SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa karya dikomen Bakara

Foto : istimewa karya dikomen Bakara

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Sebuah kisah kepercayaan yang berujung polemik kini menjadi perbincangan di Kota Semarang. Seorang warga Kecamatan Mijen, Yuliana, mengaku masih menunggu kepastian pengembalian dana sebesar Rp405 juta yang dipinjam oleh seorang oknum karyawan perusahaan beton JKB Jati Kencana Beton berinisial AP bersama istrinya berinisial A. (Kamis 11 Juni 2026)

Dana yang diserahkan tanpa bunga dan tanpa keuntungan apa pun itu awalnya disebut akan digunakan sebagai modal pelaksanaan proyek di wilayah Wonosobo. Namun setelah berbulan-bulan berlalu, uang tersebut belum juga kembali ke tangan pemiliknya.

Menurut keterangan Yuliana kepada awak media sekaligus Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, Menanti Bakara, pinjaman tersebut diberikan atas dasar rasa percaya dan hubungan baik yang telah terjalin sebelumnya.

READ  Ketegangan di Patra: Ajudan Pj Gubernur Tarik Kaki, Wartawan Alami Retak Tulang

Ketika pengembalian dana mulai dipertanyakan, AP dan istrinya datang membawa dokumen berupa sertifikat tanah milik ayah mertua AP yang bernama Suparman. Bersama sertifikat tersebut turut diserahkan surat kuasa yang disebut memberikan kewenangan kepada AP dan istrinya untuk mengurus proses pengikatan jaminan di hadapan notaris.

Tak berhenti di situ, AP juga membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya membaliknamakan sertifikat kepada Yuliana apabila kewajiban pembayaran tidak dapat dipenuhi.

READ  PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Namun harapan itu hingga kini belum menjadi kenyataan.

Jaminan Ada, Pengikatan Tak Pernah Ada, Menurut Yuliana, meski sertifikat dan surat kuasa telah diserahkan, proses hukum yang seharusnya memperkuat posisi jaminan tidak pernah dilakukan.

“Saya tidak pernah diajak ke notaris. Sampai sekarang sertifikat itu tidak pernah diikat secara hukum dan uang saya juga belum kembali,” ujar Yuliana.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari dokumen yang sempat diserahkan kepada korban.

READ  Zaky Dimutasi ke Lemdiklat Polri, Wilson Lalengke: Virus Sambo Bakal Tumbuh Subur di Kalangan Kader Polri

Klarifikasi di Kantor Perusahaan

Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media mendatangi kantor JKB Jati Kencana Beton di Karangjati untuk melakukan konfirmasi langsung kepada AP.

Dalam pertemuan yang disaksikan sejumlah pihak, AP disebut mengakui telah menerima dana dari Yuliana. Namun ketika diminta menunjukkan bukti penggunaan dana untuk proyek sebagaimana alasan awal peminjaman, yang bersangkutan disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung yang memadai.

Menurut keterangan yang disampaikan saat klarifikasi, sebagian dana justru digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian kendaraan bermotor, telepon genggam, renovasi rumah hingga biaya pengobatan orang tua.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai aliran dana yang sesungguhnya.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

Surat Kuasa yang Dipersoalkan

Sorotan lain muncul dari keberadaan surat kuasa yang dijadikan dasar penyerahan jaminan sertifikat tanah.

Menurut penjelasan AP kepada awak media, ayah mertuanya yang menandatangani surat tersebut telah berusia lanjut dan disebut tidak memahami secara utuh isi dokumen yang ditandatanganinya.

READ  Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Keterangan itu memunculkan dugaan bahwa jaminan sertifikat tanah yang diberikan kepada korban sejak awal tidak dipersiapkan untuk proses pengikatan hukum sebagaimana lazimnya jaminan utang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, istri AP hanya menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk proyek dan meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan langsung oleh suaminya.

READ  Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Tenggat Satu Minggu Jadi Penentu

Dalam dokumentasi video yang dimiliki awak media, AP disebut telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh dana milik Yuliana dalam waktu paling lambat satu minggu.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena akan menjadi tolok ukur ada atau tidaknya itikad baik penyelesaian persoalan.

Yuliana sendiri menegaskan bahwa kesabarannya memiliki batas.

“Saya sudah menunggu cukup lama. Kalau janji itu tidak ditepati, saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

READ  Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Berpotensi Menjadi Ranah Pidana

Apabila seluruh dugaan yang disampaikan pelapor dapat dibuktikan melalui proses hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

READ  Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penyelesaian ataupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan. Pihak AP dan istrinya masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi lanjutan maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum langkah hukum ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”
Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Berita Terbaru