GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kasad reskrim AKP Zaenul Arifin ketika menunjukan barang bukti

foto: Kasad reskrim AKP Zaenul Arifin ketika menunjukan barang bukti

BLORA | PortalindonesiaNews.Net — Waduh, niat cari untung malah dapat petaka! Seorang bapak-bapak asal Tuban harus merasakan gimana rasanya jadi “bintang kejora” setelah kedapatan bawa 200 tabung gas LPG 3 kg alias si “gas melon” secara ilegal. Barangnya mau dibawa ke Blora, tapi nyatanya malah mampir dulu ke kantor polisi.
Cerita dimulai Kamis malam (9/4/2026) di sekitar Pasar Jepon. Mata polisi langsung melotot lihat mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam yang lewat. Kenapa? Bak belakangnya kayak orang habis makan nasi padang berlebih—perutnya buncit banget sampai roda kayak mau nyentuh aspal, terus ditutup rapat pakai terpal kayak mau sembunyiin harta karun.

Begitu dihentikan dan dibuka penutupnya… DOR! Isinya bukan beras, bukan sayur, tapi deretan tabung gas yang jumlahnya sampai ratusan. Kayak gudang gas keliling deh pokoknya! Padahal barang ini kan khusus buat masyarakat yang butuh, bukan buat jadi komoditas cari cuan sembarangan.

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, bilang pelaku yang berinisial FS (38) ini jujur-jujur saja. Dia ngaku beli barangnya di Tuban, terus mau dijual lagi di Blora dengan harga lebih mahal. Modal nekat doang, pikirnya cuma pakai terpal aja udah aman dari pengawasan.

“Masya Allah, ini gas subsidi ya, bukan barang dagangan bebas! Kalau semua orang main ambil gini, warga kecil mau makan apa? Mau masak pakai api dari jari gitu?” celetuk Pak Kapolres sambil geleng-geleng kepala.

READ  Kuasa Hukum Suwarno Desak Kejari Grobogan Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten, Klambu!

MODUS KUNO, DAMPAKNYA GAK MAIN-MAIN

Jurusnya sederhana banget: tutup pakai terpal, jalan malam-malam, berharap petugas gak curiga. Eh tapi namanya juga polisi, mata mereka kayak radar—yang aneh sedikit langsung ketahuan.

Dari hitungan kasar, kerugian negara dari selisih subsidi cuma sekitar Rp3,8 juta. Tapi dampaknya? Jauh lebih parah! Akibat ulah orang macam ini, gas jadi langka, harga di pasar melonjak, dan ibu-ibu rumah tangga sampai harus berhitung ulang anggaran belanja. Yang untung cuma segelintir orang, yang rugi ratusan ribu warga.

READ  Stop Pers Secara Tidak Hormat

BAYANGKAN SAJA: DENDA SAMPAI 60 MILIAR!

Sekarang nasib Pak FS lagi di ujung tanduk. Dia dijerat UU Migas yang sudah diperbarui, dan hukumannya bikin merinding:

– Bisa dipenjara sampai 6 tahun (cukup lama buat merenung dan belajar bisnis yang halal)

– Denda maksimal Rp60 MILIAR!

Woy, itu uang kalau dipakai beli gas melon bisa sampai ribuan tabung! Mau bayar pakai apa coba? Jual rumah, jual mobil, jual sawah, masih kurang mungkin. Ini jadi pelajaran mahal banget ya, untung yang didapat kecil, tapi resikonya sebesar gunung Merapi.

READ  Polsek Bandungan Serap Inspirasi Para Supir Melalui Program Jumat Curhat

APA ADA JARINGAN LEBIH BESAR?

Kasus ini belum selesai sampai di sini. Polisi sekarang lagi ngedig lebih dalam, siapa tahu Pak FS ini cuma kuli angkut saja, di belakangnya ada bos besar yang juga main curang. Kalau ternyata ada jaringan, siap-siap deh banyak yang ikut terperosok.

PESAN BUAT YANG LAIN: JANGAN COBA-COBA!

Kejadian ini jadi peringatan keras: barang subsidi itu titipan negara buat rakyat, bukan ladang uang buat orang serakah. Di tengah harga kebutuhan yang lagi naik-naiknya, ulah kayak ini ibarat nambah beban orang lain.

Satu orang sudah ketangkap. Pertanyaannya: masih ada berapa lagi yang lagi beraksi, ngira-ngira polisi gak lihat? Ingat, yang namanya aksi curang, lama-lama pasti ketahuan juga!

laporan : Redi

###

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru