Palembang|PortalIndonesiaNews.Net – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil truk yang ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan kini memasuki babak baru yang semakin rumit. Seperti alur cerita drama, perkara ini berbalik arah menjadi saling lapor di mana kedua pihak yang bersengketa sama-sama mengaku sebagai korban.
Pihak Suprapto melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan justru korban sebenarnya dalam perselisihan bisnis ini.
Muncul Laporan Balik dan Surat Undangan Klarifikasi
Ketegangan meningkat setelah Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Tri Septa Bayu Anggara, S.H., selaku pelapor dalam laporan polisi terpisah. Laporan balik tersebut diajukan dengan tuduhan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 155 juta.
“Klien kami merasa sangat dirugikan dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan laporan balik. Langkah ini murni untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum”, ujar Tri Septa Bayu Anggara dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






