Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rumah warga Batang Yang Di Segel Sejumlah orang yang diduga Preman, pada 1 mei 2026

Foto : Rumah warga Batang Yang Di Segel Sejumlah orang yang diduga Preman, pada 1 mei 2026

BATANG | PortalindonesiaNews.Net  — Rasa aman warga kembali runtuh. Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Seorang warga perempuan bernama Tri Nur H harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan mendalam. Pasalnya, rumah tempat ia tinggal diduga hendak disegel secara paksa oleh segerombolan orang, tanpa dilandasi prosedur hukum yang sah sedikit pun.

Sejak kedatangan kelompok tersebut, kondisi psikis korban terguncang hebat. Dengan suara bergetar dan penuh kecemasan, ia mengungkapkan keputusasaannya.

“Saya takut, ini rumah saya… saya tidak tahu harus bagaimana menghadapi orang-orang itu,” ujarnya lirih, seolah tak percaya hal buruk ini bisa menimpanya di tempat tinggal sendiri.

READ  TANPA SENGAJA PENGAKUAN PEGAWAI RUTAN DI DEPAN MEDIA – DUGAAN PENGANIAYAAN PEREMPUAN TERBUKA, BUKTI PUNGLI DAN KELOLAAN INSTITUSI TERUNGKAP

EKSEKUSI LIAR? TANPA PUTUSAN, TANPA JURU SITA!

Berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, tindakan penyegelan itu ternyata dilakukan dengan mengabaikan seluruh aturan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun syarat sah pelaksanaan eksekusi yang terpenuhi, yaitu:

– ❌ Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

– ❌ Tanpa penetapan eksekusi resmi dari lembaga peradilan

– ❌ Tanpa kehadiran juru sita yang berwenang

Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap tindakan pengosongan atau penyitaan aset warga adalah wewenang mutlak pengadilan dan harus dijalankan oleh petugas resmi. Tanpa unsur-unsur tersebut, tindakan itu tidak lain adalah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang nyata.

READ  Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium

Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama mengecam keras peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Foto : Penampakan Pintu yang Disegel Palah Kayu oleh para pelaku

“Kalau tidak melalui juru sita dan tidak ada dasar putusan pengadilan, maka itu sama sekali bukan eksekusi. Itu adalah tindakan sewenang-wenang, bentuk intimidasi, dan jelas melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya dengan nada tajam.

READ  Skandal "Pemain Titipan" Guncang Liga Desa Jateng: Manipulasi Domisili Massal Terbongkar!

APARAT DIUJI: DI MANA NEGARA SAAT WARGA TERANCAM?

Peristiwa ini langsung memicu gelombang keresahan di kalangan warga sekitar. Pertanyaan besar pun bermunculan di tengah masyarakat: Di mana peran aparat penegak hukum ketika warganya merasa terancam dan diteror di rumahnya sendiri?

Desakan agar pihak berwajib bertindak mulai menguat, khususnya kepada Polres Batang. Masyarakat menuntut kepolisian segera turun tangan dan mengusut kasus ini tuntas sebelum situasi menjadi semakin runyam dan merugikan.

Warga khawatir, jika tindakan semacam ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang tegas, maka bukan tidak mungkin aksi serupa akan menyebar dan merusak sendi-sendi keamanan serta ketertiban masyarakat secara luas.

READ  Kapolres Semarang Mengucapkan Terimakasih Atas Kinerja Personel

LANGKAH HUKUM: GUGATAN SIAP DIGELAR

Pihak pendamping hukum korban menyatakan tidak akan tinggal diam melihat perlakuan yang menimpa warga mereka. Langkah hukum sudah disiapkan dan gugatan perdata akan segera diajukan ke pengadilan dengan landasan kuat, yaitu:

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Melalui gugatan ini, tuntutan yang disampaikan meliputi:

✅ Penghentian total atas tindakan penyegelan yang tidak berdasar

✅ Pemulihan hak kepemilikan dan penguasaan rumah kepada korban

✅ Pembayaran ganti rugi, baik atas kerugian materiil maupun penderitaan batin

READ  Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

TERANCAM PIDANA: MASUK PAKSA & PERUSAKAN

Tidak hanya terbuka peluang gugatan perdata, tindakan para pelaku juga berpotensi menyeret mereka ke dalam jerat hukum pidana. Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan untuk menjerat jika terbukti bersalah, yakni:

Pasal 167 KUHP – Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum

Pasal 406 KUHP – Perbuatan merusak, membinasakan, atau membuat barang tidak dapat dipakai

READ  Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Artinya, konsekuensi dari tindakan nekat ini bukan sekadar masalah ganti rugi, melainkan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

READ  OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

PESAN KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM

Kasus penyegelan liar di Batang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan menganggap hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan sendiri.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada langkah selanjutnya. Akankah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tegas untuk melindungi warga kecil? Atau justru kembali membuktikan pandangan publik bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas? Jawabannya ada di tangan para penegak hukum.

Laporan : John

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru