Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PURBALINGGA | PortalIndonesiaNews.net — Alih-alih membawa kegembiraan, momentum Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Purbalingga justru meninggalkan keresahan di kalangan orang tua. Dugaan kuat munculnya praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan bahan seragam dengan harga tinggi kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah wali murid dari berbagai sekolah dasar dan menengah di wilayah ini mengaku terbebani oleh harga bahan seragam yang dijual melalui jalur sekolah. Harga yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari standar pasar.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

“Kami sudah cukup berat dengan biaya pendidikan. Tapi harga bahan seragam yang dijual sekolah sangat mahal, ditambah lagi ongkos jahitnya. Ini jelas membebani,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, beberapa wali murid menyebut bahwa mereka seakan diarahkan untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, meski secara formal disebut “tidak diwajibkan.”

Salah satu Bukti yang mencuat

Ironisnya, beberapa kepala sekolah mengakui bahwa penjualan bahan seragam tersebut diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Namun ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Trigun membantah dengan tegas.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

“Kami tidak pernah memerintahkan sekolah untuk menjual seragam. Justru kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 400.3.1/0604 tertanggal 18 Maret 2025, yang menegaskan bahwa siswa dan wali murid bebas membeli seragam di mana saja,” tegas Trigun.

Ia juga menambahkan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa siswa baru tidak wajib mengenakan seragam baru pada awal masuk sekolah, dan diperbolehkan mengenakan seragam bekas atau seragam dari kakak kelas (nglungsur).

READ  Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Subarno, pun menambahkan bahwa sekolah hanya bersifat memfasilitasi orang tua yang kesulitan mencari bahan seragam.

“Tidak ada kewajiban membeli di koperasi sekolah. Semua dikembalikan ke pilihan orang tua,” jelas Subarno.

READ  Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi Tilik Tani di Bandungan: Dapat Dukungan Penuh dari Petani Jawa Tengah

Namun pernyataan itu tidak menghentikan kecurigaan publik. Pasalnya, salah satu penyedia bahan seragam yang disebut berasal dari Magelang juga enggan memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi.

READ  Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran

Sementara itu, kuasa hukum media Penanusantara News, Rasmono, SH., menyatakan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1), sekolah dilarang menjual seragam secara individu maupun kolektif kepada peserta didik,” tegasnya.

Rasmono menambahkan bahwa praktik seperti ini berpotensi mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan ekonomi terhadap masyarakat kecil, yang berlawanan dengan semangat pendidikan inklusif dan ramah akses.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan pendidikan di daerah, agar sekolah tidak berubah fungsi menjadi ladang bisnis yang mengorbankan kepentingan publik. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan ke masa depan yang cerah, bukan jebakan finansial bagi rakyat kecil.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru