Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

- Kontributor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi gambar kekerasan terhadap jurnalis 

UNGARAN | PortalindonesiaNews.Net – Direktur PT Portal Indonesia News Grup, Iskandar, menegaskan kecamannya terhadap tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan Harian7.com, Shodiq, Yang Diduga Pelakunya dua oknum anggota Panwascam Bancak. Kejadian ini kembali memicu perhatian serius mengenai pentingnya perlindungan kebebasan pers di Indonesia, di tengah semakin meningkatnya tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Kronologi Kejadian

Insiden intimidasi terjadi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, ketika Shodiq sedang melaksanakan tugas peliputan mengenai foto viral yang memperlihatkan dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berpelat merah tanpa mengenakan helm. Salah satu pemboncengnya terlihat mengenakan kaos dengan tulisan “Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” pasangan calon gubernur Jawa Tengah. Foto tersebut viral setelah diunggah oleh akun Handrianus HR di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal (JSL), menarik perhatian publik.

Shodiq menjelaskan bahwa setelah melakukan wawancara dengan seorang narasumber bernama MZ (15) terkait dugaan oknum kepala desa yang menggunakan kendaraan dinas untuk berkampanye, ia didatangi oleh dua pria yang langsung menginterogasinya tanpa memperkenalkan diri. “Sikap mereka arogan dan intimidatif,” ungkap Shodiq. Mereka mengajukan pertanyaan dengan nada menekan, dan salah satu dari mereka, Priyadi, berulang kali mengulang pertanyaan dengan nada tinggi, sehingga membuat Shodiq merasa sangat tidak nyaman.

READ  Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Meskipun Shodiq menjelaskan bahwa ia adalah wartawan dan bukan anggota Bawaslu, kedua oknum tersebut tetap menuduhnya berpura-pura sebagai petugas Panwascam Bancak. Merasa terancam, Shodiq memilih untuk meninggalkan lokasi, namun kedua orang itu tetap mengikutinya hingga keluar.

Tanggapan Iskandar dan Pelanggaran Hukum

Menanggapi insiden ini, Iskandar menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan oknum Panwascam yang dinilai melanggar prinsip dasar kebebasan pers. Ia menekankan bahwa tindakan intimidasi tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman mengenai hak dan perlindungan yang dimiliki oleh jurnalis. Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak melaksanakan tugasnya tanpa tekanan dan intimidasi.

Iskandar juga menegaskan bahwa pengancaman terhadap jurnalis dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia, baik dari UU Pers maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah:

READ  Bendahara Desa Diduga Abai Tugas, Istri Disinyalir Kuasai Urusan Keuangan di Kantor Desa

1. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999: Mengatur larangan menghalangi tugas jurnalis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

2. Pasal 29 UU ITE No. 11 Tahun 2008: Mengancam pelaku pengancaman yang menggunakan media elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750.000.000.

3. KUHP Pasal 368: Mengatur tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun jika pengancaman disertai dengan niat untuk memperoleh keuntungan.

4. KUHP Pasal 335 Ayat 1: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenakan pada mereka yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

Reaksi Pihak Terkait

Reaksi dari berbagai pihak terus berdatangan. Owner Harian7.com, Muhamad Nuraeni, juga mengkritik keras tindakan intimidasi ini. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah untuk kepentingan publik, dan setiap upaya untuk mengintimidasi wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. “Intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditolerir. Kami akan menempuh jalur hukum jika diperlukan untuk melindungi kebebasan pers dan keselamatan wartawan,” tegas Nuraeni.

READ  Hono Sejati Nakhodai Hanura Jateng: Era Baru Partai Modern yang "Milenial Friendly" dan Berbasis Hati Nurani

Nuraeni lebih lanjut menekankan bahwa tindakan intimidasi ini dapat berdampak serius pada kebebasan jurnalistik, sehingga perlu tindakan hukum tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. “Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Sudah tidak zaman bersikap koboi dan arogan, terlebih sebagai anggota Panwascam, sikap mereka sangat tidak pantas,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, Harian7.com berencana untuk bersurat kepada Bawaslu RI dan pihak-pihak terkait lainnya guna menuntut kejelasan dan keadilan. “Kami akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan melindungi rekan-rekan wartawan dari tindakan intimidasi,” tutup Nuraeni.

Penulis: Tim PortalIndonesiaNews.net

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru