Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar ilustrasi AI

Foto : Gambar ilustrasi AI

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Integritas birokrasi desa dan independensi pers di Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial ARS dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, memicu polemik mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.

ARS, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Krocok, kedapatan namanya tercantum aktif dalam struktur redaksi media daring INFODESANEWS.COM. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mampukah seseorang menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjadi “anjing penjaga” (watchdog) demokrasi yang independen?

Respons Dingin Pihak Terkait dan Bungkamnya ARS

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ARS selaku pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi apa pun yang diberikan oleh ARS terkait posisinya yang merangkap sebagai wartawan aktif. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai profesionalisme dan keterbukaan informasi di internal Pemerintah Desa Krocok.

READ  Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Disorot Publik: Akui Terima Aliran Dana Miliaran di Sidang Tipikor Semarang

Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa ARS adalah perangkat desanya, namun ia tampak enggan berkomentar lebih jauh terkait aktivitas jurnalistik anak buahnya tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Japah, Tejo Yuwono, yang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.

READ  Menutup Akhir Tahun IKSS Dengan Berbagi Sembakau

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, mengakui posisi ini sangat rawan. Meski secara tekstual regulasi tidak menyebutkan larangan spesifik kata “wartawan”, ia menekankan pentingnya etika.
“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkap Yayuk.

READ  Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Mengapa Rangkap Jabatan Ini Bermasalah? Berikut Penjelasan Hukumnya:

Fenomena perangkat desa merangkap wartawan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh dasar hukum dan etika profesi yang kontradiktif:

1. Status dan Loyalitas Perangkat Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, perangkat desa adalah unsur pemerintah desa yang digaji melalui APBDes (uang negara). Mereka terikat pada asas netralitas dan loyalitas penuh kepada institusi pemerintahan.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

2. Independensi Mutlak Wartawan
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersifat independen dan tidak berpihak. Jika seorang wartawan adalah bagian dari birokrasi, maka muncul pertanyaan: Mungkinkah ia meliput kebijakan desanya sendiri secara kritis? Atau justru menggunakan kartu persnya untuk membentengi kepentingan pribadinya di pemerintahan?

3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menjadi bagian dari kekuasaan atau birokrasi. Rangkap jabatan ini sangat berisiko:

READ  Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan, Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

– Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pemberitaan.

– Hilangnya Objektivitas: Sulit bagi perangkat desa untuk bersikap netral saat menghadapi isu sensitif di wilayahnya sendiri.

4. Larangan “Pekerjaan Lain”
Meskipun kata “wartawan” tidak tertulis eksplisit dalam larangan, namun perangkat desa dilarang melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok atau merugikan kepentingan umum. Dalam praktik hukum administrasi, posisi wartawan aktif dinilai sangat berpotensi melanggar aturan ini.

READ  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Kesimpulan Tegas

Secara etika jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang bersih:

– TIDAK LAYAK: Perangkat desa aktif merangkap sebagai wartawan profesional.

– KONSEKUENSI: Jika tetap dilakukan, yang bersangkutan bisa terkena sanksi administrasi sebagai perangkat desa, atau dicabut status kewartawanannya oleh perusahaan pers/Dewan Pers.

READ  Warga Blora Geram! Pemuda Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kridosono Ngaku “Sudah Bayar Atensi”

Pilihan bagi ARS dan perangkat desa lainnya hanya satu: Ingin menjadi pelayan publik yang patuh aturan, atau menjadi wartawan profesional yang independen? Keduanya tidak bisa berjalan beriringan dalam satu sepatu. (Red/Time)

Berita Terkait

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  
DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  
Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!
Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!
PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Berita Terbaru