Semarang|PortalIndonesiaNews.Net – Praktik menyerahkan Sertipikat Tanah dan BPKB sebagai jaminan utang tanpa dibuatkan surat kuasa maupun perjanjian tertulis, lalu kreditur meminjamkan kembali dokumen tersebut ke pihak lain, ternyata sangat melanggar hukum. Sejak berlakunya KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) penuh mulai 2 Januari 2026, ancaman hukumannya semakin tegas dan berat. Berikut uraian lengkap pasal yang dilanggar serta akibat bagi kedua belah pihak.
Pasal KUHP yang dilanggar:
1. Pasal 492 KUHP Baru (Pengganti Pasal 378 Lama) – Penipuan
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberi hutang, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Kategori V (Rp 500.000.000)”
Penerapan:
Kreditur diam-diam meminjamkan lagi dokumen Anda, bahkan berjanji jaminan itu sah dan miliknya, padahal tidak punya hak maupun izin tertulis → terbukti penipuan.
2. Pasal 502 KUHP Baru (Pengganti Pasal 385 Lama) – Perbuatan Terkait Hak Atas Tanah/Benda
“Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Kategori V, barang siapa: menjual, membebani hak, atau menjaminkan tanah/benda milik orang lain; atau menjaminkan barang yang sudah terikat hak tanpa memberi tahu pihak baru”
Penerapan:
Dokumen tanah dan kendaraan adalah bukti hak milik sah. Kreditur meminjamkan/menjaminkan lagi ke orang lain tanpa kuasa sah → langsung terpenuhi unsur pasal ini, hukuman lebih berat dari aturan lama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






