TEMANGGUNG | PortalIndonesiaNews.Net – Kasus dugaan penganiayaan disebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Perkara ini menyeret NR, yang saat kejadian masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026. Berdasarkan keterangan awal, korban berinisial SS datang bersama NR ke lokasi karaoke sebelum dugaan kekerasan terjadi di dalam ruang hiburan itu.
Akibat insiden tersebut, SS dilaporkan mengalami luka memar disejumlah bagian tubuh, antara lain tangan, paha, punggung, dan wajah. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan NR ke Polres Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk meminta keterangan dari korban”, ujar Bodia.
Perkembangan kasus ini semakin kompleks setelah istri NR, LF (36), turut melaporkan suaminya ke Polres Temanggung atas dugaan perselingkuhan. LF menduga NR memiliki hubungan terlarang dengan SS.
Sementara itu, NR mengakui adanya hubungan asmara dengan SS. Ia menyebut keduanya telah lama saling mengenal, kerap bepergian bersama, bahkan sempat menyewa rumah kontrakan di lokasi yang tidak diungkapkan.
Di tengah polemik tersebut, NR memilih mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Temanggung. Ia mengaku pasrah menghadapi proses hukum yang berjalan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
“Saya sudah pasrah dan meminta maaf kepada istri serta keluarga besarnya”, ujar NR saat ditemui wartawan, Kamis (24/4/2026) malam.
NR juga mengaku terkejut karena dirinya tetap dilaporkan ke polisi, meskipun sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai dengan SS. Ia menyebut, dalam proses perdamaian itu sempat terjadi negosiasi terkait sejumlah uang.
Menurut NR, awalnya ia diminta memberikan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, setelah negosiasi, disepakati nominal Rp 50 juta. Hingga saat ini, ia mengaku baru mampu menyerahkan Rp 13 juta dan memiliki bukti transfer sebagai pendukung.
“Saya sudah memberikan Rp 13 juta dan ada bukti transfernya”, kata dia.
Merasa dirugikan, NR menyatakan akan melaporkan balik SS atas dugaan pemerasan disertai ancaman. Ia menilai pelaporan terhadap dirinya tetap dilakukan meski telah ada kesepakatan damai sebelumnya.
“Saya juga akan melaporkan saudara SS atas dugaan ancaman dan pemerasan”, ujarnya.
Kasus ini kini berkembang menjadi dua laporan berbeda di dua wilayah hukum, yakni dugaan penganiayaan di Polres Semarang dan dugaan perselingkuhan di Polres Temanggung. Polisi masih terus mendalami kedua laporan tersebut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
(Redaksi)
###






