Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan manipulasi nilai kerugian korban oleh penyidik Polsek Banyumanik menggemparkan publik. Kuasa hukum John L Situmorang S.H., M.H menyampaikan protes keras setelah melakukan telaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak kliennya.

Menurut hasil analisis putusan, terdapat perbedaan mencolok antara barang yang diambil dan nilai kerugian yang dicatat penyidik. Dalam putusan tertulis, kerugian mencapai Rp 2.950.000. Namun setelah dihitung kembali sesuai harga yang sebenarnya, nilai kerugian diduga tidak mencapai batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012.

Perbedaan Harga yang Janggal

John menjelaskan detail barang yang disebut dalam putusan:

Handphone Infinix Smart 8

Harga menurut penyidik: Rp 1,8 juta

Harga sebenarnya: Rp 1.050.000

READ  Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

Uang tunai

Tertulis: Rp 800.000

Faktanya: Rp 300.000

Tambahan uang: Rp 350.000

Jika dihitung berdasarkan nilai sebenarnya, total kerugian hanya sekitar Rp 1,7 juta, jauh di bawah batas Rp 2,5 juta sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Bahkan jika mengikuti versi penyidik (Rp 1,8 juta + 800 ribu + 350 ribu = Rp 2,95 juta), angka tersebut diduga telah dinaikkan untuk memenuhi unsur pidana sehingga anak kliennya bisa dipenjara.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

“Mengapa Penyidik Tega?”

Kuasa hukum mempertanyakan integritas penyidik:

“Mengapa penyidik tega memanipulasi harga hanya untuk menjerat anak klien kami? Ini jelas untuk menghindari ketentuan Perma 2/2012. Jika kerugian hanya Rp 1,7 juta, mengapa harus dipenjara 10 bulan?”

READ  Sejarah Berdirinya Kabupaten Semarang

Dia menegaskan bahwa keluarga tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun penegakan hukum yang tidak objektif sama sekali tidak bisa diterima.

“Anak saya bukan residivis. Ia melakukan itu karena terdesak masalah pribadi. Tapi apakah pantas hukum dipelintir untuk memastikan ia dipenjara?” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Restorative Justice yang Tak Pernah Diberikan

Kuasa hukum dan keluarga korban mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak diberlakukan dalam kasus ini.

“RJ itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang-orang tertentu? Mengapa anak kami tidak mendapatkan kesempatan itu?”

Ketidakadilan ini dinilai mencederai semangat reformasi penegakan hukum yang sedang digalakkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

READ  Polres Semarang Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Desakan Investigasi untuk Propam dan Aswas Kejati

John L Situmorang meminta Propam Polda Jawa Tengah serta Aswas Kejaksaan Tinggi Jateng untuk turun tangan mengusut dugaan manipulasi kerugian tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal anak kliennya, tetapi menyangkut integritas penegak hukum.

“Bayangkan, untuk kasus kerugian Rp 1,7 juta, negara harus mengeluarkan biaya penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Hukuman 10 bulan untuk nilai sekecil itu bahkan lebih berat daripada beberapa perkara korupsi.”

READ  Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Dirinya menutup pernyataan dengan pesan moral yang menohok:

“Saya yakin hukum tabur tuai itu ada. Siapa yang menabur kejahatan akan menuai akibatnya. Jika bukan dia, mungkin anaknya kelak.” (Red/Time)

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB