DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi gambar Karya AI.

Foto: Ilustrasi gambar Karya AI.

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Keberadaan debt collector yang kerap dijuluki “mata elang” karena lihai memantau dan menyergap konsumen, dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Beraksi di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, oknum-oknum ini masih kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan. Praktik ini jelas meresahkan, dan Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi diam membiarkan.

Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyatakan meja aduan lembaganya tak pernah sepi dari laporan warga yang menjadi korban aksi sepihak tersebut.

“Setiap minggu saja ada saja yang melapor. Mereka diam-diam memantau, lalu begitu ketemu langsung disergap, kendaraan diambil paksa di pinggir jalan atau di tengah perjalanan. Cara kejam macam ini tidak bisa dibenarkan sama sekali!” tegas Sri Hartono dengan nada geram.

Ia menegaskan, tindakan semacam itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana jika dilakukan dengan paksaan. “Ingat, tugas mereka itu cuma MENAGIH, bukan MERAMPOK. Kalau mengambil secara paksa tanpa prosedur sah, itu sudah melanggar hukum berat,” tambahnya.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

BERBAGAI ATURAN TELAH MELARANG, TAPI MASIH DILANGGAR

Sri Hartono meluruskan bahwa semua aturan sudah jelas mengatur hal ini. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2), meski surat jaminan memiliki kekuatan hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan keras: Jika debitur merasa keberatan atau tidak mengakui kesalahan, kreditur DILARANG menarik kendaraan secara sepihak. Segala proses harus diajukan dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri.

Belum lagi ketentuan dari POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan setiap penagih memiliki sertifikat keahlian serta membawa surat tugas resmi. Faktanya, debt collector yang beraksi di lapangan kebanyakan tidak memenuhi syarat tersebut.

“Intinya cuma satu: Kendaraan hanya boleh diambil kalau pemiliknya rela menyerahkan sendiri. Kalau dipaksa, itu kejahatan!” tandasnya.

READ  Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir

BERAT ANCAMAN HUKUMNYA

Lebih mengerikan lagi, secara pidana pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman penjara panjang, antara lain:

✅ Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

✅ Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Paksaan

✅ Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

READ  Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Sri Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak lagi takut atau pasrah saat menjadi korban. “Jangan merasa bersalah terus karena punya utang. Kalau cara penagihannya ilegal, itu mereka yang salah! Segera laporkan ke polisi, baik oknumnya maupun perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka. Jangan biarkan mereka berkuasa di atas hukum,” serunya.

ELBEHA Barometer berharap kepolisian dan otoritas terkait memperketat pengawasan dan memperbanyak operasi. Praktik ini harus diputus mata rantainya agar masyarakat bisa beraktivitas di jalan dengan rasa aman, tanpa takut dipantau dan disergap oleh “mata elang” yang meresahkan. (Laporan : Cristina)

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru