Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Aksi penolakan warga

Salah satu Aksi penolakan warga

Jepara |PortalindonesiaNews.Net – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga setempat. Mereka menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi membahayakan kesehatan karena lokasinya berada tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Izin Diduga Sepihak Kepala Desa

Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, dituding menyalahgunakan kewenangannya karena diduga memberikan izin pembangunan tanpa musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, wajib dimanfaatkan berdasarkan keputusan musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.

READ  KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bahkan bersebelahan dengan tanah saya,” tegas Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).

READ  Gema Jumat Berkah di SM Tower: Warga Doakan Hanura DIY Bangkit Lebih Besar!

Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan

Penolakan warga semakin kuat karena pembangunan gardu induk di tengah pemukiman dianggap melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

READ  Truk Ekspedisi Terguling di Ungaran Akibat Kurang Konsentrasi, Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Pasal 9 dan 10 mewajibkan penyediaan tenaga listrik memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 29 menegaskan bahwa setiap instalasi listrik harus memenuhi standar keselamatan.

READ  Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Selain itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 secara tegas mengatur jarak aman gardu induk dari rumah penduduk. Warga menilai pembangunan di Tunggul Pandean jelas melanggar aturan tersebut.

Aspirasi Warga Tak Digubris

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes, baik melalui forum maupun surat resmi ke berbagai instansi, termasuk PLN, Bupati Jepara, DPRD Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut ataupun jawaban jelas.

READ  Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

“Desa kami sudah cukup dengan pasokan listrik. Kalau memang PLN ingin membangun gardu induk, lebih baik ditempatkan di desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” ujar Suliyono.

READ  SAYA BUKAN PELAKU!" - FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN

Puncak kekecewaan terjadi ketika warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.

READ  MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Tuntutan Keadilan

Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti pembangunan, tetapi menolak proyek yang dilakukan secara sepihak dan berpotensi mengancam keselamatan.

Laporan : Siswanto

“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” tegas Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru