Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Aksi penolakan warga

Salah satu Aksi penolakan warga

Jepara |PortalindonesiaNews.Net – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga setempat. Mereka menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi membahayakan kesehatan karena lokasinya berada tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Izin Diduga Sepihak Kepala Desa

Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, dituding menyalahgunakan kewenangannya karena diduga memberikan izin pembangunan tanpa musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, wajib dimanfaatkan berdasarkan keputusan musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.

READ  Kepala Desa Sidoarjo Diduga Lakukan Penipuan Tanah Miliaran Rupiah, PT DYM Mengamuk!

“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bahkan bersebelahan dengan tanah saya,” tegas Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).

READ  Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan

Penolakan warga semakin kuat karena pembangunan gardu induk di tengah pemukiman dianggap melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

READ  SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Pasal 9 dan 10 mewajibkan penyediaan tenaga listrik memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 29 menegaskan bahwa setiap instalasi listrik harus memenuhi standar keselamatan.

READ  Ketua KPK Independen Jateng Desak Polres Semarang Segera Tahan Pengembang Firmana Property

Selain itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 secara tegas mengatur jarak aman gardu induk dari rumah penduduk. Warga menilai pembangunan di Tunggul Pandean jelas melanggar aturan tersebut.

Aspirasi Warga Tak Digubris

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes, baik melalui forum maupun surat resmi ke berbagai instansi, termasuk PLN, Bupati Jepara, DPRD Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut ataupun jawaban jelas.

READ  Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

“Desa kami sudah cukup dengan pasokan listrik. Kalau memang PLN ingin membangun gardu induk, lebih baik ditempatkan di desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” ujar Suliyono.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Puncak kekecewaan terjadi ketika warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.

READ  Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

Tuntutan Keadilan

Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti pembangunan, tetapi menolak proyek yang dilakukan secara sepihak dan berpotensi mengancam keselamatan.

Laporan : Siswanto

“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” tegas Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru