Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG – PortalIndonesiaNews.Net | Rokok bercukai resmi selama ini dianggap aman dari praktik ilegal. Namun, sejumlah temuan menunjukkan adanya penyimpangan di balik peredaran rokok yang sebenarnya sah secara hukum. Fakta menarik lainnya, perbedaan tarif cukai antara rokok kretek dan rokok filter justru membuka celah bagi oknum industri untuk melakukan manipulasi.

Fakta Perbedaan Cukai Rokok Filter dan Kretek

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tarif cukai berbeda untuk jenis rokok:

1. Rokok Kretek Tangan (SKT) – Cukai relatif lebih rendah karena dianggap produk padat karya dan melibatkan banyak tenaga kerja manual.

2. Rokok Kretek Mesin (SKM) – Tarif lebih tinggi dibanding SKT, namun masih di bawah rokok putih.

3. Rokok Putih/Filter (SPM) – Tarif cukai paling tinggi, dengan alasan kandungan nikotin yang lebih kuat serta konsumsi dominan kelas menengah ke atas.

Perbedaan tarif inilah yang menjadi titik rawan penyimpangan, karena pabrikan bisa “memainkan” klasifikasi produk untuk menekan biaya cukai.

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Dugaan Penyimpangan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran beberapa sumber internal industri, terdapat beberapa modus yang belum banyak diketahui publik:

Pengelabuan jenis rokok: Rokok filter diproduksi dan dikemas menyerupai kretek untuk mendapatkan tarif cukai lebih rendah.

Pencampuran bahan baku: Beberapa pabrik mencampur tembakau filter dengan cengkeh dalam kadar sangat minim, lalu melabelinya sebagai “kretek mesin” agar bisa menghindari tarif tinggi.

Distribusi silang: Produk resmi bercukai filter dijual dengan harga mendekati kretek, memicu persaingan tidak sehat antar merek.

READ  Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Manipulasi pita cukai: Ada dugaan pita cukai kretek ditempel pada produk filter, sehingga secara dokumen terlihat legal, namun sesungguhnya menyalahi klasifikasi.

READ  Truk Trailer Muat Kayu Log Terguling di Tanjakan Lemah Abang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang

Fenomena di Jawa Tengah dan DIY

Temuan paling mencolok justru banyak ditemukan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah ini, beredar luas rokok bercukai resmi yang berlabel kretek, namun setelah dibuka isinya ternyata rokok filter atau mild.

Praktik ini dilakukan dengan cara menempelkan pita cukai kretek pada produk rokok mild yang seharusnya terkena tarif lebih tinggi. Dengan begitu, harga jual bisa ditekan lebih murah dan tampak legal di pasaran. Fenomena ini kerap ditemukan di kios-kios kecil hingga pasar tradisional, sehingga sulit ditelusuri oleh aparat karena kemasannya resmi ber-cukai.

READ  John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Lebih jauh, beredar dugaan kuat bahwa praktik ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada kemungkinan sebagian produsen rokok bermain dengan oknum pihak cukai untuk meloloskan pita cukai yang tidak sesuai klasifikasi. Kolaborasi semacam ini membuat pengawasan di lapangan seolah longgar, sementara produk menyimpang tetap beredar luas tanpa hambatan.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Kerugian Negara

Jika praktik ini benar terjadi, negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah dari sektor cukai. Selain itu, persaingan industri menjadi tidak sehat karena pabrikan yang taat aturan kalah harga dengan pelaku yang melakukan penyimpangan.

READ  Berita: Skandal Korupsi Rp20 Triliun di Sektor Kesehatan, KPK Ungkap BPJS Kesehatan Terlibat

Tanggapan Awal

Sejumlah aktivis dari pasopati EKO/HK, menilai perbedaan tarif cukai memang perlu dikaji ulang. “Selama gap tarif terlalu jauh antara filter dan kretek, celah manipulasi akan selalu ada. Pemerintah harus segera memperketat pengawasan lapangan,” ujar seorang pengamat ekonomi tembakau.

READ  Bedah Buku MIJIL, Upaya Hilirisasi Kebudayaan Indonesia Lewat Literasi dan In Memoriam Nirwan Arsuka Pendiri Pustaka Bergerak

Catatan Publik

Kasus ini menunjukkan bahwa rokok bercukai resmi tidak otomatis bebas dari praktik curang. Celah perbedaan tarif antara filter dan kretek bisa menjadi ladang permainan bagi sebagian pihak. Temuan di Jawa Tengah dan DIY memperkuat dugaan adanya praktik kolusi antara produsen dengan oknum pihak cukai. Transparansi dan pengawasan melekat sangat dibutuhkan agar penerimaan negara tidak terus bocor dan konsumen tidak tertipu oleh produk berlabel legal namun menyimpang.

(Laporan:Jhon)

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru