Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan proyek siluman kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber terpercaya bernama Muhammad, kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam area kantor tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun tanpa disertai papan nama proyek, petunjuk K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), maupun informasi anggaran yang seharusnya dapat diakses publik.

Tidak Ada Papan Nama dan K3: Indikasi Pelanggaran Aturan

Muhammad menuturkan bahwa aktivitas proyek berlangsung hampir setiap hari, namun tidak pernah terlihat adanya papan proyek atau identitas kontraktor.

“Ini sudah hampir tiga bulan. Tidak ada papan nama, tidak ada K3. Kami sebagai masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan untuk apa,” ujarnya.

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Ketiadaan papan nama proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan transparansi pembangunan yang diwajibkan dalam berbagai regulasi.

READ  Diduga Pengguna Narkoba, Iwan Aniaya Tetangga hingga Babak Belur: Warga Soroti “Backingan Polisi”

Dasar Hukum Pelanggaran

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Pasal 54 dan turunannya ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mencantumkan informasi proyek, termasuk nama paket pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga identitas penyedia jasa.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi

Pekerjaan konstruksi wajib dilengkapi rambu K3, alat pelindung diri, serta sistem keselamatan kerja yang memadai. Tidak adanya K3 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar keselamatan proyek.

READ  Ir. KP. Nurdiantoro Dharmaningrat: Sinergi Bersama Melestarikan Adat Jawa Lewat Simbol Surjan

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Informasi terkait anggaran, kontrak, dan pelaksanaan proyek merupakan informasi publik yang wajib diumumkan, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan APBD/APBN.

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Badan pemerintah wajib menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap layanan publik dan pelaksanaan anggaran negara.

READ  Viral Penjinak Bom di Hong Kong, Nama “Mr. Suryanto” Bikin TKW Heboh: Diduga Keturunan Indonesia

Publik Pertanyakan Transparansi DKK Salatiga

Sejumlah warga yang mengetahui informasi tersebut mulai mempertanyakan alasan DKK Salatiga tidak menampilkan detail proyek sebagaimana aturan mengharuskannya.

Ketiadaan papan nama proyek membuka ruang spekulasi negatif, mulai dari dugaan proyek tidak berizin, ketidaksesuaian anggaran, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

READ  MARS Bergerak: Relawan Sinoeng-Budi Siapkan Strategi Kemenangan

Ahli Hukum: “Ini Jelas Menyalahi Regulasi”

Pengamat hukum administrasi publik menjelaskan bahwa proyek pemerintah wajib dapat diakses informasinya oleh masyarakat.

“Tidak memasang papan proyek selama pekerjaan berlangsung adalah bentuk maladministrasi dan melanggar UU KIP. Selain itu, tidak adanya K3 juga berpotensi membahayakan pekerja dan lingkungan kantor,” jelasnya.

READ  Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Warga Minta Inspektorat dan Penegak Hukum Turun Tangan

Publik mendesak agar Inspektorat Kota Salatiga dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap:

Legalitas proyek

Sumber anggaran

Perusahaan pelaksana

Kepatuhan terhadap standar K3

Potensi penyimpangan prosedur

Jika ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, pejabat atau pihak penyelenggara proyek dapat dijerat dengan:

READ  TANPA SENGAJA PENGAKUAN PEGAWAI RUTAN DI DEPAN MEDIA – DUGAAN PENGANIAYAAN PEREMPUAN TERBUKA, BUKTI PUNGLI DAN KELOLAAN INSTITUSI TERUNGKAP

UU Tipikor (Korupsi) Pasal 3 dan Sanksi administrasi berat sesuai UU Administrasi Pemerintahan Tindakan korektif dari Inspektorat

READ  SDN 1 Samirono Cetak Sejarah: Sekolah Negeri Pertama dengan Fasilitas Ibadah Lintas Agama Lengkap di Kabupaten Semarang

Penutup

Kasus dugaan proyek siluman di DKK Salatiga ini menjadi contoh bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi hak publik yang dijamin undang-undang. Dalam era keterbukaan informasi, praktik pembangunan yang tidak jelas dan tidak akuntabel harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.(Red/Time)

Berita Terkait

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Berita Terbaru