.

READ  Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

“Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak hidup layak, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Bila suara rakyat tetap diabaikan, jangan salahkan jika perlawanan warga semakin besar,” tutup Teguh Supriyanto.

Red/Time

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru