Saat BPK Sibuk Menghitung, Negara Masih Bocor: Ada yang Salah di Audit Republik

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 20 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

JAKARTA| PortalindonesiaNews.Net – Di negeri yang saban hari disuguhi drama korupsi raksasa, angka Rp 69,21 triliun terdengar seperti napas segar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa jumlah itu adalah “uang negara yang diselamatkan” sepanjang semester I-2025.

Media langsung menjadikannya headline. Publik bersorak. Tetapi bagi yang mengerti dapur audit negara, angka fantastis itu justru memicu satu pertanyaan mendasar: ini prestasi nyata… atau hanya ilusi akuntansi? Mari kita bedah perlahan, tapi tajam.

Fakta yang tidak salah tapi tidak cukup

Data yang disampaikan BPK Rp 69,21 T nilai penyelamatan negara; Rp 25,86 T temuan kerugian/kekurangan penerimaan dan Rp 43,35 T pemborosan, inefisiensi, ketidakefektifan, terbanyak di BUMN. Itu berbasis dari 741 LHP yang terdiri dari 701 audit keuangan; 36 audit dengan tujuan tertentu dan hanya 4 audit kinerja. Ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

READ  Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Angka-angka ini sahih. Tapi apakah angka besar sama dengan kinerja besar? Di sinilah publik perlu jernih melihat.

Mandat konstitusi: BPK seharusnya mengubah negara, bukan sekadar mengungkap angka

UU No. 15/2006 memberi BPK tiga tugas besar:

1. Di pasal 6, memeriksa keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.

2. Pada pasal 8, untuk memantau tindak lanjut dan melaporkan unsur pidana maksimal 1 bulan ke APH.

3. Pasal 10 menetapkan kerugian negara dan memastikan pengembaliannya.

READ  Kapolresta Turun, 2 Pelaku Pungli Terminal Diamankan

Mandat ini bukan kelas RT, ini mandat setingkat “pengawas keuangan seluruh republik”. Tapi yang terjadi hari ini adalah, mandat luas, hasilnya sempit.

READ  SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Empat kegagalan struktural BPK

Inilah 4 bagian kegagalan secara sistemik dan argumentatif.

A. Audit kinerja tinggal simbolis.

Hanya 4 LHP dari 741, padahal audit kinerja adalah jantung reformasi. Itu audit yang menilai efektivitas program pemerintah; efisiensi penggunaan anggaran; dan apakah program bermanfaat bagi rakyat Tetapi BPK hanya melakukan 4 audit kinerja. Bahkan auditor sekolah dasar pun tahu bahwa porsi ini terlalu kecil.

Maka, ini konsekuensinya:

– Pemborosan negara tidak terendus;

– Kebijakan buruk tidak terkoreksi;

– Proyek gagal tidak dievaluasi;

– Pengeluaran jumbo tidak diuji manfaat.

READ  Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Akhirnya BPK jadi akuntan semata, bukan menjadi agen perubahan.

B. Transparansi setengah jalan.

Headline ada tapi dampak hilang, padahal pasal 8 UU BPK mewajibkan:

1. Memantau tindak lanjut;

2. Mempublikasikan status rekomendasi;

3. Melaporkan hasil ke penegak hukum.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Yang terjadi? BPK tidak mempublikasikan berapa rupiah yang benar-benar kembali. Tidak ada dashboard publik: rekomendasi mana yang mandek? Mana yang selesai? Tidak ada pelaporan transparan “berapa kasus diserahkan ke KPK/Kejaksaan/Polri tahun ini?” Alhasil, publik diberi angka besar, tetapi dampak real tidak terlihat.

READ  Ketua LCKI Provinsi Jambi Hadiri Mediasi Konflik Lahan Kelompok SAD dengan PT BSU Asiatic Persada

Transparansi itu bukan soal angka, transparansi adalah akuntabilitas.

C. Pasal 10, terkait kewenangan penetapan kerugian tidak dipakai optimal. Padahal pasal itu memberi BPK kekuatan luar biasa untuk:

1. Menetapkan kerugian negara;

2. Mengeluarkan surat penagihan;

3. Memaksa kementerian/lembaga menagih.

READ  MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Ini senjata audit yang paling ditakuti koruptor.

Namun, tanda-tanda penggunaan pasal 10 hampir tidak muncul dalam IHPS. Pertanyaan besarnya, dari Rp 69,21 T itu, berapa yang sudah ditetapkan sebagai kerugian negara? Berapa yang sudah ditagih resmi? Berapa yang sudah masuk kas negara?

Kalau hanya “mengungkap”, itu baru separuh kinerja. Jika sudah “memulihkan”, itu kinerja penuh.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

D. Gagal menjadi agent of reform, karena temuan berulang, tapi sistem tidak berubah. Jika Anda membaca IHPS 10 tahun terakhir, Anda akan melihat pola:

1. Temuan subsidi LPG berulang;

2. Pemborosan BUMN berulang;

3. Administrasi Bansos berulang;

4. Kelemahan pengadaan barang/jasa berulang;

5. Proyek mangkrak berulang.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin temuan yang sama muncul bertahun-tahun jika rekomendasi BPK benar-benar dijalankan? Jawabannya jelas: BPK belum mendorong perubahan tata kelola secara fundamental. Padahal pasal 6 dan pasal 8 UU BPK mewajibkan BPK menjadi “pemicu perbaikan sistem nasional”.

READ  Direktur PT Portal Indonesia News Grup Iskandar Kecam Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Harian7: Seruan Mendesak untuk Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia

Agenda perubahan apa yang seharusnya dilakukan BPK?

Ini tambahan penting:

1. Revolusi metodologi audit.

– Porsi audit kinerja minimal 20–30%.

– Audit berbasis big data.

– Risk-based auditing.

– Mengawasi mega-proyek dan dana jumbo.

2. Transparansi radikal, dashboard publik tindak lanjut; peringkat instansi paling bandel; publikasi uang yang benar-benar kembali dan publikasi alur pelaporan pidana, ke APH lalu status penyidikan.

3. Optimalisasi pasal 10 UU 15/2006 untuk penetapan kerugian negara per kasus. Surat tagih resmi yang wajib dieksekusi. Koordinasi aktif dengan K/L untuk pemulihan negara. Dan perlu terobosan hukum untuk mempercepat pengembalian

4. Menjadi aktor reformasi kebijakan untuk:

– Mengawal kualitas belanja.

– Menjadi rujukan reformasi fiskal.

– Mengawasi proyek strategis nasional.

– Memberi rekomendasi berbasis dampak, bukan administrasi.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Notaris Teguh Sudah Diperiksa, Wahyu BPN Bungkam dan Diduga Kunci Masalah

Kesimpulan IAW

“Penyelamatan Rp 69,21 triliun” adalah prestasi administrasi, tetapi belum tentu prestasi substansi. Prestasi BPK baru nyata jika:

1. Uangnya kembali.

2. Sistemnya berubah.

3. Kebijakannya diperbaiki.

4. Pejabatnya bertanggung jawab.

5. Temuan tidak berulang.

6. Reformasi tata kelola mulai terlihat.

Selama itu belum terjadi, angka Rp 69,21 triliun hanyalah angka besar tanpa makna yang besar.

BPK masih punya kewenangan dahsyat di tangan mereka. Tinggal kemauan politik dan keberanian moral untuk menggunakannya. “Negara ini tidak butuh auditor yang sibuk menghitung angka, kita butuh auditor yang mengubah arah republik menjadi lebih baik.”(Red/Time)

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru