Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketidakcermatan Aparat: “Kami Melapor Bukan Karena Benci, Tapi Karena Cinta pada Institusi Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mencari keadilan bagi seorang narapidana kasus ringan kembali menyeruak ke publik setelah pengacara John L Situmorang, S.H., M.H menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, Stefanus Wisnu Budi Utomo, anak dari Yohanes Eko, seorang buruh tambal ban.

Dalam konferensi pers pada 28 November 2025, John menegaskan bahwa laporan terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim bukan didasari kebencian, melainkan kecintaan terhadap institusi negara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami melaporkan bukan karena benci. Justru karena cinta terhadap institusi penyidik, jaksa, dan hakim. Kami berharap semua berjalan benar,” tegasnya.

Orang Tua Tak Mampu, Tak Ada Pendampingan Hukum

Menurut John, keluarga tersangka tidak mampu memberikan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Hal inilah yang menurutnya membuat aparat bisa bertindak semaunya.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

“Orang tuanya hanya tambal ban, tak ada pendampingan hukum. Mereka (penyidik, JPU, dan hakim) mungkin lupa, tapi Tuhan tidak. Semua terbuka pada waktunya,” jelasnya.

Ia menyatakan, tanpa diduga pihaknya akhirnya bisa bertemu keluarga terdakwa—sebuah pertemuan yang menurutnya “semata-mata kemurahan Tuhan”.

Dugaan Markup Harga Handphone: Perkara Ringan Berubah Jadi Vonis 10 Bulan

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Poin paling serius yang disorot adalah dugaan markup harga barang bukti handphone Infinix Smart Pro 8. Dalam berkas, harganya tercantum Rp 1,8 juta, padahal menurut John harga pasaran hanya sekitar Rp 1.050.000.

“Di sini letak ketidaktelitian jaksa. Tugas jaksa salah satunya meneliti berkas perkara sebelum P21. Tapi mengapa data harga lolos begitu saja?” ujar John.

READ  DPRD Kota Salatiga Bicara Pengawasan dan Akuntabilitas, ELBEHA Barometer Menyindir: “Jangan-Jangan Hasilnya Kosong Lagi?”

Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun kenyataannya, kliennya divonis 10 bulan penjara.

“Koruptor mengambil ratusan miliar bahkan triliunan saja dihukum hanya beberapa tahun. Sementara kasus kecil seperti ini justru dihukum 10 bulan,” tambahnya.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Respons Jaksa: Tidak Perlu Cross Check?

John juga menuturkan kronologi saat dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang. Kajari maupun Kasipidum tidak berada di tempat, sehingga mereka ditemui seorang jaksa bernama Veronika.

Menurut John, saat ditanya mengenai kepedulian terhadap nasib anak dari keluarga tidak mampu itu, Veronika justru terkesan melempar tanggung jawab.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Notaris Teguh Sudah Diperiksa, Wahyu BPN Bungkam dan Diduga Kunci Masalah

“Dia bertanya, ‘Ada apa lagi?’ Lalu mengatakan bahwa dari awal harusnya didampingi supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” ungkap John.

Yang paling mengejutkan, menurutnya, Veronika menyatakan tidak perlu melakukan cross check atas harga barang bukti karena sudah diberikan oleh penyidik.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab verifikasi barang bukti adalah bagian dari prosedur penting sebelum jaksa menyatakan berkas lengkap (P21).

Seruan Perbaikan untuk Penegak Hukum

John menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan pribadi, tetapi seruan agar proses hukum berjalan profesional, terutama dalam kasus masyarakat kecil yang rentan tidak mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami ingin penyidik, jaksa, maupun hakim tetap dipercaya masyarakat. Justru karena cinta pada institusi, kami sampaikan ini,” pungkasnya.

Namun sayangnya sepertinya saling lempar tanggujawab jawab. Kami masih mempelajari kwintasi pembelian yang dimaksud, jika ditemukan dugaan keterangan palsu atau markup kami akan membuat Laporan Polisi.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru