Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

TEMBILAHAN – PortalIndonesiaNews.Net — Awan gelap kembali menyelimuti pengelolaan Pelabuhan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. PT Pelindo Tembilahan kini berada di pusaran sorotan tajam publik usai muncul dugaan pungutan tak sesuai aturan dan wacana alih fungsi lahan pelabuhan menjadi kawasan kuliner “Pujasera Pelindo”.

Fakta lapangan menunjukkan adanya keluhan dari pengguna jasa pelabuhan terkait tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 yang tertera di karcis atas nama Koperasi Pelindo. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 28 Tahun 2010 dengan tegas menetapkan tarif resmi hanya Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

READ  Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Pihak Pelindo Tembilahan membantah telah melanggar aturan. Mereka berdalih pungutan itu adalah pas kendaraan, bukan tarif parkir umum, dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2018, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran GM Pelindo Tembilahan tertanggal 24 Februari 2021 yang disebut telah mendapat persetujuan KSOP Tembilahan.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Namun, publik justru balik bertanya: di mana transparansi pengelolaan? Status hukum Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan, mekanisme pencatatan dana, hingga distribusi hasil pungutan belum pernah dibuka ke publik.

READ  Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Tidak berhenti di situ, sorotan juga tertuju pada praktik penyewaan lahan pelabuhan untuk warung, kios, dan kedai kopi. Tarif sewa disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Dengan lebih dari 30 unit usaha aktif, potensi pendapatan diperkirakan tembus Rp1,296 miliar dalam tiga tahun. Hingga kini, belum jelas apakah pendapatan itu masuk kas negara, kas daerah, atau sepenuhnya dikelola internal Pelindo dan mitranya.

READ  Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Di tengah isu pungutan dan sewa lahan, mencuat pula rencana mengubah sebagian kawasan pelabuhan menjadi Pujasera Pelindo. Para pengamat menilai langkah ini rawan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta aturan Kementerian BUMN, jika dilakukan tanpa restu resmi dari Kemenhub dan Kementerian BUMN.

READ  SDN 1 Samirono Cetak Sejarah: Sekolah Negeri Pertama dengan Fasilitas Ibadah Lintas Agama Lengkap di Kabupaten Semarang

Yopi Agustriansyah, Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu sekaligus mahasiswa hukum UNISI, mengingatkan bahwa pelabuhan adalah aset strategis negara yang tidak boleh diprivatisasi secara sepihak.

READ  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar Diduga Ilegal

“Alih fungsi pelabuhan menjadi area komersial seperti pujasera tidak bisa asal jalan. Harus sesuai Rencana Induk Pelabuhan, ada izin resmi, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan. Kalau dilakukan sepihak, ini sangat rawan melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Yopi juga menyoroti potensi kerugian negara jika pengelolaan sewa kios tidak transparan. “Aset negara itu untuk kepentingan publik, bukan memperkaya segelintir pihak,” tandasnya.

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Polemik Pelabuhan Tembilahan ini menambah deretan panjang persoalan tata kelola aset pelabuhan di Indonesia. Pemerhati maritim mendesak pemerintah pusat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh, memastikan setiap rupiah hasil pengelolaan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan menguap tanpa jejak.

Laporan: marno

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru