Ngeri, Wartawan Wajib Ijin Meliput di Magelang, ini katanya

- Kontributor

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, Portal Indonesia News – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak media atau online atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Reporter/Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.

Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan , korupsi  dana desa,  maek up anggaran atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.

READ  Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.
Namun yang sangat mengejutkan saat LSM GERAKK dan Media Istana Negara  mau konfirmasi dengan  Kepala Desa Pandean,  Kecamatan Ngablak, Kabupaten  Magelang, Provinsi  Jawa Tengah, perihal terkait pengelolaan Wisata Telomoyo yang notabenya lahan pengelolaaan perhutani ASPER Ambarawa KPH Keduk Utara Magelang.Rabu (15/03/)23).
Saat mau konfirmasi di Kantor  Balai Desa tim Bertemu  dengan Sekdes, Lalu Sekdes langsung  menghubungi Kapolsek  Ngablak, beberapa  menit  kemudian Kapolsek, Sekcam,  Ketua Paguyuban datang ke Kantor  Balai Desa.

Sementara itu Ashari selaku Ketua  Paguyuban  Kades se Kecamatan Ngablak menegaskan, bahwa pertanyaan dari semua LSM dan Wartawan yang masuk ke Kabupaten Magelang dilarang menjawab sesuai surat edaran atau aturan Bupati Magelang, dan kalau mau koordinasi terkait permasalahan Desa di seluruh Kabupaten  Magelang harus ijin Bupati dahulu,  kalau tidak ada ijin Bupati dilarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM yang masuk ke Magelang. 

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar
Hal yang sama juga di sampaikan Suhartoyo selaku Kapolsek Ngablak dan Sekcam Edi Purnomo, iya mas Semua LSM dan Wartawan harus se ijin Bupati dan harus Koordinasi dengan KONFORCAM, aturan ini hanya berlaku  di  Kabupaten  Magelang kalau ada LSM dan Wartawan tidak ijin Bupati maka tidak boleh dijawab kalau ada yang menanyakan terkait permasalahan di Desa,  tegasnya kepada LSM GERAKK di Kantor  Balai Desa.
Sementara itu, Mujo Sigit Kuniarso selaku Ketua Umum LSM GERAKK Jateng akan melaporkan hasil temuan dugaan hasil temuan pelanggaran terkait pengelollaan Wisata Telomoyo yang ada di Desa Pandean yang notabenenya lahan milik perhutani.
“Bila benar ada surat edaran atau aturan Bupati Magelang melarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM, maka jelas Bupati Magelang melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Mujo.
(Redaksi)
PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru