SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Penghentian penyelidikan atas pengaduan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik warga Semarang kini menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. bersama Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
“Kami masih menunggu jadwal gelar perkara khusus terhadap penghentian penyelidikan atas pengaduan klien kami,” tegas John L. Situmorang kepada awak media di Semarang.
Menurut John, perkara tersebut berawal ketika kliennya, Anis Sugiarti, pada 12 Mei 2025 mengajukan pengaduan ke Polsek Semarang Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Honda Brio yang merupakan miliknya.
Namun dalam perkembangannya, hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan di Satreskrim Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025 memutuskan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana.
Keputusan itulah yang kini dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.
Mobil Berpindah Tangan Berkali-kali
John menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, kendaraan tersebut awalnya digadaikan kepada seorang perempuan bernama Nur Aini alias Ninik sebesar Rp10 juta.
Selanjutnya, menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut kembali digadaikan kepada pihak lain bernama Yossi Handri Arifianto sebesar Rp15 juta, lalu berpindah lagi kepada Fatahul Alim dengan nilai gadai Rp25 juta.
“Yang menjadi persoalan, perpindahan kendaraan itu diduga dilakukan tanpa izin pemilik sah kendaraan,” ujar John.
Pihaknya juga menyebut klien mereka telah melunasi kewajiban yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk pembayaran kepada pihak-pihak yang menguasai kendaraan. Namun hingga saat ini, mobil yang dimaksud belum kembali ke tangan pemilik.
Karena itulah, pengaduan polisi kemudian diajukan.
Pertanyakan Dasar Penghentian Penyelidikan
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji kembali melalui Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda Jawa Tengah.
Menurut John, pihaknya mempertanyakan dasar kesimpulan yang menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, sementara kendaraan yang menjadi objek sengketa hingga kini belum kembali kepada pemilik yang sah.
“Kami berharap Gelar Perkara Khusus nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan menguji kembali seluruh fakta serta alat bukti yang ada,” katanya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menurutnya perlu menjadi bahan kajian dalam melihat peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penguasaan kendaraan tersebut.
Menunggu Kepastian dari Polda Jawa Tengah
Saat ini perhatian tertuju pada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang akan menentukan jadwal Gelar Perkara Khusus tersebut.
Bagi Anis Sugiarti, hasil gelar perkara nanti dinilai sangat penting karena menyangkut nasib satu unit kendaraan yang hingga kini belum kembali ke tangannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan membutuhkan kecepatan dan ketelitian, mengingat objek yang dipersoalkan dapat berpindah tangan dengan cepat dan berpotensi keluar daerah.
Publik kini menunggu, apakah Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Tengah akan menguatkan penghentian penyelidikan sebelumnya atau justru membuka babak baru dalam pencarian kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Laporan : Iskandar






