SEMARANG | PortalindonesiaNews.NET – Sidang lanjutan kasus yang menjerat M Farhan Lei kembali menarik perhatian publik setelah para saksi penggugat menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencolok, bahkan menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh kepolisian. Dugaan kuat muncul bahwa para saksi telah diatur dan dipersiapkan pihak lain untuk memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. Senin 11 MEI 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua beserta dua anggota hakim, kelima saksi yang berasal dari berbagai kota – Tangerang, Tegal, Brebes, Surabaya – menunjukkan pola keterangan yang sama: tidak jelas, sering menyatakan “lupa”, dan bertentangan dengan catatan resmi yang ada.
KETERANGAN SAKSI BERUBAH-RUBAH, BERBEDA DENGAN BAP
– Dani Setyawan (Hotel Citra Garden Tangerang): Menegaskan tidak ada catatan penginapan M Farhan Lei di hotelnya, namun mengaku lupa rincian invoice yang ditunjukkan polisi. Padahal dalam BAP, dinyatakan terdapat bukti pemesanan atas nama terdakwa.
– Nursaefullah (RedDoorz Tegal): Memastikan tidak ada riwayat MFL menginap, bahkan menyatakan hotelnya tidak memiliki peralatan pencetak untuk membuat invoice seperti yang tertera di BAP. Saksi tampak bingung dan tidak paham saat ditanya hakim, menguatkan dugaan pemaksaan untuk bersaksi.
– Putri Nuraini (Hotel Dedy Jaya Brebes): Nama tempat kerjanya dalam BAP tertulis salah sebagai “Hotel Hebat Brebes”. Jawabannya sangat tidak pasti dan sering mengatakan “lupa”, meskipun polisi pernah datang langsung mengecek datair.
– Pipit (Hotel SAM Surabaya): Awalnya menyatakan tidak ada catatan MFL, namun kemudian menyebut terdakwa pernah menginap tanpa bisa memberikan bukti. Ia juga mengaku tidak membaca isi BAP sebelum menandatanganinya dan hanya mengikuti arahan penyidik.
– Franky Davidson (Hotel Pasar Lama Tangerang): Mengaku tidak ingat isi BAP yang ditandatanganinya, padahal dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan yang menyatakan MFL pernah menginap. Saksi juga menyebut BAP yang ditandatangani adalah tulisan tangan, namun yang diserahkan ke pengadilan adalah naskah ketikan rapi.
DUGAAN COPY PASTE BAP DAN PEMBIAYAAN YANG MENYALAHI LOGIKA
Kuasa hukum terdakwa dari firma John Liver Situmorang & Partners, John Liver Situmorang, menyatakan bahwa format dan isi BAP dari kelima saksi terlihat sangat seragam, sehingga diduga di-copy paste. Selain itu, tim hukum juga mengajukan pertanyaan besar mengenai anggaran yang digunakan oleh kepolisian untuk mendatangi saksi di berbagai kota jauh seperti Brebes, Surabaya, dan Tangerang, padahal nilai kasus yang diduga hanya sebesar Rp5,7 juta dan dilaporkan oleh PT Universal Indo Persada yang dipimpin oleh Rendi – yang juga berperan sebagai saksi.
Tim hukum juga menyoroti ketidakcocokan data gaji terdakwa, di mana gaji riilnya Rp16 juta/bulan namun hanya terdaftar Rp3,5 juta di BPJS Ketenagakerjaan, yang merugikan hak-haknya sebagai pegawai. Selain itu, pihak penyidik tidak menghadirkan saksi dari pengelola aplikasi RedDoorz untuk melengkapi bukti.
Publik dan pihak keluarga terdakwa berharap hakim dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kejanggalan yang muncul, agar keadilan dapat ditegakkan dengan benar tanpa adanya rekayasa fakta.
Apakah Anda ingin saya menyusun versi ringkasan berita untuk media sosial atau menambahkan bagian pernyataan resmi dari pihak kejaksaan sebagai balasan?
Laporan : Cristina






