Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

BATANG PortalIndonesiaNewsNet – Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tengah ditangani Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang memicu sorotan tajam. Kuasa hukum salah satu terduga pelaku, RK, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut secara tegas mengatur pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih semata-mata fokus pada pembalasan. Namun, kuasa hukum menilai penanganan perkara yang membelit RK justru jauh dari semangat restorative justice.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

“Upaya restorative justice ini terkesan ‘dipimpong’. Korban menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke penyidik, tapi dari penyidik bilang masih menunggu respons dari pelapor. Situasi ini membingungkan pihak kami,” ungkap kuasa hukum RK, Jumat (…).

READ  Sekjen KSPI: Caleg-caleg PDIP Paling Diminati Pemilih di Dapil NTT 1

Pengembalian Kerugian Justru Mandek

Menurut kuasa hukum, keluarga terduga pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan siap mengembalikan seluruh kerugian korban. Namun proses tersebut dinilai terhambat karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pengajuan surat penangguhan penahanan yang telah dikirim kepada Kapolres Batang.

READ  Ir. KP. Nurdiantoro Dharmaningrat: Sinergi Bersama Melestarikan Adat Jawa Lewat Simbol Surjan

Surat perintah penahanan dengan Nomor SP.Han/78/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM terhadap RK menjadi dasar penahanan yang kini dipersoalkan. Kuasa hukum menilai seharusnya hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengedepankan jalur restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021.

READ  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

“Jika aturan ini dijalankan sebagaimana mestinya, proses damai dan pemulihan kerugian seharusnya bisa diprioritaskan. Namun sampai sekarang, keputusan terkait penangguhan penahanan pun belum keluar,” tambah kuasa hukum.

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Desakan Kepastian Hukum

Pihak kuasa hukum mendesak Polres Batang memberikan kejelasan sikap terhadap kasus ini, termasuk kepastian penerapan prinsip restorative justice. Mereka menilai kepastian hukum bukan hanya hak korban, tetapi juga hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

READ  Satu Dekade Grand Dian Hotel Brebes, Wakil Bupati Gaungkan Hidup Sehat dan Penguatan Ekonomi Daerah

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut tindak pidana penipuan/penggelapan, tetapi juga sebagai tolok ukur komitmen Polri dalam menerapkan aturan internalnya sendiri.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru