Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Jilid II, Kejari Karanganyar Geledah Rumah di Berjo: Temukan Sejumlah Bukti

- Kontributor

Jumat, 6 September 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar, portalindonesianews.net _ 6 September 2024 – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah salah satu rumah warga di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar pada Jumat (6/9/2024) sore. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2019-2023.

Kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Jilid II ini mencuat setelah adanya laporan ke kejari pada awal 2024 lalu. Kejari menemukan praktik duplikasi tiket wisata yang dilakukan oleh oknum pengurus BUMDes Berjo dalam periode tersebut, yang menjadi dasar penyelidikan.

Dari pantauan portalindonesianews.net di lokasi penggeledahan, tim jaksa kejari tiba dengan menggunakan tiga mobil dan langsung menuju salah satu rumah di Desa Berjo. Penggeledahan tersebut juga didampingi oleh Kepala Desa Berjo serta mendapatkan pengawasan dari aparat TNI/Polri. Rumah yang digeledah diduga menyimpan sejumlah berkas yang terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo tahun 2019-2023.

READ  Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk mencari tambahan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi. Rumah yang kami geledah ini merupakan salah satu rumah saksi yang sebelumnya sudah kami periksa,” terang Hartanto.

READ  DPRD Kota Salatiga Bicara Pengawasan dan Akuntabilitas, ELBEHA Barometer Menyindir: “Jangan-Jangan Hasilnya Kosong Lagi?”

Hartanto menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen pendukung yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. “Kami mengamankan beberapa surat, kuitansi, dan beberapa karcis yang terkait dengan dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya praktik duplikasi atau penjualan tiket ganda ke beberapa objek wisata di Desa Berjo yang dilakukan oleh oknum pengelola BUMDes periode 2019-2023. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tim menemukan indikasi adanya penyelewengan dana dari penjualan tiket ganda, di mana hasil penjualan tiket yang digandakan itu masuk ke kantong pribadi pelaku,” jelasnya.

READ  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Sebagai informasi tambahan, kasus korupsi BUMDes Berjo Jilid I sebelumnya telah mengantarkan mantan Kepala Desa Berjo, Suyatno, dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada tahun 2023 setelah terbukti melakukan korupsi dana BUMDes.

Redaksi:portalindonesianews.net

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru