Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Foto ilustrasi Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

BATANG PortalIndonesiaNewsNet – Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tengah ditangani Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang memicu sorotan tajam. Kuasa hukum salah satu terduga pelaku, RK, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut secara tegas mengatur pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih semata-mata fokus pada pembalasan. Namun, kuasa hukum menilai penanganan perkara yang membelit RK justru jauh dari semangat restorative justice.

READ  Lantik Pengurus PWI Jateng, Ahmad Munir Ajak Wartawan Beri Informasi Sehat dan Bergizi kepada Masyarakat

“Upaya restorative justice ini terkesan ‘dipimpong’. Korban menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke penyidik, tapi dari penyidik bilang masih menunggu respons dari pelapor. Situasi ini membingungkan pihak kami,” ungkap kuasa hukum RK, Jumat (…).

READ  Kasus Dugaan Pemerasan dan Perampasan di Getasan Terus Berlanjut, Pelaku Seorang Rentenir Ancam Tembak Korban, Begini Jelasnya

Pengembalian Kerugian Justru Mandek

Menurut kuasa hukum, keluarga terduga pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan siap mengembalikan seluruh kerugian korban. Namun proses tersebut dinilai terhambat karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pengajuan surat penangguhan penahanan yang telah dikirim kepada Kapolres Batang.

READ  Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Surat perintah penahanan dengan Nomor SP.Han/78/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM terhadap RK menjadi dasar penahanan yang kini dipersoalkan. Kuasa hukum menilai seharusnya hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengedepankan jalur restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021.

READ  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

“Jika aturan ini dijalankan sebagaimana mestinya, proses damai dan pemulihan kerugian seharusnya bisa diprioritaskan. Namun sampai sekarang, keputusan terkait penangguhan penahanan pun belum keluar,” tambah kuasa hukum.

READ  Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Desakan Kepastian Hukum

Pihak kuasa hukum mendesak Polres Batang memberikan kejelasan sikap terhadap kasus ini, termasuk kepastian penerapan prinsip restorative justice. Mereka menilai kepastian hukum bukan hanya hak korban, tetapi juga hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.

READ  PERISTIWA LANGKA: PENGAJIAN AKHIRUSSANAH MT. MANAQIB HADIRKAN SINERGI ULAMA, INTELEKTUAL, DAN POLITIK – HONO SEJATI SIAP GERAKAN BERSAMA MILENIAL  

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut tindak pidana penipuan/penggelapan, tetapi juga sebagai tolok ukur komitmen Polri dalam menerapkan aturan internalnya sendiri.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru