Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kondisi Polsek Simo Boyolali Yang Menjadi Perhatian publik

Foto : Kondisi Polsek Simo Boyolali Yang Menjadi Perhatian publik

BOYOLALI | PortalindonesiaNews.Net – Citra penegakan hukum kembali diuji. Seorang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan mengaku mendapatkan perlakuan tidak semestinya hingga merasa terintimidasi saat menjalani pemeriksaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Boyolali.

Korban, bernama Adzreal, warga Kecamatan Simo, mengaku dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Simo. Namun, alih-alih diperlakukan sesuai prosedur, ia justru mendapat tekanan psikologis yang berat.

“Saya datang sebagai saksi, tapi diperlakukan seperti tersangka. Nada bicara tinggi, dibentak, dan membuat saya merasa terintimidasi,” ungkap Adzreal kepada awak media, Senin (5/4/2026).

Perlakuan kasar tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyidik berinisial Aiptu D.Y., yang dinilai tidak profesional dan melanggar standar pelayanan pemeriksaan saksi.

READ  FGD Kemenhub Berujung Ricuh: Diduga Ada Skenario Terstruktur, Garda Nyaris Tak Berani Keluar Hotel

Administrasi Amburadul, Profesionalitas Dipertanyakan

Selain soal intimidasi, kejanggalan juga terlihat dari sisi administrasi. Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Kapolsek setempat dilaporkan mengandung kesalahan penulisan identitas.

Hal ini mempertanyakan ketelitian pihak kepolisian dalam menjalankan tugas. Apakah proses penyidikan dilakukan dengan cermat, atau justru asal-asalan? Padahal, kesalahan administratif pada dokumen hukum bukan hal sepele, karena bisa berdampak langsung pada keabsahan proses hukum itu sendiri.

READ  Bupati Samosir Pimpin Apel Perdana 2024 Menekankan Kemaksimalan Program Kerja

Laporan ke Propam Diduga Dihalang-halangi

Situasi semakin memanas ketika Adzreal bersama keluarganya berupaya melaporkan perlakuan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alih-alih dilayani, mereka justru mengaku dihadang.

“Tangan saya sempat ditarik oleh oknum yang diduga Kanit Reskrim. Seolah-olah kami tidak boleh melapor,” cerita Adzreal.

READ  Layanan e-KTP Blora Lumpuh: Tokoh Masyarakat Sebut "Hak Konstitusional Warga Ikut Tumbang"

Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut masuk kategori penghalangan proses hukum (obstruction of justice), sebuah pelanggaran serius yang mencoreng wajah institusi kepolisian.

READ  Polres Semarang Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Potensi Pelanggaran Berlapis

Berdasarkan fakta yang muncul, sejumlah aturan diduga telah dilanggar, antara lain:

– Kode Etik Profesi Polri: Melarang tindakan intimidasi dan mewajibkan sikap humanis.

– Peraturan Disiplin Anggota Polri: Melarang tindakan sewenang-wenang.

– KUHP: Dugaan menghalangi laporan masyarakat.

– UU Perlindungan Saksi dan Korban: Saksi berhak bebas dari segala bentuk tekanan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti melanggar hukum positif.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Alarm Bahaya bagi Keadilan

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem hukum di Boyolali. Ketika saksi merasa takut, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Polres Boyolali maupun Polda Jateng. Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi kinerja internal Polsek Simo, serta jaminan perlindungan hukum bagi saksi yang berani bersuara.

Apakah institusi akan tegas membersihkan oknum yang mencoreng nama baik, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis?

 

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terbaru