Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kanan John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum Suwarno. Didampingi kiri partner iskandar

Foto : Kanan John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum Suwarno. Didampingi kiri partner iskandar

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net — Polemik penanganan hukum di Kabupaten Grobogan kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada lambannya respon Kapolres Grobogan dalam menanggapi surat resmi yang diajukan oleh kuasa hukum Suwarno, seorang warga yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pemerasan yang penuh kejanggalan.

Kuasa hukum, John L. Sitomorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Grobogan untuk meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Permintaan itu, menurutnya, adalah hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan diperlukan untuk keperluan pembelaan serta pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami hanya meminta turunan BAP klien kami untuk kepentingan pembelaan dan PK. Ini hak tersangka yang dijamin undang-undang, bukan permintaan yang aneh. Tapi kenapa sampai hari ini belum juga direspons? Mau jadi apa negara ini kalau hak dasar warga saja diabaikan? Apakah semua ini hanya sekadar pencitraan?” tegas John L. Sitomorang di Semarang, Jumat (18/10/2025).

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Awal Kasus: Dari Pemberitaan Jadi Penangkapan

Sitomorang menjelaskan, kasus yang menjerat Suwarno bermula dari pemberitaan media berjudul “Benarkah CV. Riyutomo Group Lakukan Dugaan Penipuan ke Pembeli” yang diunggah pada 11 Maret 2023.

Sehari setelah berita itu tayang, Jambol Bin Atmo Marmin (alm) mendatangi kantor KAANI — tempat Suwarno bekerja — dengan maksud meminta agar berita tersebut diturunkan (take down). Dalam pertemuan itu, Jambol juga menanyakan biaya yang harus disiapkan untuk “kopi-kopi”, istilah yang umum digunakan untuk uang pengganti biaya redaksional.

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Kemudian pada 13 Maret 2023, Jambol menghubungi Suwarno untuk bertemu di sebuah lokasi yang disepakati. Saat itu, Jambol menyerahkan amplop berisi uang Rp3 juta. Namun tak lama setelahnya, datang sekelompok orang yang mengaku polisi dari Polres Grobogan dan langsung menangkap Suwarno dengan tuduhan pemerasan.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

“Katanya tertangkap tangan. Tapi delik pemerasan itu delik aduan. Jadi kapan Jambol membuat laporan? Sebelum menyerahkan uang atau setelahnya? Kalau memang Jambol sendiri yang meminta berita diturunkan, di mana letak pemerasannya?” tanya Sitomorang penuh heran.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Dakwaan Berbeda, Fakta Dipertanyakan

Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru muncul nama lain sebagai korban, dengan dugaan kejadian pada tahun 2022 — bukan 2023.

“Ini aneh, karena saat klien kami ditahan, ia bahkan belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ini jelas melanggar Pasal 52 KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun hakim,” tegasnya.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Menurut Sitomorang, ketidakjelasan prosedur penyidikan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus terhadap kliennya.

Minta Kapolri Turun Tangan

Lebih lanjut, Sitomorang meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengusut dugaan kriminalisasi tersebut.

“Kami menduga kuat ada unsur rekayasa dalam penanganan perkara ini. Bahkan, beberapa penyidik yang kami nilai terlibat sudah pindah tugas dari Polres Grobogan. Kami harap Kapolri tidak memberikan ruang dan jabatan bagi oknum yang terlibat dalam praktik seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya respon Kapolres terhadap surat resmi kuasa hukum bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga preseden buruk bagi citra penegakan hukum di daerah.

“Negara ini seharusnya berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok tertentu. Kalau hak tersangka saja tidak dihormati, hukum tinggal jadi alat pencitraan,” pungkas John L Sitomorang.

Red:DN

Berita Terkait

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  
DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  
Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!
Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!
PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Berita Terbaru