Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PURBALINGGA | PortalIndonesiaNews.net — Alih-alih membawa kegembiraan, momentum Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Purbalingga justru meninggalkan keresahan di kalangan orang tua. Dugaan kuat munculnya praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan bahan seragam dengan harga tinggi kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah wali murid dari berbagai sekolah dasar dan menengah di wilayah ini mengaku terbebani oleh harga bahan seragam yang dijual melalui jalur sekolah. Harga yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari standar pasar.

READ  Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

“Kami sudah cukup berat dengan biaya pendidikan. Tapi harga bahan seragam yang dijual sekolah sangat mahal, ditambah lagi ongkos jahitnya. Ini jelas membebani,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, beberapa wali murid menyebut bahwa mereka seakan diarahkan untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, meski secara formal disebut “tidak diwajibkan.”

Salah satu Bukti yang mencuat

Ironisnya, beberapa kepala sekolah mengakui bahwa penjualan bahan seragam tersebut diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Namun ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Trigun membantah dengan tegas.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

“Kami tidak pernah memerintahkan sekolah untuk menjual seragam. Justru kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 400.3.1/0604 tertanggal 18 Maret 2025, yang menegaskan bahwa siswa dan wali murid bebas membeli seragam di mana saja,” tegas Trigun.

Ia juga menambahkan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa siswa baru tidak wajib mengenakan seragam baru pada awal masuk sekolah, dan diperbolehkan mengenakan seragam bekas atau seragam dari kakak kelas (nglungsur).

READ  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Subarno, pun menambahkan bahwa sekolah hanya bersifat memfasilitasi orang tua yang kesulitan mencari bahan seragam.

“Tidak ada kewajiban membeli di koperasi sekolah. Semua dikembalikan ke pilihan orang tua,” jelas Subarno.

READ  Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender

Namun pernyataan itu tidak menghentikan kecurigaan publik. Pasalnya, salah satu penyedia bahan seragam yang disebut berasal dari Magelang juga enggan memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi.

READ  LCKI Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

Sementara itu, kuasa hukum media Penanusantara News, Rasmono, SH., menyatakan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1), sekolah dilarang menjual seragam secara individu maupun kolektif kepada peserta didik,” tegasnya.

Rasmono menambahkan bahwa praktik seperti ini berpotensi mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan ekonomi terhadap masyarakat kecil, yang berlawanan dengan semangat pendidikan inklusif dan ramah akses.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan pendidikan di daerah, agar sekolah tidak berubah fungsi menjadi ladang bisnis yang mengorbankan kepentingan publik. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan ke masa depan yang cerah, bukan jebakan finansial bagi rakyat kecil.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru