Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 8 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Buleleng | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan mafia tanah di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kian panas dan membuat publik geger. Setelah laporan sejak Desember 2023 berjalan lamban tanpa kepastian hukum, kini Polres Buleleng akhirnya melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Nyoman Tirtawan.

Surat resmi bernomor B/405/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Java W., S.T.K., S.I.K., M.H.. Isinya menyebutkan penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Tirtawan diminta hadir pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di ruang Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan membawa bukti dokumen terkait.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Mantan Bupati & Pejabat BPN Diseret

Kasus ini bukan main-main. Nama besar yang masuk dalam laporan antara lain:

Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng,

Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng,

Ngakan Wedana dan Made Sudarma, keduanya mantan Kepala BPN Buleleng.

READ  Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi Tilik Tani di Bandungan: Dapat Dukungan Penuh dari Petani Jawa Tengah

Mereka diduga kuat berkonspirasi menyerobot tanah rakyat seluas 45 hektar yang sebenarnya telah sah dimiliki warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lebih parah lagi, terdapat dua putusan pengadilan inkrah yang menegaskan penerbitan Sertifikat HPL No.0001 oleh Pemkab Buleleng dan BPN adalah cacat prosedur dan melawan hukum.

READ  Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum

Polisi Masih Sibuk Pertanyakan Legal Standing

Ironisnya, bukannya menindak tegas, penyidik Polres Buleleng justru masih sibuk mempertanyakan legal standing pelapor. Publik pun menilai polisi seolah enggan menyentuh nama-nama besar dalam kasus ini.

READ  ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Padahal, menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi jelas: menegakkan hukum dan melindungi masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kalau rakyat kecil yang dilaporkan, dalam hitungan hari sudah bisa jadi tersangka, meski kasusnya direkayasa. Tapi kalau mantan pejabat, malah dilindungi, seolah kebal hukum,” sindir seorang warga Gerokgak.

Menkopolhukam Sudah Turun Tangan

Kecurigaan publik makin tajam setelah terungkap adanya surat resmi Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023. Surat itu tegas menyebut adanya penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, dan praktik mafia tanah di Batu Ampar.

READ  Pasca Kebakaran, Personel Gabungan Kerja Bakti di Pasar Kanjengan Guna Percepat Pemulihan

Namun, hingga kini langkah hukum Polres Buleleng dianggap lambat, bahkan dinilai cenderung melindungi mantan pejabat yang dilaporkan.

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Ujian Integritas Polres Buleleng

Kasus Batu Ampar kini menjadi ujian serius integritas Polres Buleleng. Apakah aparat akan benar-benar berpihak pada hukum dan rakyat, atau justru berubah menjadi tameng bagi mafia tanah berkelas pejabat?

Pertanyaan publik kini semakin keras: Apakah hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Berita Terbaru