PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang Diduga Acuhkan K-3

- Kontributor

Rabu, 27 September 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, PIN – Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung.

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran No. 328 Dusun Kertaharja RT. 03/09 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

READ  DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Pada hari Kamis, 21 September 2023 yang lalu, hasil investigasi Badan Peneliti Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung, mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). 

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini takut!, kalau anda dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap mandor pelaksana, seraya menghina.

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab Semarang, menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan Wartawan.(27/09/23).

READ  Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

 

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegas Jansen Sidabutar.

READ  Balai Besar POM Makassar Melaksanakan Kegiatan KIE Bersama Tokoh Masyarakat

“Badan Peneliti Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah mensurati pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, terkait pelanggaran K3 tersebut,” tutupnya.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Berita Terbaru