Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika sidang akan dimolai

Foto ketika sidang akan dimolai

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net  – Sidang perdana gugatan praperadilan sengketa lahan Pasar Teloyo dengan nilai Rp50 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025), berjalan ricuh dan penuh tanda tanya. Pasalnya, Polres Klaten sebagai pihak termohon dinilai tidak siap menghadapi persidangan, hingga majelis hakim terpaksa menskors jalannya sidang.

Perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Kln ini diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH., dengan hakim tunggal dipimpin Muhammad Amrullah. Termohon dalam perkara ini bukan hanya Kapolres Klaten, tetapi juga Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri.

 

 

Akar Persoalan: Lahan Rp50 Miliar

Sengketa lahan Pasar Teloyo bukan perkara baru. Gugatan perdata dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kln hingga kini juga masih bergulir di PN Klaten. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, dan hingga kini ahli waris masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah sudah diganti Pemdes, tapi mana buktinya? Tukar guling itu seharusnya ada dokumen resmi, bukan sekadar janji,” tegas Asy’adi.

READ  Seorang Wartawan Mengungkapkan Keprihatinan Mendalam: Kepolisian Negara Republik Indonesia Terus-Menerus Dijadikan Sasaran Kritikan yang Seringkali Bersifat Menuduh dan Hanya Berfokus pada Kekurangan

Juned menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Klaten delapan tahun silam, namun justru dihentikan lewat SP3. “Alasan tidak ada bukti baru itu yang kami gugat. Padahal ini jelas-jelas penyerobotan tanah,” ujarnya lantang.

READ  PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Polres Klaten Terpojok

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga sore hari. Hakim memutuskan menunda lantaran kuasa hukum Kapolres Klaten tidak hadir. Padahal, jadwal sidang sudah diumumkan dua pekan sebelumnya.

READ  Kapolrestabes Semarang Gandeng Media: Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja, Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

“Ini bentuk pembiaran. Bayangkan, delapan tahun kasus ini mangkrak. Kalau anak, sudah lahir sampai kelas 4 SD,” sindir Juned, membuat suasana ruang sidang sempat riuh.

READ  Maraknya Kehidupan Café dan Dunia Musik Malam di Salatiga, LCKI Angkat Bicara

Ia juga menyoal sikap Polres yang terkesan lepas tangan dengan menyebut perkara ditangani Polda. “Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa seenaknya menyerahkan tanggung jawab. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” tegasnya.

READ  Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sorotan Publik: Profesionalisme Polres Dipertanyakan

Ketidaksiapan aparat kepolisian dalam persidangan ini menimbulkan kritik keras. Sejumlah pengamat hukum menilai, sikap tersebut mencoreng citra kepolisian di mata publik.

“Kepolisian seharusnya tampil siap di pengadilan. Bukan malah seolah menghindar. Ini perkara besar yang menyangkut aset publik sekaligus hak ahli waris,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.

READ  KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Bagi ahli waris, sidang ini menjadi penentu apakah mereka akan mendapatkan kembali hak atas tanah Pasar Teloyo. Namun bagi masyarakat luas, perkara ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi Polres Klaten dan institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menunjukkan akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terbaru