Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rumah warga Batang Yang Di Segel Sejumlah orang yang diduga Preman, pada 1 mei 2026

Foto : Rumah warga Batang Yang Di Segel Sejumlah orang yang diduga Preman, pada 1 mei 2026

BATANG | PortalindonesiaNews.Net  — Rasa aman warga kembali runtuh. Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Seorang warga perempuan bernama Tri Nur H harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan mendalam. Pasalnya, rumah tempat ia tinggal diduga hendak disegel secara paksa oleh segerombolan orang, tanpa dilandasi prosedur hukum yang sah sedikit pun.

Sejak kedatangan kelompok tersebut, kondisi psikis korban terguncang hebat. Dengan suara bergetar dan penuh kecemasan, ia mengungkapkan keputusasaannya.

“Saya takut, ini rumah saya… saya tidak tahu harus bagaimana menghadapi orang-orang itu,” ujarnya lirih, seolah tak percaya hal buruk ini bisa menimpanya di tempat tinggal sendiri.

READ  APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: "Selama Ini ke Mana Saja?"

EKSEKUSI LIAR? TANPA PUTUSAN, TANPA JURU SITA!

Berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, tindakan penyegelan itu ternyata dilakukan dengan mengabaikan seluruh aturan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun syarat sah pelaksanaan eksekusi yang terpenuhi, yaitu:

– ❌ Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

– ❌ Tanpa penetapan eksekusi resmi dari lembaga peradilan

– ❌ Tanpa kehadiran juru sita yang berwenang

Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap tindakan pengosongan atau penyitaan aset warga adalah wewenang mutlak pengadilan dan harus dijalankan oleh petugas resmi. Tanpa unsur-unsur tersebut, tindakan itu tidak lain adalah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang nyata.

READ  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar Diduga Ilegal

Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama mengecam keras peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Foto : Penampakan Pintu yang Disegel Palah Kayu oleh para pelaku

“Kalau tidak melalui juru sita dan tidak ada dasar putusan pengadilan, maka itu sama sekali bukan eksekusi. Itu adalah tindakan sewenang-wenang, bentuk intimidasi, dan jelas melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya dengan nada tajam.

READ  KPOTI & UNNES Bangkitkan Kembali Permainan Tradisional

APARAT DIUJI: DI MANA NEGARA SAAT WARGA TERANCAM?

Peristiwa ini langsung memicu gelombang keresahan di kalangan warga sekitar. Pertanyaan besar pun bermunculan di tengah masyarakat: Di mana peran aparat penegak hukum ketika warganya merasa terancam dan diteror di rumahnya sendiri?

Desakan agar pihak berwajib bertindak mulai menguat, khususnya kepada Polres Batang. Masyarakat menuntut kepolisian segera turun tangan dan mengusut kasus ini tuntas sebelum situasi menjadi semakin runyam dan merugikan.

Warga khawatir, jika tindakan semacam ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang tegas, maka bukan tidak mungkin aksi serupa akan menyebar dan merusak sendi-sendi keamanan serta ketertiban masyarakat secara luas.

READ  Niko Bantah Kabur, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana: “Saya Mengamankan Diri”

LANGKAH HUKUM: GUGATAN SIAP DIGELAR

Pihak pendamping hukum korban menyatakan tidak akan tinggal diam melihat perlakuan yang menimpa warga mereka. Langkah hukum sudah disiapkan dan gugatan perdata akan segera diajukan ke pengadilan dengan landasan kuat, yaitu:

READ  Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Melalui gugatan ini, tuntutan yang disampaikan meliputi:

✅ Penghentian total atas tindakan penyegelan yang tidak berdasar

✅ Pemulihan hak kepemilikan dan penguasaan rumah kepada korban

✅ Pembayaran ganti rugi, baik atas kerugian materiil maupun penderitaan batin

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

TERANCAM PIDANA: MASUK PAKSA & PERUSAKAN

Tidak hanya terbuka peluang gugatan perdata, tindakan para pelaku juga berpotensi menyeret mereka ke dalam jerat hukum pidana. Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan untuk menjerat jika terbukti bersalah, yakni:

Pasal 167 KUHP – Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum

Pasal 406 KUHP – Perbuatan merusak, membinasakan, atau membuat barang tidak dapat dipakai

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Artinya, konsekuensi dari tindakan nekat ini bukan sekadar masalah ganti rugi, melainkan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

READ  POLSEK MAMAJANG PRESISI, SERENTAK GELAR JUMAT CURHAT DENGAN WARGA

PESAN KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM

Kasus penyegelan liar di Batang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan menganggap hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan sendiri.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada langkah selanjutnya. Akankah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tegas untuk melindungi warga kecil? Atau justru kembali membuktikan pandangan publik bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas? Jawabannya ada di tangan para penegak hukum.

Laporan : John

Berita Terkait

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB