Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat tersangka berinisial MS kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Tim kuasa hukum klien mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik Polres Pekalongan sarat dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. 10 Februari/2026

Barang Bukti Utama Tak Diamankan, Penahanan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Sepra B.A., S.H., dan Ary Herawan, S.H., secara terbuka mengungkap dugaan kekacauan dalam jalannya proses penegakan hukum, khususnya terkait langkah penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

Sorotan utama tertuju pada kondisi di mana barang bukti utama dalam perkara ini tidak pernah dikuasai oleh jaksa maupun penyidik. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 bernomor polisi G 6672 BB—yang menjadi objek tuduhan penggelapan—belum pernah diamankan aparat, meskipun lokasi dan keberadaannya telah dijelaskan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

READ  Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

“Ini sangat mencengangkan. Jaksa dan penyidik justru meminta foto kendaraan dari pihak kami. Bagaimana mungkin seseorang ditahan sementara aparat sendiri tidak menguasai dan memastikan keberadaan barang bukti yang menjadi inti perkara?” tegas pernyataan bersama tim kuasa hukum.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan tersebut hingga saat ini masih utuh berada di rumah tersangka, tidak pernah digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak manapun. Fakta ini, menurut mereka, semakin menyalahi logika penahanan yang telah dilakukan aparat.

READ  Diduga Pembangunan Infrastruktur di Desa Ngargoloka Gagal Terlaksana, LSM ICI Akan Lapor ke APH

Diduga Melanggar Prinsip Due Process

Tim kuasa hukum menyebut tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan dan jaksa terkait sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menekankan pentingnya kejelasan dan penguasaan alat bukti sebelum melakukan pembatasan kebebasan seseorang.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis yang bisa diabaikan, tapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

READ  TERKESAN KEBAL HUKUM OKNUM LSM DAN MEDIA TERCIDUK NGANGSU BBM SUMBSIDI

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengumumkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pengajuan langkah praperadilan, pengajuan keberatan hukum, hingga pelaporan etik terhadap aparat penegak hukum yang terlibat, apabila kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini terus diabaikan.

READ  BPP-Peradin Fokus 4 Agenda Utama

Publik Mempertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan: apakah penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, atau sekadar formalitas prosedural tanpa dilakukan verifikasi secara langsung di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang diungkapkan, khususnya mengenai tidak dikuasainya barang bukti motor yang menjadi inti dari perkara dugaan penggelapan tersebut.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  
PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:22 WIB

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terbaru