Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 8 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Buleleng | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan mafia tanah di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kian panas dan membuat publik geger. Setelah laporan sejak Desember 2023 berjalan lamban tanpa kepastian hukum, kini Polres Buleleng akhirnya melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Nyoman Tirtawan.

Surat resmi bernomor B/405/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Java W., S.T.K., S.I.K., M.H.. Isinya menyebutkan penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Tirtawan diminta hadir pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di ruang Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan membawa bukti dokumen terkait.

READ  TAHUN KETIGA! An Naba Fest 2026 Datang dengan Surprise – Sembako Bisa Dibeli Super Murah Lewat Kupon

Mantan Bupati & Pejabat BPN Diseret

Kasus ini bukan main-main. Nama besar yang masuk dalam laporan antara lain:

Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng,

Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng,

Ngakan Wedana dan Made Sudarma, keduanya mantan Kepala BPN Buleleng.

READ  Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

Mereka diduga kuat berkonspirasi menyerobot tanah rakyat seluas 45 hektar yang sebenarnya telah sah dimiliki warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lebih parah lagi, terdapat dua putusan pengadilan inkrah yang menegaskan penerbitan Sertifikat HPL No.0001 oleh Pemkab Buleleng dan BPN adalah cacat prosedur dan melawan hukum.

READ  Klarifikasi Pulung Widodo Terkait Berita Dana Desa Tahun 2023 di Desa Sungai Pandan

Polisi Masih Sibuk Pertanyakan Legal Standing

Ironisnya, bukannya menindak tegas, penyidik Polres Buleleng justru masih sibuk mempertanyakan legal standing pelapor. Publik pun menilai polisi seolah enggan menyentuh nama-nama besar dalam kasus ini.

READ  DPD NasDem Blora Soroti Pemberitaan Majalah Tempo, Desak Klarifikasi Terbuka

Padahal, menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi jelas: menegakkan hukum dan melindungi masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kalau rakyat kecil yang dilaporkan, dalam hitungan hari sudah bisa jadi tersangka, meski kasusnya direkayasa. Tapi kalau mantan pejabat, malah dilindungi, seolah kebal hukum,” sindir seorang warga Gerokgak.

Menkopolhukam Sudah Turun Tangan

Kecurigaan publik makin tajam setelah terungkap adanya surat resmi Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023. Surat itu tegas menyebut adanya penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, dan praktik mafia tanah di Batu Ampar.

READ  Mendagri Tinjau Lokasi Longsor di Cilacap, Sebut Perintah Presiden untuk Mobilisasi 

Namun, hingga kini langkah hukum Polres Buleleng dianggap lambat, bahkan dinilai cenderung melindungi mantan pejabat yang dilaporkan.

READ  Tongkat Komando Salatiga: Putra Asli NTT, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Menjabat Kapolres  

Ujian Integritas Polres Buleleng

Kasus Batu Ampar kini menjadi ujian serius integritas Polres Buleleng. Apakah aparat akan benar-benar berpihak pada hukum dan rakyat, atau justru berubah menjadi tameng bagi mafia tanah berkelas pejabat?

Pertanyaan publik kini semakin keras: Apakah hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Laporan : iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru