Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

TEMBILAHAN – PortalIndonesiaNews.Net — Awan gelap kembali menyelimuti pengelolaan Pelabuhan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. PT Pelindo Tembilahan kini berada di pusaran sorotan tajam publik usai muncul dugaan pungutan tak sesuai aturan dan wacana alih fungsi lahan pelabuhan menjadi kawasan kuliner “Pujasera Pelindo”.

Fakta lapangan menunjukkan adanya keluhan dari pengguna jasa pelabuhan terkait tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 yang tertera di karcis atas nama Koperasi Pelindo. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 28 Tahun 2010 dengan tegas menetapkan tarif resmi hanya Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

READ  SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Pihak Pelindo Tembilahan membantah telah melanggar aturan. Mereka berdalih pungutan itu adalah pas kendaraan, bukan tarif parkir umum, dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2018, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran GM Pelindo Tembilahan tertanggal 24 Februari 2021 yang disebut telah mendapat persetujuan KSOP Tembilahan.

READ  Sidang Paripurna Terakhir Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet,Di Istana Garuda, IKN

Namun, publik justru balik bertanya: di mana transparansi pengelolaan? Status hukum Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan, mekanisme pencatatan dana, hingga distribusi hasil pungutan belum pernah dibuka ke publik.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Tidak berhenti di situ, sorotan juga tertuju pada praktik penyewaan lahan pelabuhan untuk warung, kios, dan kedai kopi. Tarif sewa disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Dengan lebih dari 30 unit usaha aktif, potensi pendapatan diperkirakan tembus Rp1,296 miliar dalam tiga tahun. Hingga kini, belum jelas apakah pendapatan itu masuk kas negara, kas daerah, atau sepenuhnya dikelola internal Pelindo dan mitranya.

READ  Kecelakaan Kerja Sound System Berujung Maut, Polres Blora Tancap Gas Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

Di tengah isu pungutan dan sewa lahan, mencuat pula rencana mengubah sebagian kawasan pelabuhan menjadi Pujasera Pelindo. Para pengamat menilai langkah ini rawan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta aturan Kementerian BUMN, jika dilakukan tanpa restu resmi dari Kemenhub dan Kementerian BUMN.

READ  Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Yopi Agustriansyah, Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu sekaligus mahasiswa hukum UNISI, mengingatkan bahwa pelabuhan adalah aset strategis negara yang tidak boleh diprivatisasi secara sepihak.

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

“Alih fungsi pelabuhan menjadi area komersial seperti pujasera tidak bisa asal jalan. Harus sesuai Rencana Induk Pelabuhan, ada izin resmi, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan. Kalau dilakukan sepihak, ini sangat rawan melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Yopi juga menyoroti potensi kerugian negara jika pengelolaan sewa kios tidak transparan. “Aset negara itu untuk kepentingan publik, bukan memperkaya segelintir pihak,” tandasnya.

READ  Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Polemik Pelabuhan Tembilahan ini menambah deretan panjang persoalan tata kelola aset pelabuhan di Indonesia. Pemerhati maritim mendesak pemerintah pusat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh, memastikan setiap rupiah hasil pengelolaan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan menguap tanpa jejak.

Laporan: marno

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru