Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PURBALINGGA | PortalIndonesiaNews.net — Alih-alih membawa kegembiraan, momentum Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Purbalingga justru meninggalkan keresahan di kalangan orang tua. Dugaan kuat munculnya praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan bahan seragam dengan harga tinggi kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah wali murid dari berbagai sekolah dasar dan menengah di wilayah ini mengaku terbebani oleh harga bahan seragam yang dijual melalui jalur sekolah. Harga yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari standar pasar.

READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

“Kami sudah cukup berat dengan biaya pendidikan. Tapi harga bahan seragam yang dijual sekolah sangat mahal, ditambah lagi ongkos jahitnya. Ini jelas membebani,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, beberapa wali murid menyebut bahwa mereka seakan diarahkan untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, meski secara formal disebut “tidak diwajibkan.”

Salah satu Bukti yang mencuat

Ironisnya, beberapa kepala sekolah mengakui bahwa penjualan bahan seragam tersebut diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Namun ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Trigun membantah dengan tegas.

READ  Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

“Kami tidak pernah memerintahkan sekolah untuk menjual seragam. Justru kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 400.3.1/0604 tertanggal 18 Maret 2025, yang menegaskan bahwa siswa dan wali murid bebas membeli seragam di mana saja,” tegas Trigun.

Ia juga menambahkan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa siswa baru tidak wajib mengenakan seragam baru pada awal masuk sekolah, dan diperbolehkan mengenakan seragam bekas atau seragam dari kakak kelas (nglungsur).

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Subarno, pun menambahkan bahwa sekolah hanya bersifat memfasilitasi orang tua yang kesulitan mencari bahan seragam.

“Tidak ada kewajiban membeli di koperasi sekolah. Semua dikembalikan ke pilihan orang tua,” jelas Subarno.

READ  Bus PO Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus Luka Berat

Namun pernyataan itu tidak menghentikan kecurigaan publik. Pasalnya, salah satu penyedia bahan seragam yang disebut berasal dari Magelang juga enggan memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi.

READ  Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Sementara itu, kuasa hukum media Penanusantara News, Rasmono, SH., menyatakan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1), sekolah dilarang menjual seragam secara individu maupun kolektif kepada peserta didik,” tegasnya.

Rasmono menambahkan bahwa praktik seperti ini berpotensi mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan ekonomi terhadap masyarakat kecil, yang berlawanan dengan semangat pendidikan inklusif dan ramah akses.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan pendidikan di daerah, agar sekolah tidak berubah fungsi menjadi ladang bisnis yang mengorbankan kepentingan publik. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan ke masa depan yang cerah, bukan jebakan finansial bagi rakyat kecil.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru