Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : proyek Perumahan Kalandra City, Kecamatan Mijen, Kota Semarang,

Foto : proyek Perumahan Kalandra City, Kecamatan Mijen, Kota Semarang,

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kini membuka tabir pelanggaran prinsip hukum dalam praktik perbankan. Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 659/Pdt.G/2025/PN Smg ini menjadi bukti nyata adanya kelalaian serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menurut penilaian Law Office Arief & Partners.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak berdasar semata-mata, melainkan berpijak pada aturan hukum yang berlaku secara tegas.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 2 telah menetapkan kewajiban mutlak bagi perbankan untuk beroperasi dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan dalam Pasal 29 ayat (2) dipertegas bahwa bank wajib menjaga kesehatan usahanya dan bertindak secara cermat. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh sekadar berjalan prosedural, tetapi harus dilengkapi dengan verifikasi jaminan yang akurat dan mendalam – hal yang tampaknya diabaikan dalam kasus ini,” seru Shindu kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

READ  Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Ia menambahkan, persoalan menjadi semakin berat jika dikaitkan dengan aturan pengikatan jaminan atas tanah dan bangunan yang dibiayai.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib segera diubah menjadi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dalam batas waktu yang ditentukan. Lebih tegas lagi, ayat (6) menyatakan bahwa jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka dokumen tersebut batal demi hukum. Ini bukan soal administrasi biasa, melainkan menyangkut keabsahan dan kekuatan hukum jaminan itu sendiri – dan indikasi pelanggarannya sangat jelas dalam perkara ini,” tegasnya.

READ  Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Menurut tim hukum, dalam kasus ini ditemukan dugaan kuat bahwa kewajiban hukum tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu. Parahnya lagi, objek properti yang menjadi dasar pembiayaan ternyata telah dibebani hak tanggungan oleh pihak lain sebelumnya.

“Kondisi ini jelas berpotensi memicu sengketa hukum yang panjang dan merugikan konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan tertib. Di sinilah letak kegagalan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pagar utama perlindungan hukum,” lanjut Shindu dengan nada tegas.

READ  John L. Situmorang: 'Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti sisi lain yang lebih sensitif, mengingat salah satu pihak yang terlibat adalah bank milik negara.

“Jika kita merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman pidana. Pasal 3 juga mengatur tegas mengenai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan kepentingan negara. Ketentuan ini menjadi sangat relevan untuk dikaji mendalam jika unsur-unsur tersebut ditemukan dalam proses pembiayaan ini,” ujar Luqman.

READ  Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

“Kami tidak menyatakan bahwa korupsi telah terjadi. Namun, mengingat keterlibatan badan usaha milik negara, potensi kerugian negara yang mungkin timbul wajib diperiksa dan dibuktikan secara hukum oleh aparat yang berwenang. Tidak boleh ada yang luput dari pengawasan,” tandasnya.

READ  VIRAL! Dugaan Perundungan Brutal di MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga, Keluarga Korban Lapor Polisi

Dalam gugatan ini, kerugian materiil yang dialami para penggugat ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, namun justru terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait hak milik atas properti yang mereka bayar.

Tim hukum menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh sektor perbankan dan industri pembiayaan properti di Indonesia.

“Ini harus menjadi titik balik untuk evaluasi menyeluruh – bagi bank, regulator, maupun pengembang properti. Perlindungan hukum bagi konsumen tidak boleh dijadikan barang sampingan atau diabaikan demi kepentingan tertentu,” tegas Luqman.

READ  Luar Biasa, Ada DPD RI Asal Aceh Dengan Predikat Cumloude Wisuda, ini dia

Law Office Arief & Partners pun mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aspek legalitas pembiayaan, keabsahan pengikatan jaminan, serta potensi risiko hukum yang ada dalam perkara ini.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari pihak perbankan terkait maupun pengembang perumahan atas tuduhan dan gugatan yang diajukan.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB