Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Warga Salatiga dikejutkan dengan aksi sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang membongkar jaringan peredaran psikotropika ilegal di wilayah kota yang selama ini dikenal damai dan bersahabat. Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Sabtu (02/08/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat, dan hasilnya tak mengecewakan: dua orang pengedar berhasil dibekuk, lengkap dengan barang bukti.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
:

Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang

ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 73 butir obat keras psikotropika yang terdiri dari:

36 butir Alprazolam

6 butir Lorazepam

9 butir Clonazepam

14 butir Dumolid

8 butir Trihexyphenidyl

Seluruh obat disimpan rapi dalam tas milik pelaku, bersama dengan sejumlah alat bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan kartu SIM yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

READ  Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Polisi Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Pengedar!

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Salatiga.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegasnya saat konferensi pers.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Salatiga Waspada! Jangan Diam Bila Tahu Ada Transaksi Mencurigakan

Kota Salatiga yang dikenal sebagai salah satu kota toleran di Indonesia, kini tengah dihadapkan pada ancaman serius dari peredaran obat keras berbahaya. Polres Salatiga pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Salatiga sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak muda Salatiga.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru