Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net — Kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali tercoreng. Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Ibu Kota, kini disorot tajam lantaran gagal menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor (KBM) jenis Honda Civic bernopol H 7366 WY.

Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, meski perkara ini telah bergulir hingga meja hijau, dua hal krusial masih menjadi misteri: barang bukti kendaraan yang dirampas tidak jelas keberadaannya, dan para pelaku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung ditangkap.

“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Namun, yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan. Sampai hari ini, barang bukti tidak ada, pelaku pun belum ditangkap,” tegas kuasa hukum korban.

READ  Kapolres Semarang Turun Langsung Atasi Luapan Sungai Kaligarang

Profesionalisme Polda Dipertanyakan

Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang semestinya sudah berada dalam penguasaan penyidik? Mengapa DPO yang identitasnya sudah jelas belum juga berhasil dibekuk?

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Apakah ada pembiaran? Atau justru ada “kekuatan besar” yang melindungi para pelaku?

Lebih ironis lagi, kasus ini tetap disidangkan tanpa kehadiran barang bukti fisik kendaraan yang dirampas.

“Bagaimana pengadilan bisa memberikan putusan yang adil jika penyidik tidak menghadirkan alat bukti utama? Bukankah itu justru mengebiri proses peradilan?” ujar kuasa hukum dengan nada geram.

READ  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Landasan Hukum yang Diabaikan

Padahal, regulasi jelas mengatur kewajiban aparat kepolisian dalam penanganan kasus hukum:

READ  Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP: Penyidik berwenang melakukan tindakan hukum yang bertanggung jawab, termasuk penyitaan barang bukti.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Pabelan Berikan Pelatihan Beladiri Satpam PT. Adi Satwa

Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002): Tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Polda Metro Jaya gagal menghadirkan bukti, gagal menangkap pelaku, sekaligus gagal menjaga kepercayaan masyarakat.

READ  Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

Polda Metro Jaya Harus Introspeksi

Pertanyaan besar kini menggema: apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas?

Ini bukan persoalan kemampuan — sebab sumber daya Polda Metro Jaya jelas tersedia. Ini persoalan kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika barang bukti masih misterius dan para pelaku bebas berkeliaran, wajar bila publik menilai Polda Metro Jaya justru lebih berpihak kepada pelaku ketimbang korban.

Apakah Polda Metro Jaya berani membuktikan diri berpihak pada keadilan, atau memilih diam dan menjadi tameng pelaku?

Red/Time

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru