Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 4 September 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

Foto : ilustrasi Gubernur Jateng Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Desa, Ribuan Titik Pembangunan Mulai Digarap

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Kabar besar datang dari Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2025 yang mengatur lokasi dan alokasi penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Pemerintah Desa. Jumlah dana yang digelontorkan fantastis, mencapai Rp 1,23 triliun, yang akan disebar ke 8.593 titik pembangunan di 29 kabupaten. Saat ini, proyek-proyek di sejumlah desa sudah mulai digarap.

Fokus Pembangunan Desa

Dana jumbo ini difokuskan untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan. Rinciannya mencakup pembangunan dan rehabilitasi:

Jalan desa (aspal, beton, maupun rabat beton)

Drainase dan saluran air

Irigasi pertanian

Sarana air bersih dan sanitasi

Sarana publik desa, termasuk fasilitas olahraga, balai desa, dan penerangan jalan

Dengan skema ini, desa-desa di seluruh Jawa Tengah diharapkan lebih cepat keluar dari kesenjangan infrastruktur dan mampu meningkatkan kualitas hidup warganya.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Mekanisme dan Pengawasan Ketat Dalam keputusan gubernur ditegaskan bahwa:

Pemerintah desa penerima wajib mengunggah laporan kegiatan secara daring melalui aplikasi Biro Administrasi Pembangunan Setda Jateng.

READ  Ir. KP. Nurdiantoro Dharmaningrat: Sinergi Bersama Melestarikan Adat Jawa Lewat Simbol Surjan

Bupati wajib menunjuk perangkat daerah terkait desa untuk memverifikasi usulan, mendampingi pelaksanaan, dan memastikan laporan keuangan tersampaikan tepat waktu.

Laporan pertanggungjawaban paling lambat harus disampaikan pada 10 Januari 2026.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dukcapil Provinsi Jateng ditugaskan memfasilitasi teknis administrasi, sementara BPKAD Provinsi Jateng bertugas memproses realisasi pencairan anggaran.

READ  Ngeri, Wartawan Wajib Ijin Meliput di Magelang, ini katanya

Dampak Ekonomi dan Sosial

Program ini diyakini akan menjadi penggerak ekonomi desa. Infrastruktur jalan yang lebih baik akan mempermudah akses pertanian dan distribusi hasil panen, jaringan irigasi memaksimalkan produktivitas lahan, dan sarana air bersih meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

READ  KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

“Ini bukan hanya soal bangunan fisik, tapi investasi jangka panjang untuk kesejahteraan desa. Kalau desanya maju, maka Jawa Tengah secara keseluruhan juga akan maju,” ungkap salah satu pejabat Pemprov Jateng.

READ  PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Hasil Riset PortalIndonesiaNews.Net

Berdasarkan penelusuran dan riset PortalIndonesiaNews.Net, beberapa kabupaten besar seperti Grobogan, Sragen, Blora, Pati, dan Cilacap menjadi penerima alokasi terbesar karena jumlah desa dan luas wilayahnya.

READ  PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang Diduga Acuhkan K-3

Di Grobogan, pembangunan jalan rabat beton sudah mulai berjalan di beberapa desa yang selama ini hanya memiliki akses jalan tanah.

Di Pati, proyek irigasi pertanian tengah digarap untuk mendukung produksi padi yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

READ  Ditinggal Pemilik Pergi, Rumah di Bringin Terbakar

Di Blora, pembangunan drainase desa telah dimulai untuk mengatasi banjir musiman yang kerap merendam permukiman warga.

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Publik Menanti Transparansi

Kucuran dana jumbo ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap agar anggaran tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar sampai ke desa dan memberi manfaat nyata.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Aktivis antikorupsi bahkan mengingatkan agar program penguatan desa ini tidak dijadikan bancakan oleh oknum, melainkan diawasi bersama-sama oleh masyarakat, aparat desa, hingga lembaga penegak hukum.

“Rp 1,23 triliun itu uang rakyat, jangan sampai lenyap di jalan atau disalahgunakan. Pemerintah harus terbuka soal siapa yang menerima dan berapa besarannya,” tegas salah satu penggiat antikorupsi di Semarang.

READ  Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

Dengan adanya suntikan dana Rp 1,23 triliun yang sudah mulai digarap di ribuan titik desa, wajah perdesaan di Jawa Tengah diprediksi akan banyak berubah pada 2025–2026. Pertanyaan besar yang kini mengemuka: Apakah anggaran jumbo ini bisa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh rakyat desa, atau justru kembali terseret isu penyalahgunaan dana seperti kasus-kasus sebelumnya?

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru