Karanganyar | PortalindonesiaNews.Net — Warga dikejutkan dengan aktivitas yang dinilai nekat dan memalukan. Di tengah gencarnya operasi penertiban dan pemberantasan praktik ilegal, sebuah kegiatan pertambangan justru berjalan leluasa dan terbuka di Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/4/2026), seolah tak ada rasa takut terhadap aturan hukum yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas sangat sibuk. Alat berat jenis ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah tanpa henti, lalu memuatnya ke dalam sejumlah truk pengangkut. Meskipun diupayakan terlihat seperti perataan lahan, pola kerjanya sangat jelas mengarah pada aktivitas tambang galian C. Bahkan, tanah hasil galian tersebut diketahui diperdagangkan dan dikirim ke luar wilayah.
Pengakuan mengejutkan datang langsung dari penjaga lokasi yang tak lain adalah anak dari pemilik lahan, BP Agung. Ia membenarkan bahwa tanah hasil galian memang dijual untuk keperluan komersial. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut murni aktivitas pertambangan, bukan sekadar pengolahan lahan biasa.
Saat dikonfirmasi, BP Agung bahkan tidak membantah ketiadaan izin. Ia mengakui terus terang bahwa usaha tersebut belum mengantongi dokumen resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (SIUP) maupun izin lingkungan. Kegiatan ini diketahui telah berjalan di lahan seluas sekitar satu hektare.
Namun, yang membuat masyarakat semakin geleng-geleng kepala adalah alasan yang dikemukakan. Pihak penjaga mengklaim bahwa aktivitas tersebut sudah “diketahui” dan mendapatkan “izin lisan”, bahkan disebut-sebut sudah mendapat perhatian hingga ke tingkat dinas terkait di Jawa Tengah.
Klaim ini memicu pertanyaan besar sekaligus kemarahan publik: Kalau sudah jelas tidak punya izin tertulis dan resmi, atas dasar apa kegiatan ini dibiarkan berjalan? Apakah benar ada tangan-tangan yang melindungi di balik layar?
DUA PELANGGARAN BERAT SEKALIGUS
Masalah tidak berhenti di persoalan izin yang kosong belaka. Dugaan yang lebih serius dan menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia pun muncul. Operasional alat berat di lokasi tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Jika hal ini terbukti benar, maka pelaku telah melakukan dua kesalahan fatal sekaligus:
1. Melanggar Undang-Undang Pertambangan, karena beroperasi tanpa izin resmi yang sah.
2. Melanggar Undang-Undang Migas, karena menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor usaha mikro, bukan untuk aktivitas usaha komersial berskala besar.
PUBLIK MULAI CURIGA ADA PERLINDUNGAN
Kasus ini semakin menyita perhatian karena Karanganyar sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus serupa. Namun, apa yang terjadi di Jumapolo kali ini dianggap jauh lebih berani karena dilakukan secara terang-benderang, seolah tidak peduli pada aturan dan pengawasan.
Warga pun mulai bertanya-tanya, di mana keseriusan aparat penegak hukum dan instansi terkait? Dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari pihak tertentu kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Jika tidak segera ditindak tegas, kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa hukum bisa diakali dan dikesampingkan demi kepentingan segelintir orang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penertiban dari pihak berwenang terkait aktivitas yang diduga sarat pelanggaran ini. Publik pun menanti: apakah kasus ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
Laporan : JH
#Karanganyar
#viral






