Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BANYUMAS |PortalindonesiaNews.Net — Suasana Polresta Banyumas mendadak ramai pada Jumat sore (5/12/2025). Seorang wartawan Banyumas, Widhianto Puji Agus Setiono atau yang dikenal luas dengan nama Baldy, resmi melaporkan tiga advokat karena diduga melakukan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polresta Banyumas sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta satu pihak lain berinisial TS yang dianggap telah melakukan tekanan hukum melalui somasi.

“Saya didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto SH untuk melaporkan tindakan yang jelas-jelas mengarah pada pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Berita yang saya tulis sudah sesuai data laporan polisi, tanpa opini, tanpa asumsi,” tegas Baldy usai keluar dari ruang SPKT.

READ  PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Baldy mengungkapkan bahwa pemberitaannya justru ditanggapi secara berlebihan oleh SW hingga berujung somasi. “Saya rasa SW tidak memahami tugas dan ruang lingkup profesi wartawan,” tambahnya.

READ  Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Kuasa Hukum: “Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers”

Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya melaporkan tindakan somasi tersebut karena dianggap mencederai independensi pers.

“Kami melaporkan oknum SW, RYP, SM, dan TS karena tindakan somasinya jelas berpotensi membungkam jurnalis. Ini bukan sekadar somasi biasa—ini intimidasi terhadap profesi,” ujar Djoko.

READ  Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Djoko menegaskan laporan tersebut berlandaskan Undang-Undang Pers, karena hak kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun, termasuk advokat.

“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran. Jangan sampai jurnalis di tanah air dibungkam oleh ancaman hukum yang tidak pada tempatnya,” tegasnya.

READ  Program Bergizi Kok Bikin Sakit? 204 Siswa SMPN 1 Blora Tumbang Usai Santap MBG

Ia bahkan menyayangkan tindakan rekan seprofesi yang mengirimkan somasi tanpa memahami dampak hukumnya.

“Saya prihatin ada advokat bertindak reaktif tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Ini memalukan dan tidak etis,” imbuhnya.

READ  Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Pihak Terlapor Klaim Berada Dalam Koridor Hukum

Di sisi lain, SW selaku pihak yang melayangkan somasi menegaskan tindakannya dilakukan secara profesional.

“Advokat punya hak imunitas. Saya hanya menjalankan profesi sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata SW.

READ  Menjaring Notaris Berkompeten, Kemenkumham Jateng Gelar Seleksi CAT Calon Notaris 2024

Ia menyebut belum melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers karena masih menghormati proses.

“Soal hubungan personal, kami baik. Tapi kalau soal profesi, ya saya jalankan tugas,” ujarnya.

READ  Wangi Rempah di KJ Hotel Yogyakarta: Buka Puasa Keliling Nusantara Plus Ngabuburit Bikin Parfum!

Kasus Bermula dari Berita Dugaan Mafia IMB di Purwokerto

Bara konflik ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika Baldy mempublikasikan laporan investigatif di platform Derap.id terkait dugaan mafia pengurusan IMB di Purwokerto.

READ  "Buruanan Nyangkut di Batam Khuslaini, Si Pencari Celah, Ditangkap dengan Tenang!"

Tidak lama setelah berita itu terbit, SW mengirimkan somasi yang menuntut agar berita tersebut dicabut. Baldy menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Dalam laporannya, Baldy mengaku mengalami kerugian immateriil dan menyerahkan bukti berupa salinan somasi dari pihak terlapor.

Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik

Dengan diterimanya laporan di Polresta Banyumas, kasus ini segera masuk proses penyelidikan oleh Reskrim. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.

READ  Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan, Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

“Kita tidak boleh membiarkan jurnalis bekerja dalam tekanan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi,” tegas Baldy.

Publik pun kini menunggu bagaimana langkah kepolisian menindaklanjuti laporan yang menyangkut benturan dua profesi penting: jurnalis dan advokat.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru