Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat tersangka berinisial MS kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Tim kuasa hukum klien mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik Polres Pekalongan sarat dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. 10 Februari/2026

Barang Bukti Utama Tak Diamankan, Penahanan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Sepra B.A., S.H., dan Ary Herawan, S.H., secara terbuka mengungkap dugaan kekacauan dalam jalannya proses penegakan hukum, khususnya terkait langkah penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

Sorotan utama tertuju pada kondisi di mana barang bukti utama dalam perkara ini tidak pernah dikuasai oleh jaksa maupun penyidik. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 bernomor polisi G 6672 BB—yang menjadi objek tuduhan penggelapan—belum pernah diamankan aparat, meskipun lokasi dan keberadaannya telah dijelaskan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

READ  Polres Salatiga Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Tegalrejo

“Ini sangat mencengangkan. Jaksa dan penyidik justru meminta foto kendaraan dari pihak kami. Bagaimana mungkin seseorang ditahan sementara aparat sendiri tidak menguasai dan memastikan keberadaan barang bukti yang menjadi inti perkara?” tegas pernyataan bersama tim kuasa hukum.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan tersebut hingga saat ini masih utuh berada di rumah tersangka, tidak pernah digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak manapun. Fakta ini, menurut mereka, semakin menyalahi logika penahanan yang telah dilakukan aparat.

READ  Pemasangan Plang dan Penertiban Aset Milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS

Diduga Melanggar Prinsip Due Process

Tim kuasa hukum menyebut tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan dan jaksa terkait sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menekankan pentingnya kejelasan dan penguasaan alat bukti sebelum melakukan pembatasan kebebasan seseorang.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis yang bisa diabaikan, tapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

READ  Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: 'Beking' Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengumumkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pengajuan langkah praperadilan, pengajuan keberatan hukum, hingga pelaporan etik terhadap aparat penegak hukum yang terlibat, apabila kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini terus diabaikan.

READ  Mengejutkan di Polres Blora: Pelapor Sumur Ilegal “Geblak” Sebelum Diperiksa, 

Publik Mempertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan: apakah penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, atau sekadar formalitas prosedural tanpa dilakukan verifikasi secara langsung di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang diungkapkan, khususnya mengenai tidak dikuasainya barang bukti motor yang menjadi inti dari perkara dugaan penggelapan tersebut.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:12 WIB

Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Berita Terbaru