Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK, Selendangan Begini Jelasnya 

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 16 November 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Misteri Satu Kendaraan di Halaman Polres Picu Pertanyaan Publik

Foto :Misteri Satu Kendaraan di Halaman Polres Picu Pertanyaan Publik

Batang |PortalindonesiaNews.Net — Sebuah penyelidikan yang awalnya terlihat biasa kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Di sudut area parkir Polres Batang, sebuah kendaraan berpelat G 1855 EK terparkir dengan garis polisi, seolah menyimpan cerita yang belum sepenuhnya terungkap. Kendaraan itu diduga menjadi pintu masuk menuju jaringan peredaran STNK selendangan, yang disebut-sebut sudah lama meresahkan masyarakat.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik penindakan ini? Mengapa satu kendaraan bisa memicu penyelidikan besar?

Jejak Terduga F, Warga Kandeman, Mulai Diungkap

Informasi yang diterima Suara Masyarakat menyebut salah satu individu yang tengah diperiksa adalah F, warga Karanganom, Kecamatan Kandeman. Namanya mencuat setelah penyidik Satreskrim Polres Batang memanggil sejumlah pihak dalam rangka pendalaman kasus.

READ  Antisipasi Perilaku Menyimpang Remaja, Polres Semarang Berikan Himbauan

Sumber lain, seorang warga berinisial R dari Denasri, mengaku menjadi korban penipuan dan menyebut F terlibat dalam perkara lain yang kini ditangani Polsek Kota Batang. Menurut pengakuannya, F kerap menguasai atau memperjualbelikan kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Catatan penting: Keterangan ini masih berupa pengakuan pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum.

Aktivis Suara Masyarakat Turun Tangan: “Ini Bukan Kasus Biasa”

Gelombang dukungan datang dari kalangan aktivis. Mereka menilai kasus ini harus ditangani secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

READ  Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

“Kami yakin Polres Batang mampu mengungkap akar masalahnya. STNK selendangan bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini ancaman serius bagi keamanan warga,” ungkap perwakilan Suara Masyarakat,

Mereka menegaskan, praktik ini bisa membuka pintu bagi kejahatan lain: mulai dari penipuan, penadahan, hingga peredaran kendaraan curian.

READ  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

Apa Sebenarnya STNK Selendangan?

Bagi sebagian masyarakat, istilah ini mungkin terdengar asing. STNK selendangan atau “aspal” merujuk pada dokumen kendaraan yang tidak sah, seperti:

STNK tidak sesuai fisik kendaraan,

STNK tanpa BPKB,

dokumen palsu,

atau kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Pemilik kendaraan dengan dokumen semacam ini dapat tersangkut kasus, bahkan jika mereka tidak mengetahui asal-usulnya.

READ  Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

Landasan Hukum yang Mengintai Para Pelaku

Kasus semacam ini tidak main-main. Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

1. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).

2. Pasal 480 KUHP — Penadahan barang hasil kejahatan (ancaman 4 tahun).

3. UU 22/2009 LLAJ Pasal 288 (1) — Mengemudi tanpa STNK sah (kurungan/denda).

4. Pasal 378 KUHP — Penipuan (ancaman 4 tahun penjara).

Publik Menunggu Jawaban: Apakah Ini Permukaan dari Jaringan Besar?

Kasus ini terus berkembang. Para penyelidik bekerja memeriksa alur dokumen, asal usul kendaraan, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.

READ  DWP Kominfo Berikan Tips Cara Berdandan

Pertanyaan besar kini mengemuka:

Apakah kendaraan berpelat G 1855 EK adalah pintu pertama menuju jaringan yang lebih luas?

Masyarakat berharap Polres Batang mampu menguak seluruh rangkaiannya, hingga ke akar, demi mencegah kerugian dan kekacauan yang lebih besar.

READ  Ditinggal bermain Volly, rumah semi permanen di Bringin terbakar.

Aktivis Suara Masyarakat menegaskan komitmen mereka.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Batang harus bersih dari praktik kendaraan ilegal.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB