Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kepala sekolah Teguh widodo menyampaikan secara terbuka kepada para wali murid mengenai rencana iuran atau “sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh wali siswa dalam rapat pleno komite sekolah

Foto: kepala sekolah Teguh widodo menyampaikan secara terbuka kepada para wali murid mengenai rencana iuran atau “sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan seluruh wali siswa dalam rapat pleno komite sekolah

Purworejo | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali diguncang oleh praktik mencurigakan yang mencoreng integritas sekolah negeri. Sebuah video rapat pleno komite SMP Negeri 3 Purworejo beredar luas dan memicu kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, tampak pembahasan “sumbangan sukarela” dari orang tua murid — namun dengan nilai yang secara tersirat sudah ditentukan.

Dalam cuplikan percakapan rapat itu disebutkan rencana anggaran komite sebesar Rp850 juta, dengan pembagian ke 550 siswa, menghasilkan nominal Rp1.545.000 per siswa.

Meski disebut “sumbangan atas dasar keikhlasan tanpa paksaan”, pernyataan lanjutan justru menimbulkan kecurigaan besar. Disebutkan bahwa jika wali murid hanya menyumbang Rp500.000 “terkesan kurang luwes”, bahkan akan dibuat surat pernyataan kesanggupan dari orang tua siswa.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa sumbangan tersebut bukan murni sukarela, melainkan berbau pemaksaan dan rekayasa sistematis.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kolaborasi Sistemik di Balik Layar

Menurut Sugiyono, SH, selaku DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, praktik seperti ini bukan hal baru di dunia pendidikan, namun kasus di SMPN 3 Purworejo mencerminkan adanya kolaborasi sistemik antara pihak sekolah, komite, paguyuban, dan oknum dinas pendidikan yang sengaja mengatur pola pungutan dengan kedok sumbangan.

READ  Sejarah Candi borobudur sejak jaman Sailendra

“Ini bukan sekadar inisiatif sekolah, tapi bentuk tipu muslihat yang terorganisir rapi. Fasilitas milik negara dijadikan lahan mencari keuntungan kelompok. Pengawasan lemah, dan ini terjadi bertahun-tahun tanpa tindakan nyata,” tegas Sugiyono.

Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Purworejo maupun Polres Purworejo, yang seolah menutup mata terhadap praktik manipulatif tersebut.

READ  Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen : Hak Angket Menciderai Pilihan Rakyat

“Kalau benar ada perhatian khusus atau pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini kejahatan terstruktur yang mencederai keadilan sosial. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujarnya.

READ  ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam praktik tersebut antara lain:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1):

“Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”

Artinya, komite sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang benar-benar sukarela, bukan ditetapkan atau dipaksakan dalam jumlah tertentu.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sebagai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melarang setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya (gratifikasi).

3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Paksaan

Dapat diterapkan apabila terdapat unsur tekanan terhadap wali murid agar menyetujui nominal sumbangan tertentu.

4. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan diselenggarakan tanpa pungutan biaya yang membebani masyarakat.

Dalam program wajib belajar 9 tahun (yang kini diperluas menjadi 12 tahun), pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan secara gratis pada satuan pendidikan negeri, termasuk di SMP negeri seperti SMPN 3 Purworejo.

READ  Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

Desakan Publik dan Seruan Transparansi

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga pengamat kebijakan publik. Mereka mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan audit terbuka dan investigasi mendalam terhadap seluruh penggunaan dana komite sekolah.

READ  Tak Bermoral! Pemuda Ngawi Nekat Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Polisi Langsung Bertindak"

Publik juga menuntut agar pihak sekolah membuka secara transparan dasar penetapan anggaran Rp850 juta dan alasan munculnya angka Rp1,5 juta per siswa.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya praktik pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, dan monopoli kegiatan di lingkungan sekolah negeri.

READ  LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!" – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

Sugiyono menegaskan,

“Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, bukan sarana menekan masyarakat dengan dalih keikhlasan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, moral pendidikan akan runtuh lebih cepat dari yang kita bayangkan.”

READ  FKI-1 Madina: Pilkada Jangan Ada Black Campaign

Catatan Redaksi:

Kasus SMPN 3 Purworejo menjadi cermin buram wajah pendidikan nasional hari ini. “Sumbangan sukarela” seharusnya tidak menjadi alat tekanan bagi wali murid.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum benar-benar hadir untuk mengakhiri praktik manipulatif yang telah lama dibiarkan hidup di balik dinding sekolah negeri — demi mengembalikan marwah pendidikan yang bersih, adil, dan bebas pungutan terselubung.

Laporan : ika

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru