Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Rembang

Foto polres Rembang

REMBANG|PortalindonesiaNews.Net – Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV mendadak berubah menjadi perkara pidana yang kini ditangani Satreskrim Unit 3 Polres Rembang. Padahal, secara hukum kasus tersebut jelas-jelas berakar pada hubungan bisnis dan masuk ranah perdata.

Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B telah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan Rp7,5 juta. Fakta ini menunjukkan adanya iktikad baik dari B, namun anehnya perkara tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana.

Langkah penyidik Polres Rembang ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum sedang dijalankan, atau ada “koordinasi manis” dengan pihak pelapor agar kasus terus diproses?

READ  LCKI Merayakan Ulang Tahun ke-19: Komitmen dalam Pencegahan Kejahatan di Indonesia

Kuasa hukum B menegaskan, tindakan penyidik patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak bisa dipidanakan.

READ  Bendahara Desa Diduga Abai Tugas, Istri Disinyalir Kuasai Urusan Keuangan di Kantor Desa

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif dan tidak memihak.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

READ  Cek Kesiapan Pengamanan Pemilukada Serentak 2024 di Kab. Semarang, Kapolda Jateng Kunjungi Polres

“Jika perkara perdata bisa dipaksa jadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 Polres Rembang sedang menegakkan hukum atau justru menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” tegas kuasa hukum B.

Dugaan Permainan Arah Perkara

Kuasa hukum B menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus ini.

READ  John L. Situmorang: 'Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

“Berdasarkan uraian yang ada, kami minta KPK turun tangan. Jangan sampai aparat kepolisian diperalat oleh kepentingan pelapor yang ingin mengubah perkara bisnis menjadi kriminal. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan citra penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

READ  Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa jika Polres Rembang tetap ngotot mempidanakan perkara yang jelas-jelas bersifat perdata, maka bukan hanya kredibilitas penyidik yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah hukum di negeri ini.

Laporan : agus

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru