SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aktivitas tambang galian C di wilayah Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, sebuah lokasi galian tanah urug diduga tetap beroperasi meski status perizinannya belum jelas.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian tanah yang melibatkan alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku?
Sejumlah warga mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan, mereka juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah berizin, seharusnya disampaikan secara transparan kepada warga. Kalau belum berizin, kenapa aktivitasnya bisa berjalan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas galian di kawasan perbukitan berpotensi menimbulkan longsor, kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase besar, hingga peningkatan debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari warga sekitar.
Yang lebih menarik perhatian, muncul informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah setempat. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.
Ancaman Sanksi Berat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Pasal 158 mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan dokumen lingkungan.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Jika benar belum berizin, warga meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas sebelum dampak lingkungan yang lebih besar terjadi. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola tambang, pemerintah desa, maupun instansi terkait masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai status legalitas kegiatan tersebut.
Publik kini menunggu satu jawaban sederhana: apakah aktivitas tambang tersebut legal, atau ada pihak yang selama ini menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi?
Red






