Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Rembang

Foto polres Rembang

REMBANG|PortalindonesiaNews.Net – Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV mendadak berubah menjadi perkara pidana yang kini ditangani Satreskrim Unit 3 Polres Rembang. Padahal, secara hukum kasus tersebut jelas-jelas berakar pada hubungan bisnis dan masuk ranah perdata.

Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B telah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan Rp7,5 juta. Fakta ini menunjukkan adanya iktikad baik dari B, namun anehnya perkara tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana.

Langkah penyidik Polres Rembang ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum sedang dijalankan, atau ada “koordinasi manis” dengan pihak pelapor agar kasus terus diproses?

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Kuasa hukum B menegaskan, tindakan penyidik patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

READ  KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang Rp610 Juta Disita

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak bisa dipidanakan.

READ  Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif dan tidak memihak.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

READ  Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

“Jika perkara perdata bisa dipaksa jadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 Polres Rembang sedang menegakkan hukum atau justru menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” tegas kuasa hukum B.

Dugaan Permainan Arah Perkara

Kuasa hukum B menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus ini.

READ  Rp36,7 Miliar untuk Rumah Sakit Tak Layak Pakai: Retak di Beton, Retak dalam Tanggung Jawab Negara

“Berdasarkan uraian yang ada, kami minta KPK turun tangan. Jangan sampai aparat kepolisian diperalat oleh kepentingan pelapor yang ingin mengubah perkara bisnis menjadi kriminal. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan citra penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa jika Polres Rembang tetap ngotot mempidanakan perkara yang jelas-jelas bersifat perdata, maka bukan hanya kredibilitas penyidik yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah hukum di negeri ini.

Laporan : agus

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru