Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar ilustrasi AI

Foto : Gambar ilustrasi AI

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Integritas birokrasi desa dan independensi pers di Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial ARS dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, memicu polemik mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.

ARS, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Krocok, kedapatan namanya tercantum aktif dalam struktur redaksi media daring INFODESANEWS.COM. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mampukah seseorang menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjadi “anjing penjaga” (watchdog) demokrasi yang independen?

Respons Dingin Pihak Terkait dan Bungkamnya ARS

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ARS selaku pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi apa pun yang diberikan oleh ARS terkait posisinya yang merangkap sebagai wartawan aktif. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai profesionalisme dan keterbukaan informasi di internal Pemerintah Desa Krocok.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa ARS adalah perangkat desanya, namun ia tampak enggan berkomentar lebih jauh terkait aktivitas jurnalistik anak buahnya tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Japah, Tejo Yuwono, yang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, mengakui posisi ini sangat rawan. Meski secara tekstual regulasi tidak menyebutkan larangan spesifik kata “wartawan”, ia menekankan pentingnya etika.
“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkap Yayuk.

READ  SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Mengapa Rangkap Jabatan Ini Bermasalah? Berikut Penjelasan Hukumnya:

Fenomena perangkat desa merangkap wartawan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh dasar hukum dan etika profesi yang kontradiktif:

1. Status dan Loyalitas Perangkat Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, perangkat desa adalah unsur pemerintah desa yang digaji melalui APBDes (uang negara). Mereka terikat pada asas netralitas dan loyalitas penuh kepada institusi pemerintahan.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

2. Independensi Mutlak Wartawan
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersifat independen dan tidak berpihak. Jika seorang wartawan adalah bagian dari birokrasi, maka muncul pertanyaan: Mungkinkah ia meliput kebijakan desanya sendiri secara kritis? Atau justru menggunakan kartu persnya untuk membentengi kepentingan pribadinya di pemerintahan?

3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menjadi bagian dari kekuasaan atau birokrasi. Rangkap jabatan ini sangat berisiko:

READ  Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Tuntang, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

– Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pemberitaan.

– Hilangnya Objektivitas: Sulit bagi perangkat desa untuk bersikap netral saat menghadapi isu sensitif di wilayahnya sendiri.

4. Larangan “Pekerjaan Lain”
Meskipun kata “wartawan” tidak tertulis eksplisit dalam larangan, namun perangkat desa dilarang melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok atau merugikan kepentingan umum. Dalam praktik hukum administrasi, posisi wartawan aktif dinilai sangat berpotensi melanggar aturan ini.

READ  PMI Cilacap Gelar Donor Darah Massal Selama Sepekan, Targetkan 700 Kantong untuk Selamatkan Nyawa

Kesimpulan Tegas

Secara etika jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang bersih:

– TIDAK LAYAK: Perangkat desa aktif merangkap sebagai wartawan profesional.

– KONSEKUENSI: Jika tetap dilakukan, yang bersangkutan bisa terkena sanksi administrasi sebagai perangkat desa, atau dicabut status kewartawanannya oleh perusahaan pers/Dewan Pers.

READ  Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.

Pilihan bagi ARS dan perangkat desa lainnya hanya satu: Ingin menjadi pelayan publik yang patuh aturan, atau menjadi wartawan profesional yang independen? Keduanya tidak bisa berjalan beriringan dalam satu sepatu. (Red/Time)

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru