Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

  Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit 5 Resmob Satreskrim dalam menindaklanjuti tiga laporan polisi yang diterima sepanjang Maret hingga April 2026.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dibeberapa lokasi di Kota Semarang”, ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (40), AMF (38), AW (39), dan DF (45), yang seluruhnya merupakan warga Kota Semarang. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun
Kasus ini terungkap dari tiga laporan korban, yakni M.H.Y., A.P.Y., dan L.Y.P., dengan lokasi kejadian tersebar disejumlah titik, diantaranya kawasan Mugasari, Semarang Selatan; Bojongsalaman, Semarang Barat; serta wilayah Pedurungan. Dalam salah satu kejadian di kawasan Pusponjolo, korban kehilangan sepeda motor setelah diparkir di area kos. Berdasarkan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat dua pelaku mengambil kendaraan tersebut. Sementara di kawasan Mugasari, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor dan pintu garasi dalam kondisi terbuka.

Kasus lainnya terjadi di wilayah Pedurungan, tepatnya di area parkir sebuah klinik di Jalan Majapahit. Korban yang tengah bekerja mendapati kendaraannya hilang saat kembali ke lokasi parkir.

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus operandi para tersangka adalah mencari rumah atau kos dengan kondisi tidak aman, seperti pintu terbuka atau kunci kendaraan yang masih terpasang. Dari situ, pelaku dengan mudah mengambil kendaraan”, jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dari beberapa unit sepeda motor yang berhasil digasak. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Jaga Kekhusyukan Natal, GABSI Sepakat Tunda Aksi Demo Besar-besaran di Kabupaten Semarang
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Langkah sederhana seperti mengunci stang, mencabut kunci, serta memastikan pintu rumah atau kos dalam kondisi terkunci dinilai efektif untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
READ  Mahasiswa Salatiga Jadi Inspirasi, Pilih Jalan Damai dan Dapat Apresiasi dari DPRD, Polri, dan TNI
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Kota Semarang.

(Laporan: Chriz)

###

Berita Terkait

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB