SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Keberadaan debt collector yang kerap dijuluki “mata elang” karena lihai memantau dan menyergap konsumen, dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Beraksi di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, oknum-oknum ini masih kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan. Praktik ini jelas meresahkan, dan Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi diam membiarkan.
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyatakan meja aduan lembaganya tak pernah sepi dari laporan warga yang menjadi korban aksi sepihak tersebut.
“Setiap minggu saja ada saja yang melapor. Mereka diam-diam memantau, lalu begitu ketemu langsung disergap, kendaraan diambil paksa di pinggir jalan atau di tengah perjalanan. Cara kejam macam ini tidak bisa dibenarkan sama sekali!” tegas Sri Hartono dengan nada geram.
Ia menegaskan, tindakan semacam itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana jika dilakukan dengan paksaan. “Ingat, tugas mereka itu cuma MENAGIH, bukan MERAMPOK. Kalau mengambil secara paksa tanpa prosedur sah, itu sudah melanggar hukum berat,” tambahnya.
BERBAGAI ATURAN TELAH MELARANG, TAPI MASIH DILANGGAR
Sri Hartono meluruskan bahwa semua aturan sudah jelas mengatur hal ini. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2), meski surat jaminan memiliki kekuatan hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan keras: Jika debitur merasa keberatan atau tidak mengakui kesalahan, kreditur DILARANG menarik kendaraan secara sepihak. Segala proses harus diajukan dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri.
Belum lagi ketentuan dari POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan setiap penagih memiliki sertifikat keahlian serta membawa surat tugas resmi. Faktanya, debt collector yang beraksi di lapangan kebanyakan tidak memenuhi syarat tersebut.
“Intinya cuma satu: Kendaraan hanya boleh diambil kalau pemiliknya rela menyerahkan sendiri. Kalau dipaksa, itu kejahatan!” tandasnya.
BERAT ANCAMAN HUKUMNYA
Lebih mengerikan lagi, secara pidana pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman penjara panjang, antara lain:
✅ Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
✅ Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Paksaan
✅ Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang
Sri Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak lagi takut atau pasrah saat menjadi korban. “Jangan merasa bersalah terus karena punya utang. Kalau cara penagihannya ilegal, itu mereka yang salah! Segera laporkan ke polisi, baik oknumnya maupun perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka. Jangan biarkan mereka berkuasa di atas hukum,” serunya.
ELBEHA Barometer berharap kepolisian dan otoritas terkait memperketat pengawasan dan memperbanyak operasi. Praktik ini harus diputus mata rantainya agar masyarakat bisa beraktivitas di jalan dengan rasa aman, tanpa takut dipantau dan disergap oleh “mata elang” yang meresahkan. (Laporan : Cristina)






