Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kurir Sabu dan Rekannya

Foto: Kurir Sabu dan Rekannya

Polda Jateng|PortalIndonesiaNews.Net – Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu diwilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur mengatakan bahwa, Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut. Keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda”, ungkap Dir Narkoba, Minggu (19/4)

Dir Narkoba menjelaskan bahwa lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, sekitaran warung, sekitaran Minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

READ  Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket”, tambah Dir Narkoba

READ  Polres Semarang Gelar Rakor Linsek, Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Menurut pengakuan Para tersangka, baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp 250.000,- serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terhadap kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp 2,6 miliar.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian”, tegasnya.

READ  AKBP Achmad Oka Mahendra : Pantarlih Harus Menjunjung Tinggi Kenetralitasannya

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh element masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba”, pungkasnya.

Laporan : Christina R P

###

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru