Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika sidang akan dimolai

Foto ketika sidang akan dimolai

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net  – Sidang perdana gugatan praperadilan sengketa lahan Pasar Teloyo dengan nilai Rp50 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025), berjalan ricuh dan penuh tanda tanya. Pasalnya, Polres Klaten sebagai pihak termohon dinilai tidak siap menghadapi persidangan, hingga majelis hakim terpaksa menskors jalannya sidang.

Perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Kln ini diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH., dengan hakim tunggal dipimpin Muhammad Amrullah. Termohon dalam perkara ini bukan hanya Kapolres Klaten, tetapi juga Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri.

 

 

Akar Persoalan: Lahan Rp50 Miliar

Sengketa lahan Pasar Teloyo bukan perkara baru. Gugatan perdata dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kln hingga kini juga masih bergulir di PN Klaten. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, dan hingga kini ahli waris masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

READ  Micro Sleep, Toyota Yaris Terguling di Tanjakan Slembu Ambarawa: Pengemudi Selamat"

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah sudah diganti Pemdes, tapi mana buktinya? Tukar guling itu seharusnya ada dokumen resmi, bukan sekadar janji,” tegas Asy’adi.

READ  HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI

Juned menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Klaten delapan tahun silam, namun justru dihentikan lewat SP3. “Alasan tidak ada bukti baru itu yang kami gugat. Padahal ini jelas-jelas penyerobotan tanah,” ujarnya lantang.

READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Polres Klaten Terpojok

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga sore hari. Hakim memutuskan menunda lantaran kuasa hukum Kapolres Klaten tidak hadir. Padahal, jadwal sidang sudah diumumkan dua pekan sebelumnya.

READ  Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

“Ini bentuk pembiaran. Bayangkan, delapan tahun kasus ini mangkrak. Kalau anak, sudah lahir sampai kelas 4 SD,” sindir Juned, membuat suasana ruang sidang sempat riuh.

READ  Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Ia juga menyoal sikap Polres yang terkesan lepas tangan dengan menyebut perkara ditangani Polda. “Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa seenaknya menyerahkan tanggung jawab. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” tegasnya.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sorotan Publik: Profesionalisme Polres Dipertanyakan

Ketidaksiapan aparat kepolisian dalam persidangan ini menimbulkan kritik keras. Sejumlah pengamat hukum menilai, sikap tersebut mencoreng citra kepolisian di mata publik.

“Kepolisian seharusnya tampil siap di pengadilan. Bukan malah seolah menghindar. Ini perkara besar yang menyangkut aset publik sekaligus hak ahli waris,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Bagi ahli waris, sidang ini menjadi penentu apakah mereka akan mendapatkan kembali hak atas tanah Pasar Teloyo. Namun bagi masyarakat luas, perkara ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi Polres Klaten dan institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menunjukkan akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru