Eks Sales PT Harapan Jaya Saguna Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

- Kontributor

Jumat, 27 September 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa 

SALATIGA ,– AS (45), mantan sales PT. Harapan Jaya Saguna yang berdomisili di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Tersangka diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan dari 15 toko dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Proyek Pengadaan LPJU T.A 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Diselidiki, Masyarakat Percaya Institusi POLRI

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, dalam konferensi pers menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh AS. Tersangka memalsukan surat jalan dan faktur penjualan untuk memanipulasi data transaksi perusahaan. Dalam laporan fiktifnya, AS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembayaran dilakukan secara tempo selama 60 hari, meskipun faktanya seluruh toko telah membayar secara tunai saat barang diterima.

READ  Diduga Polsek Rappicini Acuhkan Panggilan PN Makassar

“AS menjual barang bangunan di bawah harga pasar, dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” jelas Kapolres kepada portalindonesianews.net.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, namun dimanipulasi oleh AS seolah-olah telah melakukan pemesanan. Tersangka juga memalsukan surat jalan, dengan meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat palsu yang diberikan kepada toko bangunan. Cara ini memungkinkan AS untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

READ  LCKI dan PP Polri Teken MoU Nasional: Dua Jenderal Purnawirawan Bersatu Perkuat Pencegahan Kejahatan di Seluruh Indonesia

“Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melanjutkannya sampai akhirnya terungkap oleh pemilik perusahaan. Jika tidak terungkap, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” tambah Kapolres.

Baca juga artikel menarik lainnya di:Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(Red/M.Hanafi)

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  
8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB