Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan manipulasi nilai kerugian korban oleh penyidik Polsek Banyumanik menggemparkan publik. Kuasa hukum John L Situmorang S.H., M.H menyampaikan protes keras setelah melakukan telaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak kliennya.

Menurut hasil analisis putusan, terdapat perbedaan mencolok antara barang yang diambil dan nilai kerugian yang dicatat penyidik. Dalam putusan tertulis, kerugian mencapai Rp 2.950.000. Namun setelah dihitung kembali sesuai harga yang sebenarnya, nilai kerugian diduga tidak mencapai batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012.

Perbedaan Harga yang Janggal

John menjelaskan detail barang yang disebut dalam putusan:

Handphone Infinix Smart 8

Harga menurut penyidik: Rp 1,8 juta

Harga sebenarnya: Rp 1.050.000

READ  Mendagri Tinjau Lokasi Longsor di Cilacap, Sebut Perintah Presiden untuk Mobilisasi 

Uang tunai

Tertulis: Rp 800.000

Faktanya: Rp 300.000

Tambahan uang: Rp 350.000

Jika dihitung berdasarkan nilai sebenarnya, total kerugian hanya sekitar Rp 1,7 juta, jauh di bawah batas Rp 2,5 juta sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Bahkan jika mengikuti versi penyidik (Rp 1,8 juta + 800 ribu + 350 ribu = Rp 2,95 juta), angka tersebut diduga telah dinaikkan untuk memenuhi unsur pidana sehingga anak kliennya bisa dipenjara.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Pemeriksaan HRV dan Serbuan EKG Bersama Klinik Pratama Hestiwirasakti Denkesyah 04.04.03

“Mengapa Penyidik Tega?”

Kuasa hukum mempertanyakan integritas penyidik:

“Mengapa penyidik tega memanipulasi harga hanya untuk menjerat anak klien kami? Ini jelas untuk menghindari ketentuan Perma 2/2012. Jika kerugian hanya Rp 1,7 juta, mengapa harus dipenjara 10 bulan?”

READ  Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti

Dia menegaskan bahwa keluarga tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun penegakan hukum yang tidak objektif sama sekali tidak bisa diterima.

“Anak saya bukan residivis. Ia melakukan itu karena terdesak masalah pribadi. Tapi apakah pantas hukum dipelintir untuk memastikan ia dipenjara?” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Polsek Bandungan Serap Inspirasi Para Supir Melalui Program Jumat Curhat

Restorative Justice yang Tak Pernah Diberikan

Kuasa hukum dan keluarga korban mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak diberlakukan dalam kasus ini.

“RJ itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang-orang tertentu? Mengapa anak kami tidak mendapatkan kesempatan itu?”

Ketidakadilan ini dinilai mencederai semangat reformasi penegakan hukum yang sedang digalakkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

READ  Tak Bermoral! Pemuda Ngawi Nekat Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Polisi Langsung Bertindak"

Desakan Investigasi untuk Propam dan Aswas Kejati

John L Situmorang meminta Propam Polda Jawa Tengah serta Aswas Kejaksaan Tinggi Jateng untuk turun tangan mengusut dugaan manipulasi kerugian tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal anak kliennya, tetapi menyangkut integritas penegak hukum.

“Bayangkan, untuk kasus kerugian Rp 1,7 juta, negara harus mengeluarkan biaya penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Hukuman 10 bulan untuk nilai sekecil itu bahkan lebih berat daripada beberapa perkara korupsi.”

READ  Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Dirinya menutup pernyataan dengan pesan moral yang menohok:

“Saya yakin hukum tabur tuai itu ada. Siapa yang menabur kejahatan akan menuai akibatnya. Jika bukan dia, mungkin anaknya kelak.” (Red/Time)

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru