Saat BPK Sibuk Menghitung, Negara Masih Bocor: Ada yang Salah di Audit Republik

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 20 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

JAKARTA| PortalindonesiaNews.Net – Di negeri yang saban hari disuguhi drama korupsi raksasa, angka Rp 69,21 triliun terdengar seperti napas segar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa jumlah itu adalah “uang negara yang diselamatkan” sepanjang semester I-2025.

Media langsung menjadikannya headline. Publik bersorak. Tetapi bagi yang mengerti dapur audit negara, angka fantastis itu justru memicu satu pertanyaan mendasar: ini prestasi nyata… atau hanya ilusi akuntansi? Mari kita bedah perlahan, tapi tajam.

Fakta yang tidak salah tapi tidak cukup

Data yang disampaikan BPK Rp 69,21 T nilai penyelamatan negara; Rp 25,86 T temuan kerugian/kekurangan penerimaan dan Rp 43,35 T pemborosan, inefisiensi, ketidakefektifan, terbanyak di BUMN. Itu berbasis dari 741 LHP yang terdiri dari 701 audit keuangan; 36 audit dengan tujuan tertentu dan hanya 4 audit kinerja. Ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

Angka-angka ini sahih. Tapi apakah angka besar sama dengan kinerja besar? Di sinilah publik perlu jernih melihat.

Mandat konstitusi: BPK seharusnya mengubah negara, bukan sekadar mengungkap angka

UU No. 15/2006 memberi BPK tiga tugas besar:

1. Di pasal 6, memeriksa keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.

2. Pada pasal 8, untuk memantau tindak lanjut dan melaporkan unsur pidana maksimal 1 bulan ke APH.

3. Pasal 10 menetapkan kerugian negara dan memastikan pengembaliannya.

READ  Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Mandat ini bukan kelas RT, ini mandat setingkat “pengawas keuangan seluruh republik”. Tapi yang terjadi hari ini adalah, mandat luas, hasilnya sempit.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Empat kegagalan struktural BPK

Inilah 4 bagian kegagalan secara sistemik dan argumentatif.

A. Audit kinerja tinggal simbolis.

Hanya 4 LHP dari 741, padahal audit kinerja adalah jantung reformasi. Itu audit yang menilai efektivitas program pemerintah; efisiensi penggunaan anggaran; dan apakah program bermanfaat bagi rakyat Tetapi BPK hanya melakukan 4 audit kinerja. Bahkan auditor sekolah dasar pun tahu bahwa porsi ini terlalu kecil.

Maka, ini konsekuensinya:

– Pemborosan negara tidak terendus;

– Kebijakan buruk tidak terkoreksi;

– Proyek gagal tidak dievaluasi;

– Pengeluaran jumbo tidak diuji manfaat.

READ  Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender

Akhirnya BPK jadi akuntan semata, bukan menjadi agen perubahan.

B. Transparansi setengah jalan.

Headline ada tapi dampak hilang, padahal pasal 8 UU BPK mewajibkan:

1. Memantau tindak lanjut;

2. Mempublikasikan status rekomendasi;

3. Melaporkan hasil ke penegak hukum.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Yang terjadi? BPK tidak mempublikasikan berapa rupiah yang benar-benar kembali. Tidak ada dashboard publik: rekomendasi mana yang mandek? Mana yang selesai? Tidak ada pelaporan transparan “berapa kasus diserahkan ke KPK/Kejaksaan/Polri tahun ini?” Alhasil, publik diberi angka besar, tetapi dampak real tidak terlihat.

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Transparansi itu bukan soal angka, transparansi adalah akuntabilitas.

C. Pasal 10, terkait kewenangan penetapan kerugian tidak dipakai optimal. Padahal pasal itu memberi BPK kekuatan luar biasa untuk:

1. Menetapkan kerugian negara;

2. Mengeluarkan surat penagihan;

3. Memaksa kementerian/lembaga menagih.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

Ini senjata audit yang paling ditakuti koruptor.

Namun, tanda-tanda penggunaan pasal 10 hampir tidak muncul dalam IHPS. Pertanyaan besarnya, dari Rp 69,21 T itu, berapa yang sudah ditetapkan sebagai kerugian negara? Berapa yang sudah ditagih resmi? Berapa yang sudah masuk kas negara?

Kalau hanya “mengungkap”, itu baru separuh kinerja. Jika sudah “memulihkan”, itu kinerja penuh.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

D. Gagal menjadi agent of reform, karena temuan berulang, tapi sistem tidak berubah. Jika Anda membaca IHPS 10 tahun terakhir, Anda akan melihat pola:

1. Temuan subsidi LPG berulang;

2. Pemborosan BUMN berulang;

3. Administrasi Bansos berulang;

4. Kelemahan pengadaan barang/jasa berulang;

5. Proyek mangkrak berulang.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin temuan yang sama muncul bertahun-tahun jika rekomendasi BPK benar-benar dijalankan? Jawabannya jelas: BPK belum mendorong perubahan tata kelola secara fundamental. Padahal pasal 6 dan pasal 8 UU BPK mewajibkan BPK menjadi “pemicu perbaikan sistem nasional”.

READ  MERESAHKAN PEMAIN BBM SUBSIDI MASIH TERUS BEROPERASI TIDAK ADA EFEK JERA

Agenda perubahan apa yang seharusnya dilakukan BPK?

Ini tambahan penting:

1. Revolusi metodologi audit.

– Porsi audit kinerja minimal 20–30%.

– Audit berbasis big data.

– Risk-based auditing.

– Mengawasi mega-proyek dan dana jumbo.

2. Transparansi radikal, dashboard publik tindak lanjut; peringkat instansi paling bandel; publikasi uang yang benar-benar kembali dan publikasi alur pelaporan pidana, ke APH lalu status penyidikan.

3. Optimalisasi pasal 10 UU 15/2006 untuk penetapan kerugian negara per kasus. Surat tagih resmi yang wajib dieksekusi. Koordinasi aktif dengan K/L untuk pemulihan negara. Dan perlu terobosan hukum untuk mempercepat pengembalian

4. Menjadi aktor reformasi kebijakan untuk:

– Mengawal kualitas belanja.

– Menjadi rujukan reformasi fiskal.

– Mengawasi proyek strategis nasional.

– Memberi rekomendasi berbasis dampak, bukan administrasi.

READ  Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Kesimpulan IAW

“Penyelamatan Rp 69,21 triliun” adalah prestasi administrasi, tetapi belum tentu prestasi substansi. Prestasi BPK baru nyata jika:

1. Uangnya kembali.

2. Sistemnya berubah.

3. Kebijakannya diperbaiki.

4. Pejabatnya bertanggung jawab.

5. Temuan tidak berulang.

6. Reformasi tata kelola mulai terlihat.

Selama itu belum terjadi, angka Rp 69,21 triliun hanyalah angka besar tanpa makna yang besar.

BPK masih punya kewenangan dahsyat di tangan mereka. Tinggal kemauan politik dan keberanian moral untuk menggunakannya. “Negara ini tidak butuh auditor yang sibuk menghitung angka, kita butuh auditor yang mengubah arah republik menjadi lebih baik.”(Red/Time)

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB