BATANG | PortalindonesiaNews.Net — Rasa aman warga kembali runtuh. Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Seorang warga perempuan bernama Tri Nur H harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan mendalam. Pasalnya, rumah tempat ia tinggal diduga hendak disegel secara paksa oleh segerombolan orang, tanpa dilandasi prosedur hukum yang sah sedikit pun.
Sejak kedatangan kelompok tersebut, kondisi psikis korban terguncang hebat. Dengan suara bergetar dan penuh kecemasan, ia mengungkapkan keputusasaannya.
“Saya takut, ini rumah saya… saya tidak tahu harus bagaimana menghadapi orang-orang itu,” ujarnya lirih, seolah tak percaya hal buruk ini bisa menimpanya di tempat tinggal sendiri.
EKSEKUSI LIAR? TANPA PUTUSAN, TANPA JURU SITA!
Berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, tindakan penyegelan itu ternyata dilakukan dengan mengabaikan seluruh aturan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun syarat sah pelaksanaan eksekusi yang terpenuhi, yaitu:
– ❌ Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
– ❌ Tanpa penetapan eksekusi resmi dari lembaga peradilan
– ❌ Tanpa kehadiran juru sita yang berwenang
Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap tindakan pengosongan atau penyitaan aset warga adalah wewenang mutlak pengadilan dan harus dijalankan oleh petugas resmi. Tanpa unsur-unsur tersebut, tindakan itu tidak lain adalah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang nyata.
Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama mengecam keras peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi sama sekali tidak bisa dibenarkan.

“Kalau tidak melalui juru sita dan tidak ada dasar putusan pengadilan, maka itu sama sekali bukan eksekusi. Itu adalah tindakan sewenang-wenang, bentuk intimidasi, dan jelas melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya dengan nada tajam.
APARAT DIUJI: DI MANA NEGARA SAAT WARGA TERANCAM?
Peristiwa ini langsung memicu gelombang keresahan di kalangan warga sekitar. Pertanyaan besar pun bermunculan di tengah masyarakat: Di mana peran aparat penegak hukum ketika warganya merasa terancam dan diteror di rumahnya sendiri?
Desakan agar pihak berwajib bertindak mulai menguat, khususnya kepada Polres Batang. Masyarakat menuntut kepolisian segera turun tangan dan mengusut kasus ini tuntas sebelum situasi menjadi semakin runyam dan merugikan.
Warga khawatir, jika tindakan semacam ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang tegas, maka bukan tidak mungkin aksi serupa akan menyebar dan merusak sendi-sendi keamanan serta ketertiban masyarakat secara luas.
LANGKAH HUKUM: GUGATAN SIAP DIGELAR
Pihak pendamping hukum korban menyatakan tidak akan tinggal diam melihat perlakuan yang menimpa warga mereka. Langkah hukum sudah disiapkan dan gugatan perdata akan segera diajukan ke pengadilan dengan landasan kuat, yaitu:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
Melalui gugatan ini, tuntutan yang disampaikan meliputi:
✅ Penghentian total atas tindakan penyegelan yang tidak berdasar
✅ Pemulihan hak kepemilikan dan penguasaan rumah kepada korban
✅ Pembayaran ganti rugi, baik atas kerugian materiil maupun penderitaan batin
TERANCAM PIDANA: MASUK PAKSA & PERUSAKAN
Tidak hanya terbuka peluang gugatan perdata, tindakan para pelaku juga berpotensi menyeret mereka ke dalam jerat hukum pidana. Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan untuk menjerat jika terbukti bersalah, yakni:
Pasal 167 KUHP – Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum
Pasal 406 KUHP – Perbuatan merusak, membinasakan, atau membuat barang tidak dapat dipakai
Artinya, konsekuensi dari tindakan nekat ini bukan sekadar masalah ganti rugi, melainkan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang terbukti terlibat.
PESAN KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM
Kasus penyegelan liar di Batang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan menganggap hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan sendiri.
Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada langkah selanjutnya. Akankah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tegas untuk melindungi warga kecil? Atau justru kembali membuktikan pandangan publik bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas? Jawabannya ada di tangan para penegak hukum.
Laporan : John






