Ketua KPK Independen Jateng Desak Polres Semarang Segera Tahan Pengembang Firmana Property

- Kontributor

Sabtu, 21 September 2024 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Ketua KPK Independen Jawa Tengah, Dr. Anis Supriadi, meminta agar penyidik Polres Semarang segera menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pengembang Firmana Property. Pernyataan ini disampaikan saat diwawancarai oleh awak media Jurnal Polisi.id di kantornya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang Firmana Property di wilayah Pringapus, Kabupaten Semarang.

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/heboh-di-tiktok-ketua-lcki-jateng-y.html

Dr. Anis Supriadi menjelaskan bahwa pada tanggal 12 September 2024, telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Semarang. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang diajukan oleh kliennya. “Dengan adanya gagal mediasi, kami dari KPK Independen Jateng sebagai kuasa pendamping berharap penyidik segera menaikkan status saudara Fadli, penanggung jawab Firmana Property, menjadi tersangka. Jika fakta bukti, data, dan saksi sudah memenuhi syarat, kami minta segera dilakukan penahanan atas dugaan penipuan yang dilakukan di wilayah Pringapus,” tegas Anis Supriadi.

READ  Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

Kasus ini bermula dari penawaran tanah kavling oleh marketing Firmana Property kepada seorang konsumen, Ruti Cindy Astika. Ruti membeli kavling di Pringsari, Pringapus, yang dipromosikan oleh Firmana Property. Transaksi dilakukan secara resmi pada 23 Maret 2021 dan ditandatangani oleh notaris Sari Darmawati, SE, SH. Namun, beberapa tahun kemudian, muncul masalah terkait status tanah tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa tanah yang dibeli Cindy termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak bisa digunakan untuk perumahan.

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

Akibatnya, Cindy merasa dirugikan setelah membeli tanah secara lunas namun kemudian tidak dapat membangun rumah. Firmana Property, melalui kuasa hukumnya, meminta pembatalan transaksi secara sepihak dan meminta para konsumen mengembalikan tanah kavling yang sudah dibeli. Ruti Cindy menolak permintaan tersebut dan menyatakan, “Kami ini membeli tanah secara lunas, kenapa disuruh mengembalikan? Kecuali saya minjam, tapi ini saya beli secara lunas,” ujar Cindy dengan kecewa.

Ruti kemudian meminta perlindungan hukum dari KPK Independen Jawa Tengah untuk mendampingi kasusnya. Sekretaris Jenderal KPK Independen Jawa Tengah, yang akrab disapa Om Bendoz, juga menegaskan bahwa tindakan Firmana Property ini merupakan dugaan penipuan dan harus diproses secara hukum. “Penanggung jawab Firmana Property layak dilaporkan dan diproses hukum. Banyak korban yang dirugikan di Pringsari, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai instruksi Ketua KPK Independen Jateng,” ujar Bendoz.

Baca juga artikel menarik lainnya di : perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

READ  Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Tuntang, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sementara itu, penyidik Polres Semarang, ketika diwawancarai melalui pesan singkat, menyatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan ahli pidana dan menggelar perkara terkait kasus ini.

Baca juga artikel menarik lainnya di: tugas-baru-menanti-retno-marsudi.html

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan besar, mengingat banyaknya konsumen yang merasa dirugikan. PortalIndonesiaNews.net akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Penulis: ISKANDAR)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terbaru