Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG – PortalIndonesiaNews.Net | Rokok bercukai resmi selama ini dianggap aman dari praktik ilegal. Namun, sejumlah temuan menunjukkan adanya penyimpangan di balik peredaran rokok yang sebenarnya sah secara hukum. Fakta menarik lainnya, perbedaan tarif cukai antara rokok kretek dan rokok filter justru membuka celah bagi oknum industri untuk melakukan manipulasi.

Fakta Perbedaan Cukai Rokok Filter dan Kretek

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tarif cukai berbeda untuk jenis rokok:

1. Rokok Kretek Tangan (SKT) – Cukai relatif lebih rendah karena dianggap produk padat karya dan melibatkan banyak tenaga kerja manual.

2. Rokok Kretek Mesin (SKM) – Tarif lebih tinggi dibanding SKT, namun masih di bawah rokok putih.

3. Rokok Putih/Filter (SPM) – Tarif cukai paling tinggi, dengan alasan kandungan nikotin yang lebih kuat serta konsumsi dominan kelas menengah ke atas.

Perbedaan tarif inilah yang menjadi titik rawan penyimpangan, karena pabrikan bisa “memainkan” klasifikasi produk untuk menekan biaya cukai.

READ  Diduga galian C di jl. soekarno - Hata km 32, Kawasan industri Bawen jl.Kiba 1,Merakrejo, Harjosari,kecamatan bawen, Kabupaten semarang Tidak mengantongi ijin Terkesan kebal Hukum

Dugaan Penyimpangan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran beberapa sumber internal industri, terdapat beberapa modus yang belum banyak diketahui publik:

Pengelabuan jenis rokok: Rokok filter diproduksi dan dikemas menyerupai kretek untuk mendapatkan tarif cukai lebih rendah.

Pencampuran bahan baku: Beberapa pabrik mencampur tembakau filter dengan cengkeh dalam kadar sangat minim, lalu melabelinya sebagai “kretek mesin” agar bisa menghindari tarif tinggi.

Distribusi silang: Produk resmi bercukai filter dijual dengan harga mendekati kretek, memicu persaingan tidak sehat antar merek.

READ  Pelanggan Kritik JNE Salatiga: Tidak Profesional dalam Menangani Pengiriman Barang

Manipulasi pita cukai: Ada dugaan pita cukai kretek ditempel pada produk filter, sehingga secara dokumen terlihat legal, namun sesungguhnya menyalahi klasifikasi.

READ  Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Fenomena di Jawa Tengah dan DIY

Temuan paling mencolok justru banyak ditemukan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah ini, beredar luas rokok bercukai resmi yang berlabel kretek, namun setelah dibuka isinya ternyata rokok filter atau mild.

Praktik ini dilakukan dengan cara menempelkan pita cukai kretek pada produk rokok mild yang seharusnya terkena tarif lebih tinggi. Dengan begitu, harga jual bisa ditekan lebih murah dan tampak legal di pasaran. Fenomena ini kerap ditemukan di kios-kios kecil hingga pasar tradisional, sehingga sulit ditelusuri oleh aparat karena kemasannya resmi ber-cukai.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Lebih jauh, beredar dugaan kuat bahwa praktik ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada kemungkinan sebagian produsen rokok bermain dengan oknum pihak cukai untuk meloloskan pita cukai yang tidak sesuai klasifikasi. Kolaborasi semacam ini membuat pengawasan di lapangan seolah longgar, sementara produk menyimpang tetap beredar luas tanpa hambatan.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

Kerugian Negara

Jika praktik ini benar terjadi, negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah dari sektor cukai. Selain itu, persaingan industri menjadi tidak sehat karena pabrikan yang taat aturan kalah harga dengan pelaku yang melakukan penyimpangan.

READ  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Puluhan Difabel di Cilacap Dilatih Bikin Souvenir dari Gedebog Pisang

Tanggapan Awal

Sejumlah aktivis dari pasopati EKO/HK, menilai perbedaan tarif cukai memang perlu dikaji ulang. “Selama gap tarif terlalu jauh antara filter dan kretek, celah manipulasi akan selalu ada. Pemerintah harus segera memperketat pengawasan lapangan,” ujar seorang pengamat ekonomi tembakau.

READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Catatan Publik

Kasus ini menunjukkan bahwa rokok bercukai resmi tidak otomatis bebas dari praktik curang. Celah perbedaan tarif antara filter dan kretek bisa menjadi ladang permainan bagi sebagian pihak. Temuan di Jawa Tengah dan DIY memperkuat dugaan adanya praktik kolusi antara produsen dengan oknum pihak cukai. Transparansi dan pengawasan melekat sangat dibutuhkan agar penerimaan negara tidak terus bocor dan konsumen tidak tertipu oleh produk berlabel legal namun menyimpang.

(Laporan:Jhon)

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru