Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 18 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN | PortalindinesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah video kunjungan kerja LPKSM Kresna Cakra Nusantara ke SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen, viral di TikTok dan menimbulkan kehebohan publik. Dalam rekaman tersebut, terungkap pengakuan wali siswa bahwa ada penawaran jual beli buku pelajaran melalui bendahara kelas.

Meski pihak sekolah berdalih bahwa pembelian buku tidak diwajibkan, publik menilai praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Apalagi, mekanisme penawaran dilakukan secara resmi melalui struktur kelas.

“Kalau memang tidak diwajibkan, mengapa bisa ditawarkan lewat bendahara kelas? Sangat kecil kemungkinan sekolah tidak tahu,” ungkap salah satu wali siswa dengan nada kecewa.

Dalam klarifikasi kepada tim LPKSM, kepala sekolah SMAN 1 Kutowinangun berjanji penjualan buku akan dibatalkan. Namun publik menilai janji ini harus dikawal serius agar tidak hanya sebatas retorika.

READ  Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Dasar Hukum Larangan Jual-Beli Buku di Sekolah

Praktik jual-beli buku di sekolah, dengan alasan apapun, jelas dilarang. Hal ini sesuai:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat (1), yang menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

READ  Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1), yang menegaskan pemerintah dan sekolah wajib menyediakan layanan pendidikan tanpa diskriminasi atau pungutan yang membebani siswa.

READ  Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyatakan pengadaan buku pelajaran harus menggunakan dana BOS dan dikelola transparan, bukan dijual langsung kepada siswa.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Artinya, apapun dalihnya, praktik jual-beli buku melalui bendahara kelas atau pihak sekolah bertentangan dengan aturan hukum.

READ  Waduh oknum polisi membawa ganja 141 kilogram

Keluhan Guru Soal Dana BOS

Selain isu buku, kunjungan LPKSM juga mengungkap keluh kesah guru terkait pengelolaan Dana BOS. Guru mengaku terbebani aturan ketat kementerian yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Banyak item yang tidak nyambung dengan kebutuhan sekolah. Kalau bisa, Dana BOS sepenuhnya dikelola oleh sekolah biar tepat sasaran,” kata salah satu guru.

READ  Truk Ekspedisi Terguling di Ungaran Akibat Kurang Konsentrasi, Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Guru juga menekankan agar alokasi Dana BOS untuk buku setiap tahun diarahkan agar buku-buku tersimpan rapi di perpustakaan. Dengan begitu, siswa bisa mengakses tanpa harus terbebani dengan kewajiban membeli.

Publik Desak Evaluasi

Beredarnya video ini membuat publik menilai SMAN 1 Kutowinangun gagal menjaga integritas dan transparansi. Praktik jual-beli buku, meski disebut tidak wajib, tetap dianggap sebagai bentuk pungutan terselubung.

Kini sorotan diarahkan pada Kementerian Pendidikan, apakah berani menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar, sekaligus mereformasi pengelolaan Dana BOS agar benar-benar berpihak pada siswa, bukan pada kepentingan birokratis.

Laporan : ika Z

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru