SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

KABUPATEN SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Makin terbongkar! Dugaan maladministrasi dan penyimpangan serius di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang kini menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana tidak, izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids yang seharusnya keluar maksimal 1 tahun, sampai 3 tahun lebih GELAP TOTAL! Tidak ada surat persetujuan, tidak ada surat penolakan, yang ada cuma pembiaran dan jawaban memalukan dari pimpinan.

Puncaknya, saat dimintai pertanggungjawaban, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., justru menjawab dengan kalimat yang bikin masyarakat menggeleng kepala: “Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana.”

Jawaban ini dinilai bukan sekadar alasan klise, tapi bukti nyata lemahnya tanggung jawab pejabat publik yang seharusnya melayani, malah bikin rakyat bingung dan dirugikan.

READ  Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

BATAS WAKTU HABIS, KEPUTUSAN TAK ADA: INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN!

Dalam konfirmasi dengan awak media, Plt Kadisdik justru mengakui secara sadar bahwa secara aturan, izin operasional sekolah WAJIB TERBIT MAKSIMAL 1 TAHUN sejak permohonan diajukan.

Tapi faktanya? Sudah lewat 3 tahun lebih! Nol keputusan tertulis sama sekali.

Parahnya lagi, muncul alasan baru soal sarana prasarana, disebutkan ada bangku yang tidak layak, bahkan sempat disarankan memindahkan siswa. Tapi… DIMANA SURATNYA?

Pihak sekolah menegaskan sampai detik ini TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT RESMI yang menjelaskan kekurangan atau alasan penundaan izin. Semua cuma omongan belaka, tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas.

“Ini namanya main-main dengan aturan! Kalau ditolak, kasih surat alasannya. Kalau diterima, langsung terbitkan izin. Ini diambang gantung bertahun-tahun, siapa yang rugi? Anak-anak didik dan masyarakat!” kritik warga yang mendukung sekolah tersebut.

READ  Ketua LCKI Jateng Y. Joko Tirtono, SH Prihatin Atas Penggunaan Gas Air Mata dalam Demo 26 Agustus, Siap Berikan Pembelaan Hukum

ADVOKAT GASAK! INI JELAS MALADMINISTRASI, SIAP DIGUGAT KE PTUN DAN OMBUDSMAN

Melihat fakta yang sangat janggal ini, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini sudah memenuhi unsur tindakan melawan hukum dan maladministrasi.

“Ketika batas waktu habis, tapi tidak ada keputusan apapun, itu namanya NON-DECISION atau ketidakberanian mengambil sikap. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pembiaran yang merugikan hak orang lain,” tegasnya dengan nada tinggi.

Menurut pakar hukum itu, alasan yang disampaikan hanya secara lisan tidak punya kekuatan hukum sama sekali. Justru hal ini memperkuat dugaan ada permainan di balik layar, ada kepentingan tertentu yang sengaja mengganjal proses perizinan.

READ  Menumbuhkan Iman, Karakter, dan Kesadaran Lingkungan: Pendekatan Holistik Pendidikan Kristen pada Anak Remaja Awal

Untuk itu, tim hukum telah menyiapkan langkah tegas:

Gugatan ke PTUN: Atas dugaan tindakan melawan hukum pemerintahan.

Lapor ke Ombudsman: Atas kasus penundaan berlarut dan pelayanan yang tidak sesuai standar.

Langkah hukum lain: Semua opsi akan ditempuh demi mendapatkan keadilan.

“Hukum tidak akan membiarkan pejabat main gantung nasib orang. Negara dan pejabatnya punya kewajiban memutuskan. Kalau tidak mau bertindak, maka hukum yang akan memaksa mereka bertindak!” tandas Adv. Sugiyono.

READ  Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

PUBLIK PERTANYAKAN INTEGRITAS: ADA APA SEBENARNYA?

Kasus ini kini sudah bergeser dari sekadar urusan izin sekolah, menjadi ujian kejujuran dan integritas seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Semarang.

Mengapa proses yang seharusnya sederhana berlarut sampai 3 tahun? Mengapa tidak ada dokumen resmi? Apakah ada tekanan atau kepentingan tersembunyi yang membuat pejabat tak berani memutuskan?

Semua pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat. Akankah Dinas Pendidikan segera memperbaiki kesalahan dan menerbitkan izin sesuai aturan? Atau justru akan terus mempertahankan sikap bungkam yang berujung pada pengadilan terbuka?

Red/Time

###

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru