Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Kuasa hukum eks direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo SH, mengkonfirmasi bahwa ketiga klien nya berencana melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng pada Selasa (28/4/2026).

Ketiga direksi tersebut adalah Dr. E Yudi Indarto (mantan Dirut), Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM. Sebelumnya, Wali Kota Semarang mencopot ketiganya dari jabatan mereka pada 9 Oktober 2025.

Muchtar akan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menilai tindakan Walikota telah merugikan kliennya secara nyata.

READ  Budaya Kearifan Lokal : Susuk Wangan Lingkungan Gintungan

Menurutnya, proses pemberhentian tersebut menabrak standar operasional prosedur (SOP) dan mengabaikan fakta lapangan. Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menurutnya membuktikan bahwa alasan pencopotan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Ibu Walikota telah melakukan banyak tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum”, tegas Muchtar.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Ia juga menyentil kejanggalan administrasi, dimana Pemkot menerbitkan dan mengirimkan undangan pemecatan pada hari yang sama. “Masa mereka membuat undangan PHK tanggal 9 Oktober 2025 dan memberitahukannya saat itu juga”, sindirnya.

READ  Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Kubu eks direksi juga berencana menyeret Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal sebagai pihak turut tergugat. Muchtar menilai Dewas telah lalai menjalankan kewajiban pembinaan dan evaluasi berkala sebagaimana mandat Pasal 22 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

READ  Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan

“Bagaimana mungkin Walikota menyalahkan direksi atas kinerja, sementara Dewan Pengawas tidak pernah menjalankan fungsi pembinaan secara efektif?”, cetusnya.
Baginya, kisruh ini adalah potret buruk maladministrasi dan lemahnya pengawasan internal Pemkot.

(Laporan: Christ)

###

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru