Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin (Cak Sin), mengangkat bicara soal kelambanan penyusunan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Padahal, aturan yang masih bersifat makro ini dinilai belum mampu mendorong percepatan pembangunan industri hingga tahun 2042.

Cak Sin yang juga anggota Komisi A DPRD Blora dari Dapil 1 menegaskan, keberadaan Perda RPIK saja tidak cukup untuk menggerakkan roda industri di lapangan. Dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis yang jelas dan operasional.

“Perda tahun 2023 tentang pembangunan industri itu hanya menyajikan gambaran besar. Detail seperti wilayah industri mana yang akan dikembangkan dan bagaimana aturan pengelolaannya, harus segera dituangkan dalam Perbup,” tegasnya pada Kamis (12/2/2026).

READ  Simulasi Budaya Sadar Bencana di SDN Pakintelan 1: Edukasi Tanggap Bencana untuk Anak-anak

Menurutnya, hingga kini penyusunan Perbup seolah-olah terlupakan dan belum mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Kondisi ini menjadi momok yang bisa menghambat langkah-langkah strategis pembangunan industri di Blora.

“Sampai saat ini masih belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal dengan adanya Perbup, kita bisa jelas melihat peta kawasan mana saja yang akan jadi fokus pengembangan,” ucapnya.

Cak Sin menekankan bahwa percepatan penyusunan aturan turunan ini bukan hanya urusan administrasi biasa. Lebih dari itu, ini adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum yang menjadi daya tarik utama bagi para investor.

READ  Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

“Kita perlu payung hukum yang kokoh agar tidak membuat pelaku industri merasa ragu untuk menanamkan modal di Blora. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama kita semua,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Bapemperda DPRD Blora berencana segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Bapperida, Dinas Ketenaga Kerjaan, serta instansi lain yang berkepentingan.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Semarang

Fokus utama rapat tersebut adalah memastikan sinkronisasi antara Perda RPIK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Blora.

Dengan regulasi yang lengkap dan terstruktur, diharapkan iklim investasi di Blora dapat berkembang lebih pesat dan terarah, sekaligus membuka jalan bagi kemajuan ekonomi daerah melalui sektor industri.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru