SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Sebuah kisah kepercayaan yang berujung polemik kini menjadi perbincangan di Kota Semarang. Seorang warga Kecamatan Mijen, Yuliana, mengaku masih menunggu kepastian pengembalian dana sebesar Rp405 juta yang dipinjam oleh seorang oknum karyawan perusahaan beton JKB Jati Kencana Beton berinisial AP bersama istrinya berinisial A. (Kamis 11 Juni 2026)
Dana yang diserahkan tanpa bunga dan tanpa keuntungan apa pun itu awalnya disebut akan digunakan sebagai modal pelaksanaan proyek di wilayah Wonosobo. Namun setelah berbulan-bulan berlalu, uang tersebut belum juga kembali ke tangan pemiliknya.
Menurut keterangan Yuliana kepada awak media sekaligus Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, Menanti Bakara, pinjaman tersebut diberikan atas dasar rasa percaya dan hubungan baik yang telah terjalin sebelumnya.
Ketika pengembalian dana mulai dipertanyakan, AP dan istrinya datang membawa dokumen berupa sertifikat tanah milik ayah mertua AP yang bernama Suparman. Bersama sertifikat tersebut turut diserahkan surat kuasa yang disebut memberikan kewenangan kepada AP dan istrinya untuk mengurus proses pengikatan jaminan di hadapan notaris.
Tak berhenti di situ, AP juga membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya membaliknamakan sertifikat kepada Yuliana apabila kewajiban pembayaran tidak dapat dipenuhi.
Namun harapan itu hingga kini belum menjadi kenyataan.
Jaminan Ada, Pengikatan Tak Pernah Ada, Menurut Yuliana, meski sertifikat dan surat kuasa telah diserahkan, proses hukum yang seharusnya memperkuat posisi jaminan tidak pernah dilakukan.
“Saya tidak pernah diajak ke notaris. Sampai sekarang sertifikat itu tidak pernah diikat secara hukum dan uang saya juga belum kembali,” ujar Yuliana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari dokumen yang sempat diserahkan kepada korban.
Klarifikasi di Kantor Perusahaan
Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media mendatangi kantor JKB Jati Kencana Beton di Karangjati untuk melakukan konfirmasi langsung kepada AP.
Dalam pertemuan yang disaksikan sejumlah pihak, AP disebut mengakui telah menerima dana dari Yuliana. Namun ketika diminta menunjukkan bukti penggunaan dana untuk proyek sebagaimana alasan awal peminjaman, yang bersangkutan disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung yang memadai.
Menurut keterangan yang disampaikan saat klarifikasi, sebagian dana justru digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian kendaraan bermotor, telepon genggam, renovasi rumah hingga biaya pengobatan orang tua.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai aliran dana yang sesungguhnya.
Surat Kuasa yang Dipersoalkan
Sorotan lain muncul dari keberadaan surat kuasa yang dijadikan dasar penyerahan jaminan sertifikat tanah.
Menurut penjelasan AP kepada awak media, ayah mertuanya yang menandatangani surat tersebut telah berusia lanjut dan disebut tidak memahami secara utuh isi dokumen yang ditandatanganinya.
Keterangan itu memunculkan dugaan bahwa jaminan sertifikat tanah yang diberikan kepada korban sejak awal tidak dipersiapkan untuk proses pengikatan hukum sebagaimana lazimnya jaminan utang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, istri AP hanya menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk proyek dan meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan langsung oleh suaminya.
Tenggat Satu Minggu Jadi Penentu
Dalam dokumentasi video yang dimiliki awak media, AP disebut telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh dana milik Yuliana dalam waktu paling lambat satu minggu.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena akan menjadi tolok ukur ada atau tidaknya itikad baik penyelesaian persoalan.
Yuliana sendiri menegaskan bahwa kesabarannya memiliki batas.
“Saya sudah menunggu cukup lama. Kalau janji itu tidak ditepati, saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Berpotensi Menjadi Ranah Pidana
Apabila seluruh dugaan yang disampaikan pelapor dapat dibuktikan melalui proses hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penyelesaian ataupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan. Pihak AP dan istrinya masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi lanjutan maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum langkah hukum ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.
Laporan : Iskandar






