Saat BPK Sibuk Menghitung, Negara Masih Bocor: Ada yang Salah di Audit Republik

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 20 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

JAKARTA| PortalindonesiaNews.Net – Di negeri yang saban hari disuguhi drama korupsi raksasa, angka Rp 69,21 triliun terdengar seperti napas segar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa jumlah itu adalah “uang negara yang diselamatkan” sepanjang semester I-2025.

Media langsung menjadikannya headline. Publik bersorak. Tetapi bagi yang mengerti dapur audit negara, angka fantastis itu justru memicu satu pertanyaan mendasar: ini prestasi nyata… atau hanya ilusi akuntansi? Mari kita bedah perlahan, tapi tajam.

Fakta yang tidak salah tapi tidak cukup

Data yang disampaikan BPK Rp 69,21 T nilai penyelamatan negara; Rp 25,86 T temuan kerugian/kekurangan penerimaan dan Rp 43,35 T pemborosan, inefisiensi, ketidakefektifan, terbanyak di BUMN. Itu berbasis dari 741 LHP yang terdiri dari 701 audit keuangan; 36 audit dengan tujuan tertentu dan hanya 4 audit kinerja. Ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

READ  Mahasiswa Salatiga Jadi Inspirasi, Pilih Jalan Damai dan Dapat Apresiasi dari DPRD, Polri, dan TNI

Angka-angka ini sahih. Tapi apakah angka besar sama dengan kinerja besar? Di sinilah publik perlu jernih melihat.

Mandat konstitusi: BPK seharusnya mengubah negara, bukan sekadar mengungkap angka

UU No. 15/2006 memberi BPK tiga tugas besar:

1. Di pasal 6, memeriksa keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.

2. Pada pasal 8, untuk memantau tindak lanjut dan melaporkan unsur pidana maksimal 1 bulan ke APH.

3. Pasal 10 menetapkan kerugian negara dan memastikan pengembaliannya.

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Mandat ini bukan kelas RT, ini mandat setingkat “pengawas keuangan seluruh republik”. Tapi yang terjadi hari ini adalah, mandat luas, hasilnya sempit.

READ  Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Empat kegagalan struktural BPK

Inilah 4 bagian kegagalan secara sistemik dan argumentatif.

A. Audit kinerja tinggal simbolis.

Hanya 4 LHP dari 741, padahal audit kinerja adalah jantung reformasi. Itu audit yang menilai efektivitas program pemerintah; efisiensi penggunaan anggaran; dan apakah program bermanfaat bagi rakyat Tetapi BPK hanya melakukan 4 audit kinerja. Bahkan auditor sekolah dasar pun tahu bahwa porsi ini terlalu kecil.

Maka, ini konsekuensinya:

– Pemborosan negara tidak terendus;

– Kebijakan buruk tidak terkoreksi;

– Proyek gagal tidak dievaluasi;

– Pengeluaran jumbo tidak diuji manfaat.

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Akhirnya BPK jadi akuntan semata, bukan menjadi agen perubahan.

B. Transparansi setengah jalan.

Headline ada tapi dampak hilang, padahal pasal 8 UU BPK mewajibkan:

1. Memantau tindak lanjut;

2. Mempublikasikan status rekomendasi;

3. Melaporkan hasil ke penegak hukum.

READ  John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Yang terjadi? BPK tidak mempublikasikan berapa rupiah yang benar-benar kembali. Tidak ada dashboard publik: rekomendasi mana yang mandek? Mana yang selesai? Tidak ada pelaporan transparan “berapa kasus diserahkan ke KPK/Kejaksaan/Polri tahun ini?” Alhasil, publik diberi angka besar, tetapi dampak real tidak terlihat.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Transparansi itu bukan soal angka, transparansi adalah akuntabilitas.

C. Pasal 10, terkait kewenangan penetapan kerugian tidak dipakai optimal. Padahal pasal itu memberi BPK kekuatan luar biasa untuk:

1. Menetapkan kerugian negara;

2. Mengeluarkan surat penagihan;

3. Memaksa kementerian/lembaga menagih.

READ  Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

Ini senjata audit yang paling ditakuti koruptor.

Namun, tanda-tanda penggunaan pasal 10 hampir tidak muncul dalam IHPS. Pertanyaan besarnya, dari Rp 69,21 T itu, berapa yang sudah ditetapkan sebagai kerugian negara? Berapa yang sudah ditagih resmi? Berapa yang sudah masuk kas negara?

Kalau hanya “mengungkap”, itu baru separuh kinerja. Jika sudah “memulihkan”, itu kinerja penuh.

READ  Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

D. Gagal menjadi agent of reform, karena temuan berulang, tapi sistem tidak berubah. Jika Anda membaca IHPS 10 tahun terakhir, Anda akan melihat pola:

1. Temuan subsidi LPG berulang;

2. Pemborosan BUMN berulang;

3. Administrasi Bansos berulang;

4. Kelemahan pengadaan barang/jasa berulang;

5. Proyek mangkrak berulang.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin temuan yang sama muncul bertahun-tahun jika rekomendasi BPK benar-benar dijalankan? Jawabannya jelas: BPK belum mendorong perubahan tata kelola secara fundamental. Padahal pasal 6 dan pasal 8 UU BPK mewajibkan BPK menjadi “pemicu perbaikan sistem nasional”.

READ  Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Agenda perubahan apa yang seharusnya dilakukan BPK?

Ini tambahan penting:

1. Revolusi metodologi audit.

– Porsi audit kinerja minimal 20–30%.

– Audit berbasis big data.

– Risk-based auditing.

– Mengawasi mega-proyek dan dana jumbo.

2. Transparansi radikal, dashboard publik tindak lanjut; peringkat instansi paling bandel; publikasi uang yang benar-benar kembali dan publikasi alur pelaporan pidana, ke APH lalu status penyidikan.

3. Optimalisasi pasal 10 UU 15/2006 untuk penetapan kerugian negara per kasus. Surat tagih resmi yang wajib dieksekusi. Koordinasi aktif dengan K/L untuk pemulihan negara. Dan perlu terobosan hukum untuk mempercepat pengembalian

4. Menjadi aktor reformasi kebijakan untuk:

– Mengawal kualitas belanja.

– Menjadi rujukan reformasi fiskal.

– Mengawasi proyek strategis nasional.

– Memberi rekomendasi berbasis dampak, bukan administrasi.

READ  Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Kesimpulan IAW

“Penyelamatan Rp 69,21 triliun” adalah prestasi administrasi, tetapi belum tentu prestasi substansi. Prestasi BPK baru nyata jika:

1. Uangnya kembali.

2. Sistemnya berubah.

3. Kebijakannya diperbaiki.

4. Pejabatnya bertanggung jawab.

5. Temuan tidak berulang.

6. Reformasi tata kelola mulai terlihat.

Selama itu belum terjadi, angka Rp 69,21 triliun hanyalah angka besar tanpa makna yang besar.

BPK masih punya kewenangan dahsyat di tangan mereka. Tinggal kemauan politik dan keberanian moral untuk menggunakannya. “Negara ini tidak butuh auditor yang sibuk menghitung angka, kita butuh auditor yang mengubah arah republik menjadi lebih baik.”(Red/Time)

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru