Diduga Polsek Rappicini Acuhkan Panggilan PN Makassar

- Kontributor

Rabu, 4 Januari 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net – 

Makassar, PortalindonesiaNews.net – Gugatan peraperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023 ,sekitar pukul 11.11.40 wita lalu, Pengacara ibu Siti Muh Shirul Haq.SH,sangat menyesalkan atas prilaku institusi penegak hukum Polsek Rappicini Sulawesi selatan, “Dimana tidak menghadiri pemanggilan di pengadilan negri kota makassar.

Dengan tidak menghadiri sidang gelar perkara melalui peraperadilan PN Makassar yang diajukan,”

Justru malah sibuk menyusun berkas Pelimoahan perkara ke kejaksaan negri kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru pencederaan etika mekanisme atau sistem peraperadilan sendiri.

READ  Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

Kami juga sangat berharap pihak kejaksaan negri kota Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dalam dalam penyampaian SOP.”Ungkap Shirul Haq.

Lanjut,Hal tersebut sangat penting,”ujar sang pengacara,

Sebab ada beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut,Justru sangat masih membutuhkan pendalaman dalam pengkajian penyelidikan setiap perkara sebagai syarat yang wajib dan teransparansian sebagai wujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Seperti yang dialami klien kami,”Ungkap Shirul,Ibu Siti,Dimana persoalan klien kami ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif,”Ujarnya,Shirul Haq.

READ  Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

Lanjut Shirul,Dimana kami melihat adanya prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan,”

Sehingga peristiwa kesemena menangan tersebut yang sangat mendasari kami dalam gugatan peraperadilan tersebut,

Untuk itu kami menghimbau pihak kejaksaan kota Makassar agar perkara klien kami yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan,Mengingat tuntutan peraperadilan yang sedang berjalan yang memiliki registrasi pendaftaran yang sah,

READ  Empat "Pahlawan Super" OTT Kalsel Datang ke KPK, Pakai Rompi Tahanan Seperti Karakter Film

Kami juga menghimbau kepada pihak kepolisian daerah Polda sulawesi selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan  mekanismenya,proses hukum peraperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhui bersama,

Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya prilaku oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan peraperadilan,Namun justru melakukan percepatan Pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,dimana dengan tujuan menghilangkan histori adapun prilaku oknum Polsek rappocini yang kami anggap perbuatannya semena mena,”pungkasnya.

Jurnalis By Firman.M

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”
Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?
Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!
Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo
John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Berita Terbaru