Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketidakcermatan Aparat: “Kami Melapor Bukan Karena Benci, Tapi Karena Cinta pada Institusi Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mencari keadilan bagi seorang narapidana kasus ringan kembali menyeruak ke publik setelah pengacara John L Situmorang, S.H., M.H menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, Stefanus Wisnu Budi Utomo, anak dari Yohanes Eko, seorang buruh tambal ban.

Dalam konferensi pers pada 28 November 2025, John menegaskan bahwa laporan terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim bukan didasari kebencian, melainkan kecintaan terhadap institusi negara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami melaporkan bukan karena benci. Justru karena cinta terhadap institusi penyidik, jaksa, dan hakim. Kami berharap semua berjalan benar,” tegasnya.

Orang Tua Tak Mampu, Tak Ada Pendampingan Hukum

Menurut John, keluarga tersangka tidak mampu memberikan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Hal inilah yang menurutnya membuat aparat bisa bertindak semaunya.

READ  Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir Dibongkar, Puluhan Babytank Ditemukan Kosong

“Orang tuanya hanya tambal ban, tak ada pendampingan hukum. Mereka (penyidik, JPU, dan hakim) mungkin lupa, tapi Tuhan tidak. Semua terbuka pada waktunya,” jelasnya.

Ia menyatakan, tanpa diduga pihaknya akhirnya bisa bertemu keluarga terdakwa—sebuah pertemuan yang menurutnya “semata-mata kemurahan Tuhan”.

Dugaan Markup Harga Handphone: Perkara Ringan Berubah Jadi Vonis 10 Bulan

READ  Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Poin paling serius yang disorot adalah dugaan markup harga barang bukti handphone Infinix Smart Pro 8. Dalam berkas, harganya tercantum Rp 1,8 juta, padahal menurut John harga pasaran hanya sekitar Rp 1.050.000.

“Di sini letak ketidaktelitian jaksa. Tugas jaksa salah satunya meneliti berkas perkara sebelum P21. Tapi mengapa data harga lolos begitu saja?” ujar John.

READ  Tim Supervisi PKK SUMUT : Peran PKK Harus Semakin Ditingkatkan

Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun kenyataannya, kliennya divonis 10 bulan penjara.

“Koruptor mengambil ratusan miliar bahkan triliunan saja dihukum hanya beberapa tahun. Sementara kasus kecil seperti ini justru dihukum 10 bulan,” tambahnya.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

Respons Jaksa: Tidak Perlu Cross Check?

John juga menuturkan kronologi saat dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang. Kajari maupun Kasipidum tidak berada di tempat, sehingga mereka ditemui seorang jaksa bernama Veronika.

Menurut John, saat ditanya mengenai kepedulian terhadap nasib anak dari keluarga tidak mampu itu, Veronika justru terkesan melempar tanggung jawab.

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

“Dia bertanya, ‘Ada apa lagi?’ Lalu mengatakan bahwa dari awal harusnya didampingi supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” ungkap John.

Yang paling mengejutkan, menurutnya, Veronika menyatakan tidak perlu melakukan cross check atas harga barang bukti karena sudah diberikan oleh penyidik.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab verifikasi barang bukti adalah bagian dari prosedur penting sebelum jaksa menyatakan berkas lengkap (P21).

Seruan Perbaikan untuk Penegak Hukum

John menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan pribadi, tetapi seruan agar proses hukum berjalan profesional, terutama dalam kasus masyarakat kecil yang rentan tidak mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami ingin penyidik, jaksa, maupun hakim tetap dipercaya masyarakat. Justru karena cinta pada institusi, kami sampaikan ini,” pungkasnya.

Namun sayangnya sepertinya saling lempar tanggujawab jawab. Kami masih mempelajari kwintasi pembelian yang dimaksud, jika ditemukan dugaan keterangan palsu atau markup kami akan membuat Laporan Polisi.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB