Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang berlangsung

Foto : ketika sidang berlangsung

KLATEN – PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan dengan jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025). Kasus sengketa tanah Pasar Teloyo kini bukan hanya menyeret aparat desa dan pihak swasta, tetapi juga tiga pucuk pimpinan kepolisian sekaligus: Kapolres Klaten, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolri!

Sidang yang awalnya molor karena kuasa hukum Kapolres Klaten belum bisa menunjukkan surat kuasa resmi, kembali digelar sore harinya pukul 15.00 WIB. Hakim dengan tegas mengingatkan: “Praperadilan hanya tujuh hari. Tidak ada alasan hukum untuk mengulur waktu.”

11 Tudingan Mengguncang: Polisi Diduga Bekingi Penyerobotan

Pemohon, Sri Mulasih binti Slamet Siswodiharjo, melalui kuasa hukumnya Juned Wijayatmo, SH, MH, membeberkan 11 poin permohonan praperadilan yang menyoroti dugaan serius: Polri membiarkan bahkan memihak penyerobotan tanah milik keluarganya.

READ  Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Dalam permohonannya, pemohon menilai laporan dugaan penyerobotan tanah yang sudah dilayangkan sejak 2018 dengan Nomor STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten tidak pernah diproses.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Lebih mengejutkan lagi, pada Juli 2025 saat tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Klaten (Perkara No. 53/Pdt.G/2025/PN Klt), pembangunan justru dijalankan atas perintah Kepala Desa Teloyo, Purwanto, dan aparat kepolisian yang hadir di lokasi diduga malah membiarkan dan memberi perlindungan.

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

 Teriakan Keluarga Korban: “Kami Dikhianati Hukum!”

Di ruang sidang, keluarga korban tampak emosional. Mereka menilai Polri telah menelantarkan pengaduan rakyat kecil dan justru merusak citra institusi.

“Kami ini rakyat kecil, lapor sejak 2018 tidak pernah diproses. Justru saat kami minta perlindungan, aparat malah membiarkan tanah kami digarap. Di mana keadilan?” teriak salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Tuntutan Mengguncang: Kapolres – Kapolda – Kapolri Digugat

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa Kapolres Klaten (Termohon I), Kapolda Jateng (Termohon II), dan Kapolri (Termohon III) telah gagal menjalankan amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Pemohon menilai tindakan aparat menunjukkan kelalaian, kesewenang-wenangan, hingga keberpihakan. Bahkan, perlindungan aparat disebut membuat pihak terlapor merasa kebal hukum.

Publik Menunggu Putusan

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung enam hari kerja. Putusan akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Jika hakim mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, dampaknya bisa mengguncang institusi kepolisian dari level daerah hingga pusat.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar pun menggantung: Apakah Polri benar membiarkan penyerobotan tanah rakyat kecil? Ataukah tuduhan ini hanya strategi hukum?

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Yang jelas, nama besar Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri kini resmi terseret ke meja praperadilan.

Laporan : Iskandar

 

Berita Terkait

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori
Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Rabu, 8 April 2026 - 21:07 WIB

Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Berita Terbaru